MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan menolak permohonan gugatan JR Saragih-Ance Selian terkait pencoretan nama mereka dari Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Putusan sidang itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Soetanto SH pada sidang yang berlangsung, Selasa (27/3/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Soetanto mengabulkan eksepsi pihak tergugat KPU Sumut dan menolak permohonan penggugat JR-Ance dinilai prematur.
“Mengadili, menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Bambang Soetanto SH.
Menurut Majelis Hakim, permohonan gugatan yang disampaikan pihak JR-Ance pada tanggal 7 Maret 2018 adalah tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Pemilukada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI).
“Permohonann gugatan itu prematur, didaftarkan sebelum adanya hasil putusan di Bawalu”, Â jelas Bamnang Soetanto SH.
Sementara seusai sidang, Ance tampak menemui para pendukung yang sudah menunggu di luar gedung PTTUN Medan.
“Semua, saya minta masyarakat pendukung jr-anve tetap kondusif. Kita serahkan pada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa. (osi)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan menolak permohonan gugatan JR Saragih-Ance Selian terkait pencoretan nama mereka dari Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Putusan sidang itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Soetanto SH pada sidang yang berlangsung, Selasa (27/3/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Soetanto mengabulkan eksepsi pihak tergugat KPU Sumut dan menolak permohonan penggugat JR-Ance dinilai prematur.
“Mengadili, menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Bambang Soetanto SH.
Menurut Majelis Hakim, permohonan gugatan yang disampaikan pihak JR-Ance pada tanggal 7 Maret 2018 adalah tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Pemilukada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI).