26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Humbahas Musnahkan BB 14 Kasus Pidum

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), memusnahkan barang bukti (BB) dari 14 kasus kejahatan pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap, selama Juni sampai September 2022 lalu.

Pemusnahan itu dilakukan oleh Kajari Humbahas, diwakili Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, di halaman Kantor Kejari Kabupaten Humbahas, belum lama ini.

Pada kesempatan itu, Gerry mengatakan, dari 14 perkara tersebut, 5 di antaranya merupakan kasus narkotika. Yang terdiri dari ganja kering seberat 5,82 gram, dan sabu-sabu 27,22 gram. Serta 4 perkara perjudian, terdiri dari satu unit mesin judi tembakan ikan. Kemudian, 4 perkara oharda sebanyak, dan satu perkara pemalsuan surat.

Gerry menjelaskan, pemusnahan BB tersebut merupakan satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan BB ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI,” ungkap Gerry.

Pada kesempatan sama, Kejari Kabupaten Humbahas juga melaksanakan launching mobil operasional dan layanan pengantaran BB, serta pelayanan hukum. Mobil layanan tersebut, bertujuan untuk melayani masyarakat dalam hal pengembalian BB, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap secara gratis. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), memusnahkan barang bukti (BB) dari 14 kasus kejahatan pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap, selama Juni sampai September 2022 lalu.

Pemusnahan itu dilakukan oleh Kajari Humbahas, diwakili Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, di halaman Kantor Kejari Kabupaten Humbahas, belum lama ini.

Pada kesempatan itu, Gerry mengatakan, dari 14 perkara tersebut, 5 di antaranya merupakan kasus narkotika. Yang terdiri dari ganja kering seberat 5,82 gram, dan sabu-sabu 27,22 gram. Serta 4 perkara perjudian, terdiri dari satu unit mesin judi tembakan ikan. Kemudian, 4 perkara oharda sebanyak, dan satu perkara pemalsuan surat.

Gerry menjelaskan, pemusnahan BB tersebut merupakan satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan BB ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI,” ungkap Gerry.

Pada kesempatan sama, Kejari Kabupaten Humbahas juga melaksanakan launching mobil operasional dan layanan pengantaran BB, serta pelayanan hukum. Mobil layanan tersebut, bertujuan untuk melayani masyarakat dalam hal pengembalian BB, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap secara gratis. (des/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/