MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan patung Tuhan Yesus senilai Rp6,2 miliar di Desa Peatolong Kecamatan Siatas Barita, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/4) malam.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, tampak kesal dengan keterangan dua saksi, Finyard Situmorang yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Dances Hutabarat selaku konsultan pemenang tender, karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
“Kalian-kalian inilah yang membuat Kota Tarutung tak berkembang. Padahal Kota Tarutung itu sangat identik dengan wisata rohaninya, masa pembuatan patung Tuhan Yesus pun seperti ini kalian lakukan,” kata hakim anggota Hakim Ad Hoc Tipikor Merry Purba didampingi yakni Hakim Marauke Sinaga
dalam sidang korupsi yang melibatkan dua terdakwa yakni Murni Sinaga selaku pelaksana kegiatan dan Sondang Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu di ruang Cakra VII gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim yang diketuai Nazar Efendi ini jug menuding bahwa tak berkembangnya Kota Tarutung sebagai destinasi wisata rohani karena prilaku oknum pejabat di sana kerap yang ‘bermain’ dalam proyek pembangunan yang tujuannya seharusnya kota tersebut menjadi kota religi.
“Padahal yang mau dibuat itu patung Tuhan Yesus. Bisa bermain di situ,” cetusnya.
Dalam sidang itu juga terkuak bahwa proyek dengan pagu anggaran Rp6,2 miliar itu dikerjakan oleh yang bukan pemenang tender. Dalam proses tender, panitia memenangkan PT Kreasi Multi Poranc dengan direkturnya Jupen Hutabarat, namun dilapangan, justru terdakwa Murni Sinaga yang mengerjakan. “Saya juga tidak tahu kenapa bisa terdakwa Murni yang mengerjakan. Padahal yang menang adalah PT Kreasi Multi Poranc,” ucap saksi Finyard saat ditanya hakim apa yang ia ketahui dalam kasus ini.
Iapun menerangkan, akibat adanya perubahan spesifikasi yang dilakukan pelaksana proyek, maka diketahui bahwa telah terjadi selisih harga tembaga dengan aluminium hingga mencapai Rp200.000 per meternya. “Tapi saya lupa berapa meter total keseluruhan tembaga itu,” terangnya.
Pihak konsultan mengetahui bahwa spesifikasi bungkus luar patung itu bukanlah tembaga melainkan dilapisi aluminium, pada saat pihak konsultan mengecek barang yang baru datang dari Yogyakarta itu dibungkus pakai koran. “Jadi pas saya buka korannya, ternyata lapisan luar yang dicat warna hitam itu terkelupas. Padahal yang namanya tembaga, bakal tidak bisa dicat,” kata saksi Dances.
Kemudian, hakim pun mengatakan kepada jaksa bahwa seharusnya bukan hanya dua terdakwa itu saja yang bisa kena, melainkan kedua saksi pun bisa dikenakan. Mereka dianggap juga lalai dalam menjalankan tugas.
Usai mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim menunda sidang pada pekan mendatang dengan keterangan saksi yang lainnya.(gus/azw)