KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bersama DPRD Karo, menetapkan dan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Karo, belum lama ini.
Adapun 3 Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut, yakni tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; tentang Penyelenggaraan Kearsipan; serta tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Malem.
Pada kesempatan tersebut Cory menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Karo.
“Kita patut bersyukur, akhirnya seluruh anggota DPRD Karo secara bulat memberikan persetujuan atas 3 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda. Semoga apa yang telah dilakukan senantiasa diberkati oleh Tuhan, demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Karo,” pungkasnya. (deo/saz)