28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Poldasu Perpanjang Penyekatan hingga 31 Mei 2021, 20 Pengendara Terjaring Positif Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan jajarannya telah melakukan test antigen terhadap 2.343 pengguna jalan yang melintasi pos penyekatan sejak 18 hingga 24 Mei 2021. Hasilnya, 20 orang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Atas dasar itu, Poldasu memperpanjang Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui penyekatan dan pemeriksaan terhadap pengguna jalan hingga 31 Mei 2021.

RAZIA: Petugas Kepolisian dan Dishub melakukan razia terhadap angkutan dari luar kota yang ingin masuk ke Kota Medan.

“Polda Sumut memperpanjang penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota di Sumut hingga 31 Mei 2021. Sebab, hasil dari KRYD lalu, ada 20 orang yang terjaring di pos penyekatan dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 usai menjalani tes swab antigen,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (26/5).

Selama perpanjangan penyekatan, Hadi meminta personel yang bertugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar masuk Sumut. Karenanya, Poldasu dan jajaran mengimbau, bagi seluruh pengguna jalan agar membawa surat jalan dan hasil swab test, baik yang menggunakan bus, kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum lainnya, terkhusus yang keluar dan masuk ke Provinsi Sumut. “Di Pos Penyekatan juga akan diberlakukan pengecekan suhu tubuh dan pelaksanaan swab test secara random kepada para pengguna jalan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di pos pam penyekatan, tapi ada juga di daerah wisata guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Untuk setiap daerah wisata, lanjut Hadi, contohnya kolam renang, pantai, tempat hiburan dan juga hunian hotel, diharapkan tetap menjalankan dan menaati protokol kesehatan (Prokes) karena akan dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh Personel sejajaran Polda Sumut.

“Akan tetap dilakukan pengecekan penggunaan masker pada masyarakat dan pengecekan ke mal, rest area, coffee shop, warung dan usaha lainnya untuk tetap taat pada jam operasional sesuai dengan instruksi Gubernur dan Bupati/Walikota di Provinsi Sumut. Kami harapkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi pProkes yang berlaku, selalu memakai masker menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir,” pungkasnya. (mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan jajarannya telah melakukan test antigen terhadap 2.343 pengguna jalan yang melintasi pos penyekatan sejak 18 hingga 24 Mei 2021. Hasilnya, 20 orang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Atas dasar itu, Poldasu memperpanjang Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui penyekatan dan pemeriksaan terhadap pengguna jalan hingga 31 Mei 2021.

RAZIA: Petugas Kepolisian dan Dishub melakukan razia terhadap angkutan dari luar kota yang ingin masuk ke Kota Medan.

“Polda Sumut memperpanjang penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota di Sumut hingga 31 Mei 2021. Sebab, hasil dari KRYD lalu, ada 20 orang yang terjaring di pos penyekatan dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 usai menjalani tes swab antigen,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (26/5).

Selama perpanjangan penyekatan, Hadi meminta personel yang bertugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar masuk Sumut. Karenanya, Poldasu dan jajaran mengimbau, bagi seluruh pengguna jalan agar membawa surat jalan dan hasil swab test, baik yang menggunakan bus, kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum lainnya, terkhusus yang keluar dan masuk ke Provinsi Sumut. “Di Pos Penyekatan juga akan diberlakukan pengecekan suhu tubuh dan pelaksanaan swab test secara random kepada para pengguna jalan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di pos pam penyekatan, tapi ada juga di daerah wisata guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Untuk setiap daerah wisata, lanjut Hadi, contohnya kolam renang, pantai, tempat hiburan dan juga hunian hotel, diharapkan tetap menjalankan dan menaati protokol kesehatan (Prokes) karena akan dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh Personel sejajaran Polda Sumut.

“Akan tetap dilakukan pengecekan penggunaan masker pada masyarakat dan pengecekan ke mal, rest area, coffee shop, warung dan usaha lainnya untuk tetap taat pada jam operasional sesuai dengan instruksi Gubernur dan Bupati/Walikota di Provinsi Sumut. Kami harapkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi pProkes yang berlaku, selalu memakai masker menjaga jarak dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir,” pungkasnya. (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/