25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

IPW Apresiasi Langkah RJ Kasus Erlina Zebua

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kalangan Indonesia  Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idihanto, Kapolda Sumut, Irjen (Pol) Ridwan Panca Putra Simanjuntak serta Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan yang secara bersama-sama memberikan atensi atas kasus pidana Erlina Zebua alias Ina Ayu.

“IPW apresiasi dengan langkah restorative justice serta menangguhkan penahananan atas terdakwa/tersangka Ina Ayu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (27/5) dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos.

Menurut dia, angkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu Ina Ayu adalah langkah yang tepat. Karena langkah resrorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak. Baik pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban serta masyarakat.

“Langkah restorative justice tentu akan mengatasi keretakan sosial yang terjadi. Apabila memang tidak dapat tercapai langkah resrorativ justice proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana,” ulasnya.

Proses hukum pidana, lanjutnya sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera. Dan sosial enginering buat masyarakat. Bilamana upaya restorstif justice tidak tercapai. Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri.

Kasus Erlina Zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial dan berkeadilan. Mencegah efek main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, bersama Kapolda Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan dalam rangka berita viral, Selasa, (23/5).

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejatisu, Idianto didampingi Kapoldasu, Wakil Bupati Nisel, Kajari, dan Kapolres Nisel kepada sejumlah awak media ketika diwawancarai di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Hari ini saya bersama Kapolda Sumut mengunjungi Nias Selatan dalam rangka ada berita yang agak viral. Alhamdulillah singkat saja sudah tercapai perdamaian antara si korban dan tersangka, dan masalahnya akan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ucap Kepala Kejatisu. (fdh/tri)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kalangan Indonesia  Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idihanto, Kapolda Sumut, Irjen (Pol) Ridwan Panca Putra Simanjuntak serta Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan yang secara bersama-sama memberikan atensi atas kasus pidana Erlina Zebua alias Ina Ayu.

“IPW apresiasi dengan langkah restorative justice serta menangguhkan penahananan atas terdakwa/tersangka Ina Ayu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (27/5) dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos.

Menurut dia, angkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu Ina Ayu adalah langkah yang tepat. Karena langkah resrorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak. Baik pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban serta masyarakat.

“Langkah restorative justice tentu akan mengatasi keretakan sosial yang terjadi. Apabila memang tidak dapat tercapai langkah resrorativ justice proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana,” ulasnya.

Proses hukum pidana, lanjutnya sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera. Dan sosial enginering buat masyarakat. Bilamana upaya restorstif justice tidak tercapai. Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri.

Kasus Erlina Zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial dan berkeadilan. Mencegah efek main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, bersama Kapolda Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan dalam rangka berita viral, Selasa, (23/5).

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejatisu, Idianto didampingi Kapoldasu, Wakil Bupati Nisel, Kajari, dan Kapolres Nisel kepada sejumlah awak media ketika diwawancarai di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Hari ini saya bersama Kapolda Sumut mengunjungi Nias Selatan dalam rangka ada berita yang agak viral. Alhamdulillah singkat saja sudah tercapai perdamaian antara si korban dan tersangka, dan masalahnya akan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ucap Kepala Kejatisu. (fdh/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/