LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 24 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tiba di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) setelah dideportasi pihak Imigrasi Malaysia, Selasa (26/6) pukul 13.30 WIB.
Mirisnya, ke-24 WNI yang terdiri dari 10 perempuan dan 14 laki-laki yang dideportasi tanpa pendampingan tersebut, terlantar di bandara KNIA karena kehabisan ongkos untuk kembali ke kampung halaman mereka masing-masing seperti ke Sulawsi Tenggara, Aceh, dan Jawa Timur.
Menurut sebagian besar dari mereka, dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen lengkap atau bisa dibilang pendatang haram.
Seperti diungkapkan Perlis (24). Keberadaannya di Malaysia pada akhir 2017 lalu dengan paspor turis (pelancong). Di Malaysia, pria asal Sulawesi Tenggara inipun bekerja sebagai pekerja bangunan.
Karena mengantingoi paspor sebagai pelancong, Perlis pun ditangkap pihak Imigrasi Malaysia dan dihukum selama 5 bulan penjara.”Saya ditangkap sewaktu kerja, lalu ditahan dan diperpotasi dengan biaya sendiri”ujar Perlir saat ditemui Sumut Pos.
Disebutkan Perlis, pihak Imigrasi Malaysia mendeportasi dirinya dengan biaya sendiri tanpa ada bantuan pihak Kedutaan Indonesia di Malaysia. “Masing-masing memesan tiket pulang, kalau tidak ada uang tidak bisa pulang dan ditahan kembali,”terangnya.
Menurut Perlis, kondisi tersebut sangat memprihatinkan, apalagi masih ada 80 WNI masih ditahan di Malaysia. Dan tak dapat pulang karena ketiadaan ongkos.”Kiranya pemerintah dapat memperhatikan nasib WNI ini. Sehingga yang ditahan di Malaysia dapat pulang ke tanah air dengan segera,”harapnya.
Diakui Perlis, mereka terlantar di bandara KNIA karena tidak adanya lagi ongkos pulang ke kampung halaman. “Nanti ini kami terpaksa menginap di rumah teman yang ada di Medan, sambil menunggu kiriman ongkos dari keluarga,” bebernya.
Sementara itu Petugas BP3TKI Medan, Pos Bandara Kualanamu, Ali Imran Sinaga yang dikonfirmasi terkait deportasi 24 WNI bermasalah menyatakan, bahwa tidak ada pemberitahuan atas pendeportasian Malaysia terhadap 24 WNI tersebut. “Bagaimana dilakukan penanganan, sementara pemberitahuan dari pihak instansi manapun tidak ada. BP3TKI dapat memberikan bantuan dan fasilitas bila ada perintah. Terutama WNI yang dideportasi dari luar negeri, ”terangnya. (btr/han)