SUMUTPOS.CO – Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, sebagai tersangka dan ditahan, Razman Arif Nasution selaku pengacara Gatot dan Evy, mengakui dirinya sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk.
Dua langkah sekaligus akan dilakukan, yakni mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan dugaan unsur pidana yang dilakukan penyidik KPK, ke Bareskrim Mabes Polri.
“Jika ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung praperadilan. Kita tak mau lambat,” tegas Razman, sembari menilai tim pengacara OC Kaligis lambat, tidak cepat mengajukan praperadilan.
Gugatan peradilan, lanjutnya, akan mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dinilai menyalahi prosedur. Untuk unsur dugaan pidananya, akan dilaporkan ke Bareskrim.
“Kami akan langsung laporkan ke Bareskrim juga, karena ada penyitaan, perampasan, padahal belum pernah dipanggil, namun tiba-tiba datang saja, main sita,” ujar Razman.
Dikatakan berulang kali, Gatot dan Evy sama sekali tidak tahu menahu soal uang suap yang dilakukan anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara alias Gerry, dan diberikan ke hakim PTUN Medan itu.
“Kecuali jika KPK punya sadapan dan bisa dibuktikan itu suara beliau. Kalau ada sadapan, kami akan hadirkan saksi ahli untuk menilai itu suara asli atau tidak. Karena bisa jadi itu bukan suara yang bersangkutan,” kata mantan anggota DPRD Madina itu.
Razman menilai, langkah dan pernyataan para pimpinan KPK hanyalah bentuk kepanikan lembaga antirasuah itu. “Menurut saya, KPK panik karena kesulitan untuk membuktikan,” imbuhnya lagi.
“Tapi kalau ternyata ditetapkan sebagai tersangka, kami akan praperadilan dan lapor Bareskrim. Saya datang karena saya berpikir,” pungkas pengacara berbadan tambun itu. (sam/jpnn)