31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Wabup Nisel Dituntut 5 Tahun

DANIL SIREGAR/SUMUT POS  SIDANG: Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru hadiri sidang di PN Medan. terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI), di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG: Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru hadiri sidang di PN Medan.
terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI), di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel), Hukuasa Ndruru, dengan hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/6). JPU Agustin menilai terdakwa Hukuasa Ndruru terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,9 miliar.

Selain penjara, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ini juga menuntut agar terdakwa Hukuasa Ndruru membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 21/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” kata jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Hukuasa Ndruru mengatakan, dia akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. Hukuasa menyatakan, akan menyampaikan pledoinya secara tertulis.

Di luar sidang, kepada wartawan, Hukuasa mengaku, dirinya tidak paham atas  tuntutan yang diberikan JPU tersebut. Menurutnya, dalam tuntutan jaksa itu tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa dia bersalah melakukan korupsi.

“Saya tidak paham dimana letak kesalahan saya. Kenapa jaksa menuntut saya dengan hukuman tinggi. Nanti ini semua akan saya tuangkan dalam pembelaan,” katanya. (gus/azw)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS  SIDANG: Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru hadiri sidang di PN Medan. terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI), di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG: Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru hadiri sidang di PN Medan.
terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI), di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan (Nisel), Hukuasa Ndruru, dengan hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/6). JPU Agustin menilai terdakwa Hukuasa Ndruru terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,9 miliar.

Selain penjara, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ini juga menuntut agar terdakwa Hukuasa Ndruru membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 21/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” kata jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Hukuasa Ndruru mengatakan, dia akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. Hukuasa menyatakan, akan menyampaikan pledoinya secara tertulis.

Di luar sidang, kepada wartawan, Hukuasa mengaku, dirinya tidak paham atas  tuntutan yang diberikan JPU tersebut. Menurutnya, dalam tuntutan jaksa itu tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa dia bersalah melakukan korupsi.

“Saya tidak paham dimana letak kesalahan saya. Kenapa jaksa menuntut saya dengan hukuman tinggi. Nanti ini semua akan saya tuangkan dalam pembelaan,” katanya. (gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/