MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan mantan jemaat Indonesia Revival Church (IRC), melaporkan Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung ke Polisi. Dalam laporannya pada 19 April 2018 itu, jemaat menuding pendeta telah mengajarkan ajaran sesat kepada para pengikutnya.
“Dia (Pdt Asaf) telah melakukan penistaan terhadap Agama Kristen,” ungkap salah satu mantan jemaat IRC, Guntur Togap H Marbun, kepada wartawan, Minggu (26/8).
Guntur menceritakan, banyak hal yang diajarkan Pdt Asaf kepada jemaatnya, yang dianggap menyimpang. Salah satunya, pendeta mengajarkan doktrin: ‘Musuh-musuhku adalah musuh-musuhmu’, sebagaimana tertera dalam surat ikat janji. “Sementara agama Kristen justru mengajarkan kasihilah musuhmu,” jelasnya.
Selain itu, Pdt Asaf konon juga menyebut dirinya sebagai bapak bagi Indonesia atau orang pilihan Tuhan untuk Indonesia. Ia mengajarkan doktrin, bahwa Tuhan tidak berbicara kepada seluruh manusia, melainkan hanya bicara kepada satu orang yaitu Bapak Rohani.
“Ada 34 point yang kami anggap menyimpang dari ajarannya. Yang anehnya lagi, dia (Pdt Asaf) memerintahkan jemaat untuk memisahkan diri, menganggap musuh jika suami/istri atau anak, orang tua menentang ajaran yang bertentangan dengan pola pengajarannya,” terangnya.
Mantan jemaat IRC lainnya Melva Siregar mengatakan, setelah Pdt Asaf mengakui dirinya sebagai Bapak Rohani, Asaf memberlakukan ketentuan bahwa semua harta jemaat adalah milik kepunyaannya sebagai bapak.
“Jemaat atau anak rohani hanya pengelola. Sehingga kita wajib memberi laporan keuangan, baik dari gaji pegawai sebagai karyawan, maupun usaha. Ia juga selalu mencampuri harta benda jemaat,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris Sinode IRC, Yosua Manalu yang dikonfirmasi terkait laporan polisi jemaat IRC itu, hanya menanggapi ringan. “Setiap orang bisa melapor. Itu hak hukum dia. Kalau tudingan mereka betul, silahkan polisi bertindak. Itu hak konstitusi setiap orang,” katanya saat ditemui di Gedung IRC di Jalan Setiabudi, Gang Rahmad No7, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang.
Yosua mengaku, laporan yang ada itu belum tentu benar adanya. Menurut dia, jika dituding sesat, gereja IRC masih memakai Alkitab terbitan Lembaga Alkitab Indonesia (LAI). “Ini Alkitab kita sama kok,” ujarnya.
Disinggung mengenai masalah tafsiran yang diajarkan oleh IRC yang dinilai melenceng dari ajaran agama Kristen pada umumnya, Yosua menegaskan, masing-masing gereja memiliki hak menyiarkan tafsiran kepada para jemaatnya.
“Dasar sesat itu apa? Tidak bisa kita katakan suatu penganut aliran itu sesat. Karena ini masalah keyakinan. Kalau orang benci sama kita, itu tidak bisa kita halangi. Kita orang yang memiliki keyakinan. Kita memaafkan orang yang sudah menyakiti kita,” tegasnya.
Yosua juga mengatakan, Gereja IRC sudah mengantongi izin. “Kami terdaftar di Kemenag. Jadi di mana letak sesatnya?” pungkasnya.
Amatan wartawan, Gereja IRC mirip gedung perkantoran dan tidak memiliki simbol salib. (man)