30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Eks Pj Bupati Sergai Ditangkap

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
DIAMANKAN: Chairullah diamankan di kantor Kejati Sumut di Medan, Sabtu (25/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan eks Pj Bupati Serdangbedagai (Sergai), Chairullah, Sabtu (25/8) dini hari. Ia ditangkap dari rumahnya di Jalan Kalisuren, Perumahan Griya Kalisuren, Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Chairullah sudah buron selama 6 tahun.

“Setelah diketahui keberadaan terpidana, kita melakukan pengintaian dan penangkapan,” kata Sumanggar, Minggu (26/8).

Sumanggar mengatakan, Chairullah merupakan terpidana kasus bantuan dana pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan bantuan pembinaan kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004. Aksi pria bertubuh tambun itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.145.000.000.

“Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Negeri Lubukpakam, sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” urai Sumanggar.

Penangkapan Chairullah dipimpin langsung Asisten Kejati Sumut, Leo Simanjuntak. Saat diamankan oleh petugas Intel Kejati Sumut, Chairullah yang pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang tidak melakukan perlawanan.

“Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan sangat kooperatif, baik oleh DPO maupun anak-anak atau keluarganya. Saat pengamanan, tim melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” tutur Sumanggar.

Sumanggar mengungkapkan, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 6 bulan kurungan.

“Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp2.094.000.000, subsidair 1 tahun penjara,” tutur Sumanggar.

Kemudian, Chairullah diboyong ke kantor Kejati Sumut di Medan. Ia diterbangkan melalui Bandara Soekarna-Hatta dengan menumpang Lion Air JT.308 menuju Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

“Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Sumut menjemput DPO Chairulah dari Bandara Kualanamu. Kemudian langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk diproses administrasi dan menyerahkan ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke Lapas,” pungkas Sumanggar.(gus/btr/ala)

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
DIAMANKAN: Chairullah diamankan di kantor Kejati Sumut di Medan, Sabtu (25/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan eks Pj Bupati Serdangbedagai (Sergai), Chairullah, Sabtu (25/8) dini hari. Ia ditangkap dari rumahnya di Jalan Kalisuren, Perumahan Griya Kalisuren, Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Chairullah sudah buron selama 6 tahun.

“Setelah diketahui keberadaan terpidana, kita melakukan pengintaian dan penangkapan,” kata Sumanggar, Minggu (26/8).

Sumanggar mengatakan, Chairullah merupakan terpidana kasus bantuan dana pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan bantuan pembinaan kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004. Aksi pria bertubuh tambun itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.145.000.000.

“Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Negeri Lubukpakam, sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” urai Sumanggar.

Penangkapan Chairullah dipimpin langsung Asisten Kejati Sumut, Leo Simanjuntak. Saat diamankan oleh petugas Intel Kejati Sumut, Chairullah yang pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang tidak melakukan perlawanan.

“Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan sangat kooperatif, baik oleh DPO maupun anak-anak atau keluarganya. Saat pengamanan, tim melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” tutur Sumanggar.

Sumanggar mengungkapkan, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 6 bulan kurungan.

“Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp2.094.000.000, subsidair 1 tahun penjara,” tutur Sumanggar.

Kemudian, Chairullah diboyong ke kantor Kejati Sumut di Medan. Ia diterbangkan melalui Bandara Soekarna-Hatta dengan menumpang Lion Air JT.308 menuju Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

“Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Sumut menjemput DPO Chairulah dari Bandara Kualanamu. Kemudian langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk diproses administrasi dan menyerahkan ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke Lapas,” pungkas Sumanggar.(gus/btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/