27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Bonaran Mangkir dari Panggilan KPK

Bonaran Situmeang
Bonaran Situmeang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, hingga Jumat (26/9) tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah, di Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.

Padahal menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya telah melayangkan panggilan dan menjadwalkan yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka sepanjang Jumat.

“Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka dalam waktu dekat KPK akan melakukan panggilan untuk yang kedua kalinya,” ujar Johan menjawab koran ini di Jakarta, Jumat (26/9).

Menurut Johan, upaya pemanggilan secara resmi dilakukan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun jika tidak juga diindahkan, sesuai aturan yang berlaku, KPK dapat melakukan upaya paksa.

“Jika dari pemanggilan berikutnya tidak juga diindahkan (panggilan ketiga,red), maka KPK akan melakukan upaya pemanggilan paksa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri.

Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.

Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa pemilukada Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.(gir/bd)

Bonaran Situmeang
Bonaran Situmeang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, hingga Jumat (26/9) tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah, di Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.

Padahal menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya telah melayangkan panggilan dan menjadwalkan yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka sepanjang Jumat.

“Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka dalam waktu dekat KPK akan melakukan panggilan untuk yang kedua kalinya,” ujar Johan menjawab koran ini di Jakarta, Jumat (26/9).

Menurut Johan, upaya pemanggilan secara resmi dilakukan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun jika tidak juga diindahkan, sesuai aturan yang berlaku, KPK dapat melakukan upaya paksa.

“Jika dari pemanggilan berikutnya tidak juga diindahkan (panggilan ketiga,red), maka KPK akan melakukan upaya pemanggilan paksa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri.

Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.

Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa pemilukada Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.(gir/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/