28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Disetujui Enam Fraksi DPRD Tebingtinggi, Ranperda PAPBD Ditetapkan Jadi Perda

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan bekanja daerah (APBD) Tahun 2022 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal itu tertuang dalam pandangan akhir rapat paripurna di Gedung Sekretariat DPRD Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin sore (26/9).

Pandangan terakhir Fraksi Nurani Kebangsaan (Hanura, PKB) Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, dan DAK (Demokrat, PAN, dan PKS) disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua, Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih. Paripurna tersebut juga dihadiri Penjabat Walikota Tebingtinggi, Muhammad Dimyathi, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Tebingtinggi, Bambang Sudaryono, Dandim 0204 DS, Kapolres Kota Tebingtinggi, organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Tebingtinggi. Selain setuju dan menerima, setiap fraksi memberikan saran seperti Fraksi Nurani Kebangsaan, meminta Pj Wali Kota Tebingtinggi agar membangkitkan perekonomian, menjaga tidak meningkatkan inflasi, angka kemiskinan dan pengangguran. Fraksi, Nasdem, Gerindra meminta agar segera dilakukan penetapan terhadap Kepling terpilih dan tidak ada penundaan.

Sedangkan Fraksi Golkar, DAK dan PDI Perjuangan meminta agar Perwa 16 tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan agar ditinjau kembali.

Menyikapi semua itu, Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas persetujuan untuk disahkan dan ditetapkan Ranperda PAPBD tahun anggaran 2022 menjadi Perda. “Kiranya kerja sama yang baik terus dibina sehingga tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan lebih optimal di masa yang akan datang,” bilang Dimiyathi.

Ditambahkan Dimiyathi, dengan adanya persetujuan dari DPRD terhadap Ranperda PAPBD tahun anggaran 2022 menjadi Perda, maka selanjutnya akan sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan Evaluasi. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan bekanja daerah (APBD) Tahun 2022 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal itu tertuang dalam pandangan akhir rapat paripurna di Gedung Sekretariat DPRD Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin sore (26/9).

Pandangan terakhir Fraksi Nurani Kebangsaan (Hanura, PKB) Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, dan DAK (Demokrat, PAN, dan PKS) disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua, Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih. Paripurna tersebut juga dihadiri Penjabat Walikota Tebingtinggi, Muhammad Dimyathi, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Tebingtinggi, Bambang Sudaryono, Dandim 0204 DS, Kapolres Kota Tebingtinggi, organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Tebingtinggi. Selain setuju dan menerima, setiap fraksi memberikan saran seperti Fraksi Nurani Kebangsaan, meminta Pj Wali Kota Tebingtinggi agar membangkitkan perekonomian, menjaga tidak meningkatkan inflasi, angka kemiskinan dan pengangguran. Fraksi, Nasdem, Gerindra meminta agar segera dilakukan penetapan terhadap Kepling terpilih dan tidak ada penundaan.

Sedangkan Fraksi Golkar, DAK dan PDI Perjuangan meminta agar Perwa 16 tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan agar ditinjau kembali.

Menyikapi semua itu, Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas persetujuan untuk disahkan dan ditetapkan Ranperda PAPBD tahun anggaran 2022 menjadi Perda. “Kiranya kerja sama yang baik terus dibina sehingga tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan lebih optimal di masa yang akan datang,” bilang Dimiyathi.

Ditambahkan Dimiyathi, dengan adanya persetujuan dari DPRD terhadap Ranperda PAPBD tahun anggaran 2022 menjadi Perda, maka selanjutnya akan sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan Evaluasi. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/