26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Program Asuransi Dipertanyakan

Terkait Urus e-KTP Warga Dikutip Biaya

LUBUK PAKAM-Terobosan Pemkab Serdang (Sergai) mengasuransikan warganya yang sudah dewasa, melaluiĀ  pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) disoal. Bahkan program tersebut diragukan akuntibilitasnya. Demikian diungkapkan Sekretaris Forum Transpransi Anggara (Fitra) Sumut, Elfanda, ketika dihubungi melalui ponselnya, Rabu (26/10).

Pemkab Sergai sejak awal melakukan sosialisasi kepada warga mulai latarbelakang serta dasar hukum program asuransi penduduk Sergai. Hendaknya Pemkab harus melakukan sosilisasi melalui public hearing.

Pemkab diminta transpran, mulai perencanan, pelaksanan sampai tahapan pencairan dana santunan Rp500 ribu yang bakal diterima ahli waris yang meninggal dunia. ā€œSudah dasar hukumnya tidak jelas, dalam pencairan lebih parah lagi, jangan jangan warga kena kutipan lagi,ā€ ungkapnya.

Program itu harus diwaspadai, karena yang mengelola dana warga yang dihimpun itu pihak ketiga atau PT Asuransi Jiwa Bumi Jaya. Soalnya Pemkab Sergai dan PT Asuransi Jiwa Bumi Jaya telah menjalin kerjasama yang dikuatkan dengan Memorandum of Understanding (MOU). Padahal bila program itu ada, mestinya dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda), bukan sekadar surat edaran bupati.

Disebutkan, kerjasama Pemkab Sergai dan PT Asuransi Jiwa Bumi Jaya sesuai perjanjian kersama nomor 470/015/2007 dan surat nomor 186/A06/2007. Kesalahan lainnya, terbit surat Wakil Bupati Serdang Bedagai H Soekirman tentang premi asuransi bernomor 18.17/474.4/3450/2011 tertanggal 21 Sepetmber 2011. Surat itu disebarkanya ke camat se Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam surat itu menyebutkan, Pemkab Sergai menerapkan KTP Elektronik (e-KTP) secara massal. Retribusi KTP yang gratis sedangkan premi asuransi penduduk usia hingga 60 tahun dikenakan biaya Rp7.500.

Disebutkan, sampai saat ini warga yang terdaftar sebagai pemengang klaim asuransi pada 2010 sekitar 174.720 jiwa dan dana yang terhimpun Rp1.310.400.000 dan 2011 sudah 210.000 jiwa dana yang terhimpun Rp1.575.000.000, sehingga total dana warga yang dikelola pihak ketiga Rp2.885.400.000.

sementara itu, di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, prorses pembuatan e-KTP terkesan amburadul. Terjadi antrean panjang, disebabkan urat undangan tidak menjelaskan kapan jadwal pelaksanan pembuatanĀ  e-KTP.
Agus Nedi warga Jalan Cik Ditiro, menyesalkan sikap serta tindakan petugas pelaksana pembuatan e-KTP yang membatasi jumlah warga yang bakal diambil data pribadinya.

ā€œWarga diundang, tetapi tidak dijelaskan kapan tanggalnya. Saya kecewa, informasinya tidak jelas. Sudah antre, ditunda pula, beberapa pekerjaan saya terbengklai,ā€ sungutnya. (btr)

Terkait Urus e-KTP Warga Dikutip Biaya

LUBUK PAKAM-Terobosan Pemkab Serdang (Sergai) mengasuransikan warganya yang sudah dewasa, melaluiĀ  pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) disoal. Bahkan program tersebut diragukan akuntibilitasnya. Demikian diungkapkan Sekretaris Forum Transpransi Anggara (Fitra) Sumut, Elfanda, ketika dihubungi melalui ponselnya, Rabu (26/10).

Pemkab Sergai sejak awal melakukan sosialisasi kepada warga mulai latarbelakang serta dasar hukum program asuransi penduduk Sergai. Hendaknya Pemkab harus melakukan sosilisasi melalui public hearing.

Pemkab diminta transpran, mulai perencanan, pelaksanan sampai tahapan pencairan dana santunan Rp500 ribu yang bakal diterima ahli waris yang meninggal dunia. ā€œSudah dasar hukumnya tidak jelas, dalam pencairan lebih parah lagi, jangan jangan warga kena kutipan lagi,ā€ ungkapnya.

Program itu harus diwaspadai, karena yang mengelola dana warga yang dihimpun itu pihak ketiga atau PT Asuransi Jiwa Bumi Jaya. Soalnya Pemkab Sergai dan PT Asuransi Jiwa Bumi Jaya telah menjalin kerjasama yang dikuatkan dengan Memorandum of Understanding (MOU). Padahal bila program itu ada, mestinya dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda), bukan sekadar surat edaran bupati.

Disebutkan, kerjasama Pemkab Sergai dan PT Asuransi Jiwa Bumi Jaya sesuai perjanjian kersama nomor 470/015/2007 dan surat nomor 186/A06/2007. Kesalahan lainnya, terbit surat Wakil Bupati Serdang Bedagai H Soekirman tentang premi asuransi bernomor 18.17/474.4/3450/2011 tertanggal 21 Sepetmber 2011. Surat itu disebarkanya ke camat se Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam surat itu menyebutkan, Pemkab Sergai menerapkan KTP Elektronik (e-KTP) secara massal. Retribusi KTP yang gratis sedangkan premi asuransi penduduk usia hingga 60 tahun dikenakan biaya Rp7.500.

Disebutkan, sampai saat ini warga yang terdaftar sebagai pemengang klaim asuransi pada 2010 sekitar 174.720 jiwa dan dana yang terhimpun Rp1.310.400.000 dan 2011 sudah 210.000 jiwa dana yang terhimpun Rp1.575.000.000, sehingga total dana warga yang dikelola pihak ketiga Rp2.885.400.000.

sementara itu, di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, prorses pembuatan e-KTP terkesan amburadul. Terjadi antrean panjang, disebabkan urat undangan tidak menjelaskan kapan jadwal pelaksanan pembuatanĀ  e-KTP.
Agus Nedi warga Jalan Cik Ditiro, menyesalkan sikap serta tindakan petugas pelaksana pembuatan e-KTP yang membatasi jumlah warga yang bakal diambil data pribadinya.

ā€œWarga diundang, tetapi tidak dijelaskan kapan tanggalnya. Saya kecewa, informasinya tidak jelas. Sudah antre, ditunda pula, beberapa pekerjaan saya terbengklai,ā€ sungutnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/