Razia Satpol PP di Berbagai Penginapan di Labuhanbatu
LABUHANBATU-Berkisar 25 muda-mudi terjaring dalam razia yang digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Pemkab Labuhanbatu, Kamis (25/10). Mereka yang terjaring bukanlah pasangan suami istri yang sedang berduaan di penginapan di Labuhanbatu.
Kasat Pol PP Aminullah Haris Nasution kepada wartawan menerangkan, ke-25 orang tersebut terdiri dari 12 orang pria dan 13 wanita. “Mereka kita dapati sedang di Hotel Imbalo Jalan By Pass, Penginapan Gunung Sahari Jalan Imam Bonjol dan Penginapan Murni di Jalan SM Raja Rantauprapat,” katanya.
Dijelaskan Haris, penertiban itu merupakan implementasi penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 31 tahun 2008 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 32 tahun 2008 tentang larangan praktik tuna susila, gelandangan dan pengemis.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan tim terpadu Pemkab Labuhanbatu merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dan tindak lanjut dari harapan serta aspirasi masyarakat agar pemerintah secara rutin menggelar razia guna mengurangi praktik/tindakan maksiat di tengah-tengah masyarakat.
Setelah terjaring tambahnya, seluruh pria dan wanita itu dibawa ke Kantor Badan Kesbang, Politik dan Linmas untuk mendapatkan pembinaan mental rohani dari seorang ustad. “Selanjutnya dilakukan tes kesehatan oleh Dinas Kesehatan Labuhanbatu untuk mengetahui apakah mereka telah terjangkit penyakit kelamin dan HIV/AIDS,” ujar Haris.
Usai dilakukan beberapa prosedur, mereka yang terjaring diperbolehkan pulang setelah menandatangani perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya di atas kertas bermaterai didampingi orangtua/wali.
“Tujuannya agar timbul efek jera untuk melakukan perbuatan yang serupa,” harap Kasat Pol PP tersebut. (mag-16)
Razia Satpol PP di Berbagai Penginapan di Labuhanbatu
LABUHANBATU-Berkisar 25 muda-mudi terjaring dalam razia yang digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Pemkab Labuhanbatu, Kamis (25/10). Mereka yang terjaring bukanlah pasangan suami istri yang sedang berduaan di penginapan di Labuhanbatu.
Kasat Pol PP Aminullah Haris Nasution kepada wartawan menerangkan, ke-25 orang tersebut terdiri dari 12 orang pria dan 13 wanita. “Mereka kita dapati sedang di Hotel Imbalo Jalan By Pass, Penginapan Gunung Sahari Jalan Imam Bonjol dan Penginapan Murni di Jalan SM Raja Rantauprapat,” katanya.
Dijelaskan Haris, penertiban itu merupakan implementasi penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 31 tahun 2008 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 32 tahun 2008 tentang larangan praktik tuna susila, gelandangan dan pengemis.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan tim terpadu Pemkab Labuhanbatu merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dan tindak lanjut dari harapan serta aspirasi masyarakat agar pemerintah secara rutin menggelar razia guna mengurangi praktik/tindakan maksiat di tengah-tengah masyarakat.
Setelah terjaring tambahnya, seluruh pria dan wanita itu dibawa ke Kantor Badan Kesbang, Politik dan Linmas untuk mendapatkan pembinaan mental rohani dari seorang ustad. “Selanjutnya dilakukan tes kesehatan oleh Dinas Kesehatan Labuhanbatu untuk mengetahui apakah mereka telah terjangkit penyakit kelamin dan HIV/AIDS,” ujar Haris.
Usai dilakukan beberapa prosedur, mereka yang terjaring diperbolehkan pulang setelah menandatangani perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya di atas kertas bermaterai didampingi orangtua/wali.
“Tujuannya agar timbul efek jera untuk melakukan perbuatan yang serupa,” harap Kasat Pol PP tersebut. (mag-16)