Iman Tegaskan Bantuan Beras Tak Boleh Diperjualbelikan

TEBINGTINGGI– Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, menyerahkan bantuan pangan berupa beras kepada keluarga kurang mampu di Kota Tebingtinggi, Senin (26/10/2026). Dalam penyaluran tersebut, warga penerima diingatkan agar tidak memperjualbelikan bantuan yang diberikan pemerintah.

Penyaluran bantuan dilakukan secara maraton di sejumlah lokasi, diawali dari Halaman Kantor Kelurahan Tambangan, Jalan Intan. Kemudian dilanjutkan ke Kantor Kelurahan Bandarsono, Jalan Damai Nomor 8.

Iman Irdian menegaskan, bantuan beras tersebut harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, bukan untuk diperjualbelikan. Ia juga meminta agar kualitas beras yang diterima masyarakat dipastikan dalam kondisi baik.

“Jika ada yang diperjualbelikan, langsung di-blacklist dan tidak boleh lagi menjadi penerima manfaat,” tegasnya.

Menurutnya, program bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi dalam membantu masyarakat kurang mampu, khususnya warga yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menambahkan, pemerintah daerah turut berupaya membantu masyarakat yang belum memperoleh bantuan dari Kementerian Sosial.

“Bagi warga yang tidak mendapat bantuan dari Kementerian Sosial, kita berikan dari pemerintah daerah. Ini merupakan komitmen sekaligus tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Tebingtinggi, Tigahara Hasibuan, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tersebut mengacu pada DPA-SKPD Dinas Sosial Tahun Anggaran 2026 serta SK Wali Kota Tebingtinggi Nomor 100.3.3.3/1256 Tahun 2026.

Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah penerima bantuan di lima kecamatan mencapai 10.000 keluarga penerima manfaat (KPM). Rinciannya, Kecamatan Padang Hilir sebanyak 2.220 KPM, Rambutan 2.302 KPM, Bajenis 2.044 KPM, Padang Hulu 1.960 KPM, dan Tebingtinggi Kota sebanyak 1.474 KPM.

Tigahara menyebutkan, program bantuan beras tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama telah disalurkan pada Juli 2026 ke seluruh kelurahan di Kota Tebingtinggi.

Adapun penyaluran kali ini merupakan tahap kedua dan ketiga yang diberikan sekaligus. Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh 5 kilogram beras untuk masing-masing tahap, sehingga total bantuan yang diterima pada penyaluran kali ini sebanyak 10 kilogram per keluarga.

“Untuk alokasi tahap kedua dan ketiga ini, setiap KPM masing-masing menerima 5 kilogram beras per tahap, sehingga total yang diterima warga hari ini adalah 10 kilogram beras,” jelasnya.

Pada penyaluran di Kelurahan Tambangan tercatat sebanyak 300 KPM menerima bantuan, sedangkan di Kelurahan Bandar Sono sebanyak 250 KPM.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Tebingtinggi, Erwin Suheri Damanik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ramadhan Barqah Pulungan, camat, lurah, perwakilan kelurahan, serta masyarakat penerima bantuan.(zan/azw)

TEBINGTINGGI– Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, menyerahkan bantuan pangan berupa beras kepada keluarga kurang mampu di Kota Tebingtinggi, Senin (26/10/2026). Dalam penyaluran tersebut, warga penerima diingatkan agar tidak memperjualbelikan bantuan yang diberikan pemerintah.

Penyaluran bantuan dilakukan secara maraton di sejumlah lokasi, diawali dari Halaman Kantor Kelurahan Tambangan, Jalan Intan. Kemudian dilanjutkan ke Kantor Kelurahan Bandarsono, Jalan Damai Nomor 8.

Iman Irdian menegaskan, bantuan beras tersebut harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, bukan untuk diperjualbelikan. Ia juga meminta agar kualitas beras yang diterima masyarakat dipastikan dalam kondisi baik.

“Jika ada yang diperjualbelikan, langsung di-blacklist dan tidak boleh lagi menjadi penerima manfaat,” tegasnya.

Menurutnya, program bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi dalam membantu masyarakat kurang mampu, khususnya warga yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menambahkan, pemerintah daerah turut berupaya membantu masyarakat yang belum memperoleh bantuan dari Kementerian Sosial.

“Bagi warga yang tidak mendapat bantuan dari Kementerian Sosial, kita berikan dari pemerintah daerah. Ini merupakan komitmen sekaligus tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Tebingtinggi, Tigahara Hasibuan, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tersebut mengacu pada DPA-SKPD Dinas Sosial Tahun Anggaran 2026 serta SK Wali Kota Tebingtinggi Nomor 100.3.3.3/1256 Tahun 2026.

Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah penerima bantuan di lima kecamatan mencapai 10.000 keluarga penerima manfaat (KPM). Rinciannya, Kecamatan Padang Hilir sebanyak 2.220 KPM, Rambutan 2.302 KPM, Bajenis 2.044 KPM, Padang Hulu 1.960 KPM, dan Tebingtinggi Kota sebanyak 1.474 KPM.

Tigahara menyebutkan, program bantuan beras tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama telah disalurkan pada Juli 2026 ke seluruh kelurahan di Kota Tebingtinggi.

Adapun penyaluran kali ini merupakan tahap kedua dan ketiga yang diberikan sekaligus. Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh 5 kilogram beras untuk masing-masing tahap, sehingga total bantuan yang diterima pada penyaluran kali ini sebanyak 10 kilogram per keluarga.

“Untuk alokasi tahap kedua dan ketiga ini, setiap KPM masing-masing menerima 5 kilogram beras per tahap, sehingga total yang diterima warga hari ini adalah 10 kilogram beras,” jelasnya.

Pada penyaluran di Kelurahan Tambangan tercatat sebanyak 300 KPM menerima bantuan, sedangkan di Kelurahan Bandar Sono sebanyak 250 KPM.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Tebingtinggi, Erwin Suheri Damanik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ramadhan Barqah Pulungan, camat, lurah, perwakilan kelurahan, serta masyarakat penerima bantuan.(zan/azw)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru