Terkendala Pengiriman 140 Ton Pinang ke India: Pengusaha Asal Sumut Rugi Rp.9,3 Miliar

Pengiriman 140 ton biji pinang kering asal Sumatera Utara dari para petani dari Langkat, Sidempuan, Dairi hingga Jambi ini tak kunjung tiba di pelabuhan tujuan berujung pada kerugian miliaran rupiah. Pengusaha asal Sumut Dilena Sitepu, kini menempuh jalur pengaduan ke sejumlah instansi untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan komoditas ekspor tersebut.

Warga Pujimulyo Sunggal di Deliserdang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.9,3 miliar setelah barang yang dikirim melalui perusahaan jasa logistik belum sampai ke tujuan sesuai estimasi waktu pengiriman. Ia mengadukan persoalan tersebut kepada aparat hukum, lembaga perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya.

Dilena Sitepu menduga terdapat persoalan dalam proses pengiriman yang ditangani sebuah perusahaan yang dimiliki warga negara asing. Pengiriman 140 ton biji pinang kering dilakukan Agustus 2026. Komoditas pertanian tersebut direncanakan dikirim ke India melalui jalur laut dari Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Nhava Sheva India.

“Saya sudah menggeluti usaha ini puluhan tahun bersama petani. Biji pinang terbaik yang dapat diekspor ke luar negeri, terutama India.
Estimasi tiba barang di Pelabuhan Nhava Sheva selama dua minggu sampai paling lama satu bulan,” jelasnya.

Namun hingga Selasa (27/10), barang yang dikirim belum tiba di pelabuhan tujuan. “Artinya, pengiriman telah melewati batas waktu, hampir dua bulan. Kami juga belum dapat kepastian barang tersebut berada di mana,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Dilena Sitepu, menimbulkan kerugian besar karena biji pinang kering memiliki umur simpan yang berkaitan dengan kadar air dan kualitas komoditas. Keterlambatan ini juga membuat pembeli di luar negeri membatalkan transaksi.

Dilena Sitepu mengklaim total kerugian yang dialaminya akibat persoalan tersebut mencapai Rp9,3 miliar. Ia pun telah mendatangi langsung kantor pengiriman barang tersebut di Medan, mengirimkan email dan menghubungi kantor pusat perusahaan tersebut di Jakarta untuk meminta kejelasan mengenai pengiriman barang.

“Mereka seakan buang badan. Menyalahkan mitra pengirimannya dan membebankan kepada kami. Padahal biaya pengiriman telah kami bayar sesuai dengan invoice,” ujarnya.

Dilena Sitepu juga mengatakan telah menghubungi Kedutaan Besar India melalui atase perdagangan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut. Ia berharap pemerintah dan aparat hukum terkait dapat menindaklanjuti pengaduannya serta memberikan kepastian mengenai keberadaan komoditas tersebut.

Laporan ke Poldasu bernomor: STTLP/B/1749/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Oktober 2026. “Kami meminta keadilan sebagai pengusaha lokal. Kami ingin negara hadir, memberikan keadilan,” harap Dilena Sitepu seraya berharap pihak berwenang dapat melakukan upaya pencarian barang tersebut.

Sementara itu Mario dari UPTD Perlindungan Konsumen Sumut menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan Dilena Sitepu. “Kita sudah dampingi Ibu Dilena mendatangi pihak PT. MAP. Dan bahwa benar pengiriman tersebut berdasarkan dokumen ekspor bill of leading,” jelasnya.

Mario menjelaskan pihaknya meminta pihak MAP melakukan fumigasi alias penyemprotan anti hama untuk mencegah pembusukan. “Bu Dilena Sitepu menginginkan barang kembali beserta kompensasinya, atas keterlambatan tersebut,” imbuhnya..

Agus Marpaung dari Syahbandar Pelabuhan Belawan menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima laporan melalui bagian SDM.
“Pihak Syahbandar sudah menerima laporan beberapa hari lalu dan sudah diteruskan kepada pihak yang berwenang,” katanya seraya mengatakan bahwa Syahbandar hanya sebatas melakukan monitoring transaksi keberangkatan Belawan.

Penjelasan Kuasa Hukum—

Sementara itu Bangun Simbolon, kuasa hukum dari pengiriman barang ekspor ini menegaskan bahwa pihak perusahaan sebagai agen untuk pengiriman. Kerja sama ini bukan pertama kali dilakukan bersama pihak Dilena Sitepu.

“Sebagai agen, PT. MAP telah mengurus seluruh dokumen keberangkatan cargo pengiriman. Karena klien saya bukan pemilik kapal maka kami hanya membooking kapal melalui SK shipping line, LLC yang berkedudukan di Dubai,” terangnya.

Pihak penjual juga telah melakukan shipping interaction (interaksi pengiriman) dan dikeluarkanlah bill of leading (surat muatan/bukti kepemilikan). Pada waktu yang ditentukan, kargo berangkat dari Pelabuhan Belawan ke Pelabuhan Nhava Sheva.

Kapal tersebut belum langsung ke tujuan karena singgah di pelabuhan transit untuk melakukan aktivitas pengiriman lainnya di negara-negara tujuan lain. Di Port Klang Malaysia, kata kuasa hukum, timbul permasalahan lama antara pihak SK Shipping Line selaku pemilik kapal dengan pihak buyer yang akan menerima komoditi di India.

Menurutnya, pembeli belum melunasi pembayaran 300 ribu dollar Amerika kepada pihak SK Shipping Line hingga menyebabkan kapal pengangkut pinang tersebut ditahan oleh SK Shipping Line.

“Sesuai dengan peraturan maritim, sebagai agen tidak punya kekuasaan karena tersebut ada dalam kekuasaan Shipping Line sendiri. Kami sebagai agen sudah berkomunikas. Namun jawaban dari pihak Shipping Line adalah kapal boleh meneruskan perjalanan hanya jika utang tersebut sudah dilunasi oleh pihak buyer yang bersangkutan,” ungkapnya.

Bangun Simbolon mengatakan bahwa SK Shipping Line pada 19 Oktober 2026 telah memberikan surat imbauan yang ditujukan ke PT. MAP menjelaskan tentang penahanan komoditi tersebut.

“Disurat dijelaskan pula bahwa kami pihak agen tidak memiliki hak untuk merilis kargo yang baru tanpa sepengetahuan dari pihak SK Shipping Line. Jika itu dilakukan maka pihak mereka berhak mengambil tindakan hukum kepada kami selaku agen. Dalam kasus ini, kami tidak memiliki kekuasaan apapun untuk menyelesaikan persoalan. Karena sudah bukan tupoksi klien kami,” katanya. (dmp)

Pengiriman 140 ton biji pinang kering asal Sumatera Utara dari para petani dari Langkat, Sidempuan, Dairi hingga Jambi ini tak kunjung tiba di pelabuhan tujuan berujung pada kerugian miliaran rupiah. Pengusaha asal Sumut Dilena Sitepu, kini menempuh jalur pengaduan ke sejumlah instansi untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan komoditas ekspor tersebut.

Warga Pujimulyo Sunggal di Deliserdang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.9,3 miliar setelah barang yang dikirim melalui perusahaan jasa logistik belum sampai ke tujuan sesuai estimasi waktu pengiriman. Ia mengadukan persoalan tersebut kepada aparat hukum, lembaga perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya.

Dilena Sitepu menduga terdapat persoalan dalam proses pengiriman yang ditangani sebuah perusahaan yang dimiliki warga negara asing. Pengiriman 140 ton biji pinang kering dilakukan Agustus 2026. Komoditas pertanian tersebut direncanakan dikirim ke India melalui jalur laut dari Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Nhava Sheva India.

“Saya sudah menggeluti usaha ini puluhan tahun bersama petani. Biji pinang terbaik yang dapat diekspor ke luar negeri, terutama India.
Estimasi tiba barang di Pelabuhan Nhava Sheva selama dua minggu sampai paling lama satu bulan,” jelasnya.

Namun hingga Selasa (27/10), barang yang dikirim belum tiba di pelabuhan tujuan. “Artinya, pengiriman telah melewati batas waktu, hampir dua bulan. Kami juga belum dapat kepastian barang tersebut berada di mana,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Dilena Sitepu, menimbulkan kerugian besar karena biji pinang kering memiliki umur simpan yang berkaitan dengan kadar air dan kualitas komoditas. Keterlambatan ini juga membuat pembeli di luar negeri membatalkan transaksi.

Dilena Sitepu mengklaim total kerugian yang dialaminya akibat persoalan tersebut mencapai Rp9,3 miliar. Ia pun telah mendatangi langsung kantor pengiriman barang tersebut di Medan, mengirimkan email dan menghubungi kantor pusat perusahaan tersebut di Jakarta untuk meminta kejelasan mengenai pengiriman barang.

“Mereka seakan buang badan. Menyalahkan mitra pengirimannya dan membebankan kepada kami. Padahal biaya pengiriman telah kami bayar sesuai dengan invoice,” ujarnya.

Dilena Sitepu juga mengatakan telah menghubungi Kedutaan Besar India melalui atase perdagangan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut. Ia berharap pemerintah dan aparat hukum terkait dapat menindaklanjuti pengaduannya serta memberikan kepastian mengenai keberadaan komoditas tersebut.

Laporan ke Poldasu bernomor: STTLP/B/1749/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Oktober 2026. “Kami meminta keadilan sebagai pengusaha lokal. Kami ingin negara hadir, memberikan keadilan,” harap Dilena Sitepu seraya berharap pihak berwenang dapat melakukan upaya pencarian barang tersebut.

Sementara itu Mario dari UPTD Perlindungan Konsumen Sumut menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan Dilena Sitepu. “Kita sudah dampingi Ibu Dilena mendatangi pihak PT. MAP. Dan bahwa benar pengiriman tersebut berdasarkan dokumen ekspor bill of leading,” jelasnya.

Mario menjelaskan pihaknya meminta pihak MAP melakukan fumigasi alias penyemprotan anti hama untuk mencegah pembusukan. “Bu Dilena Sitepu menginginkan barang kembali beserta kompensasinya, atas keterlambatan tersebut,” imbuhnya..

Agus Marpaung dari Syahbandar Pelabuhan Belawan menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima laporan melalui bagian SDM.
“Pihak Syahbandar sudah menerima laporan beberapa hari lalu dan sudah diteruskan kepada pihak yang berwenang,” katanya seraya mengatakan bahwa Syahbandar hanya sebatas melakukan monitoring transaksi keberangkatan Belawan.

Penjelasan Kuasa Hukum—

Sementara itu Bangun Simbolon, kuasa hukum dari pengiriman barang ekspor ini menegaskan bahwa pihak perusahaan sebagai agen untuk pengiriman. Kerja sama ini bukan pertama kali dilakukan bersama pihak Dilena Sitepu.

“Sebagai agen, PT. MAP telah mengurus seluruh dokumen keberangkatan cargo pengiriman. Karena klien saya bukan pemilik kapal maka kami hanya membooking kapal melalui SK shipping line, LLC yang berkedudukan di Dubai,” terangnya.

Pihak penjual juga telah melakukan shipping interaction (interaksi pengiriman) dan dikeluarkanlah bill of leading (surat muatan/bukti kepemilikan). Pada waktu yang ditentukan, kargo berangkat dari Pelabuhan Belawan ke Pelabuhan Nhava Sheva.

Kapal tersebut belum langsung ke tujuan karena singgah di pelabuhan transit untuk melakukan aktivitas pengiriman lainnya di negara-negara tujuan lain. Di Port Klang Malaysia, kata kuasa hukum, timbul permasalahan lama antara pihak SK Shipping Line selaku pemilik kapal dengan pihak buyer yang akan menerima komoditi di India.

Menurutnya, pembeli belum melunasi pembayaran 300 ribu dollar Amerika kepada pihak SK Shipping Line hingga menyebabkan kapal pengangkut pinang tersebut ditahan oleh SK Shipping Line.

“Sesuai dengan peraturan maritim, sebagai agen tidak punya kekuasaan karena tersebut ada dalam kekuasaan Shipping Line sendiri. Kami sebagai agen sudah berkomunikas. Namun jawaban dari pihak Shipping Line adalah kapal boleh meneruskan perjalanan hanya jika utang tersebut sudah dilunasi oleh pihak buyer yang bersangkutan,” ungkapnya.

Bangun Simbolon mengatakan bahwa SK Shipping Line pada 19 Oktober 2026 telah memberikan surat imbauan yang ditujukan ke PT. MAP menjelaskan tentang penahanan komoditi tersebut.

“Disurat dijelaskan pula bahwa kami pihak agen tidak memiliki hak untuk merilis kargo yang baru tanpa sepengetahuan dari pihak SK Shipping Line. Jika itu dilakukan maka pihak mereka berhak mengambil tindakan hukum kepada kami selaku agen. Dalam kasus ini, kami tidak memiliki kekuasaan apapun untuk menyelesaikan persoalan. Karena sudah bukan tupoksi klien kami,” katanya. (dmp)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru