25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Sabu Senilai Rp8 M Diamankan di Tanjungbalai

TANJUNGBALAI- Polsek Teluk Nibung, berhasil membongkar sindikat mafia narkoba jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak Jumat (25/11), hingga Sabtu (26/11) kemarin, 5,28 kg sabu-sabu kualitas terbaik asal Malaysia, senilai Rp8 miliar lebih, disita dari dua tersangka. Pemutusan jaringan mafia narkoba ini berawal dari kecurigaan petugas Kesatuan Polisi Pengaman Pelabuhan (KPLP Teluk Nibung) terhadap Sulaiman alias Leman Dono, ABK Gabi Jaya, milik seorang pengusaha bernama Taiping. Kapal itu baru sandar di dermaga barang Teluk Nibung, dari pelabuhan Portklang, Malaysia, Jumat (25/11) malam.

Polisi mencurigai pria yang beralamat di Jalan Garuda, Lingkungan VII, Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Tanjugbalai ini, karena pernah menjadi target operasi (TO) petugas, dalam kasus yang sama. Kecurigaan polisi, lantas membuat petugas mengamati gerak-gerik pria itu. Bahkan, saat residivis ini meninggalkan pelabuhan, polisi sengaja menggeledah karung berisi bawang yang dibawanya. Dari karung itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,94 kg.

Oleh polisi, Sulaiman lalu digelandang ke Mapolsek Teluknibung, untuk keperluan pengembangan. Informasi yang diperoleh dari Sulaiman kemudian dijadikan dasar oleh polisi untuk meringkus tersangka lainnya. Dengan menggunakan Sulaiman sebagai ‘umpan’, polisi berhasil memancing tersangka Samsudin (46) alias Atan Kumis, penduduk Jalan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso. Oleh polisi, Sulaiman diminta mengajak Samsudin untuk bertemu, guna membahas rencana penjualan barang haram tersebut. Samsudin yang tak sadar dijebak, menuruti permintaan Sulaiman, dan datang ke Jalan Suprapto, tepatnya di depan apotek Mahkota dengan menumpang betor yang dikemudikan Dedi Syahputra (26). Setibanya di tempat yang dijanjikan, polisi lantas melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 3,34 kg sabusabu yang dikemas dalam plastik transparan, di belakang jok betor tersebut.

Polisi lantas membawa Sulaiman, Samsudin,dan Dedi Syahputra, untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Nibung. Sementara itu, di Mapolsek Teluk Nibung, Sulaiman dan Samsyudin yang telah ditetapkan menjadi tersangka membantah sebagai pemilik barang haram tersebut. Keduanya kompak mengaku hanya kaki tangan dari bandar berinisial MR, penduduk Jalan Di Panjaitan Tanjugbalai. “Kami cuma orang suruhan bang,” ujar Sulaiman saat diwawancarai. Terpisah, Kapolresta Tanjungbalai, melalui Kapolsek Teluknibung, AKP Poltak Manullang, kepada wartawan di Mapolsek kemarin petang mengatakan, pihaknya berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam sindikat narkoba internasional. “Masih dikembangkan. Kedua tersangka masih di periksa. Dan andai kata terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman mati,” tandasnya.(ilu/ing/smg)

TANJUNGBALAI- Polsek Teluk Nibung, berhasil membongkar sindikat mafia narkoba jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak Jumat (25/11), hingga Sabtu (26/11) kemarin, 5,28 kg sabu-sabu kualitas terbaik asal Malaysia, senilai Rp8 miliar lebih, disita dari dua tersangka. Pemutusan jaringan mafia narkoba ini berawal dari kecurigaan petugas Kesatuan Polisi Pengaman Pelabuhan (KPLP Teluk Nibung) terhadap Sulaiman alias Leman Dono, ABK Gabi Jaya, milik seorang pengusaha bernama Taiping. Kapal itu baru sandar di dermaga barang Teluk Nibung, dari pelabuhan Portklang, Malaysia, Jumat (25/11) malam.

Polisi mencurigai pria yang beralamat di Jalan Garuda, Lingkungan VII, Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Tanjugbalai ini, karena pernah menjadi target operasi (TO) petugas, dalam kasus yang sama. Kecurigaan polisi, lantas membuat petugas mengamati gerak-gerik pria itu. Bahkan, saat residivis ini meninggalkan pelabuhan, polisi sengaja menggeledah karung berisi bawang yang dibawanya. Dari karung itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,94 kg.

Oleh polisi, Sulaiman lalu digelandang ke Mapolsek Teluknibung, untuk keperluan pengembangan. Informasi yang diperoleh dari Sulaiman kemudian dijadikan dasar oleh polisi untuk meringkus tersangka lainnya. Dengan menggunakan Sulaiman sebagai ‘umpan’, polisi berhasil memancing tersangka Samsudin (46) alias Atan Kumis, penduduk Jalan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso. Oleh polisi, Sulaiman diminta mengajak Samsudin untuk bertemu, guna membahas rencana penjualan barang haram tersebut. Samsudin yang tak sadar dijebak, menuruti permintaan Sulaiman, dan datang ke Jalan Suprapto, tepatnya di depan apotek Mahkota dengan menumpang betor yang dikemudikan Dedi Syahputra (26). Setibanya di tempat yang dijanjikan, polisi lantas melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 3,34 kg sabusabu yang dikemas dalam plastik transparan, di belakang jok betor tersebut.

Polisi lantas membawa Sulaiman, Samsudin,dan Dedi Syahputra, untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Nibung. Sementara itu, di Mapolsek Teluk Nibung, Sulaiman dan Samsyudin yang telah ditetapkan menjadi tersangka membantah sebagai pemilik barang haram tersebut. Keduanya kompak mengaku hanya kaki tangan dari bandar berinisial MR, penduduk Jalan Di Panjaitan Tanjugbalai. “Kami cuma orang suruhan bang,” ujar Sulaiman saat diwawancarai. Terpisah, Kapolresta Tanjungbalai, melalui Kapolsek Teluknibung, AKP Poltak Manullang, kepada wartawan di Mapolsek kemarin petang mengatakan, pihaknya berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam sindikat narkoba internasional. “Masih dikembangkan. Kedua tersangka masih di periksa. Dan andai kata terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman mati,” tandasnya.(ilu/ing/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/