30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Tugu Mejuah-juah

 

Tugu mejuah juah

KARO, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akhirnya  menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018 lalu. Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp650 juta,” tegas Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapod Manurung SH pada Sumut Pos, Rabu (15/8) sore.

Dikatakan Dapod, ke empat tersangka itu masing-masing berinisial CT selaku Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan) dan Ir. EPS selaku pelaksana kegiatan. Meski sudah menyandang status tersangka, namun hingga saat ini ke empat tersangka belum ditahan.

“Saat ini kita masih memeriksa saksi tambahan. Soal penahanan belum dilakukan. Nanti para tersangka ini kita panggil lebih dulu, disana nanti ditentukan soal penahanan mereka,” tandas Dapod.

Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya sempat terkesan dibiarkan berlarut karena lambatnya hasil audit dari BPK RI soal jumlah kerugian negara. Padahal, penyidik sudah melakukan gelar perkara (expose)  di gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut pada 15 Desember 2017 lalu.

Kegiatan expose di BPK Sumut merupakan tindak lanjut perihal permohonan kepada BPK untuk menunjuk ahli keuangan negara dan melakukan audit untuk perhitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan proyek tersebut.

Karena hasil audit merupakan alat bukti yang penting dalam pembuktian pidana korupsi adanya kerugian negara.

Seperti diketahui, ada dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas  laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016 itu, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp 33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah  Rp33.978.650.

Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dilaksanakan pada 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari. Terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016.(deo/ala)

 

Tugu mejuah juah

KARO, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akhirnya  menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Karo menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di kantor Kejari Karo pada tanggal 31 Juli 2018 lalu. Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp650 juta,” tegas Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapod Manurung SH pada Sumut Pos, Rabu (15/8) sore.

Dikatakan Dapod, ke empat tersangka itu masing-masing berinisial CT selaku Pengguna Anggaran, RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RHS selaku direktur perusahaan (rekanan) dan Ir. EPS selaku pelaksana kegiatan. Meski sudah menyandang status tersangka, namun hingga saat ini ke empat tersangka belum ditahan.

“Saat ini kita masih memeriksa saksi tambahan. Soal penahanan belum dilakukan. Nanti para tersangka ini kita panggil lebih dulu, disana nanti ditentukan soal penahanan mereka,” tandas Dapod.

Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya sempat terkesan dibiarkan berlarut karena lambatnya hasil audit dari BPK RI soal jumlah kerugian negara. Padahal, penyidik sudah melakukan gelar perkara (expose)  di gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut pada 15 Desember 2017 lalu.

Kegiatan expose di BPK Sumut merupakan tindak lanjut perihal permohonan kepada BPK untuk menunjuk ahli keuangan negara dan melakukan audit untuk perhitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan proyek tersebut.

Karena hasil audit merupakan alat bukti yang penting dalam pembuktian pidana korupsi adanya kerugian negara.

Seperti diketahui, ada dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas  laporan keuangan pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016 itu, BPK RI menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp571.720.387, jaminan pelaksanaan belum dibayar Rp 33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah  Rp33.978.650.

Pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah dilaksanakan pada 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari. Terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016.(deo/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/