25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

95 Senjata Api Milik Personel Polres Tebingtinggi Diperiksa

Dua Habis Izinnya, Dua Lagi tak Terawat

TEBING TINGGI-Secara berkala, petinggi di jajaran Polres Tebingtinggi kembali memeriksa 95 senjata api jenis refolver yang dimiliki oleh anggotanya, Senin (26/11) sekira pukul 08.00 Wib di halaman Mapolres Tebingtinggi. Saat pemeriksaan berlangsung, 2 pucuk senjata api ditemukan telah habis masa izinnya dan dua pucuk lagi ditemukan kotor alias tak terawat.

Kedua pucuk senjata api yang telah kedaluwarsa masa izinnya adalah senjata api milik Bripka Dirman Giawa dan milik Briptu Adon Siburian. Keduanya adalah anggota Satlantas Polres Tebingtinggi. Sedangkan dua pucuk senjata api lagi yang ditemukan dalam kondisi tak terawat adalah senjata api milik Briptu Apriandi M. Simanjuntak, anggota Sat Intelkam Polres Tebingtinggi dan senpi milik Brigadir Gono Ginting, anggota Sat Reserse Polres Tebingtinggi.

Atas kedua pucuk senjata api milik petugas Satlantas Polres Tebingtinggi itu, Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Ngemat Surbakti mengatakan menyitanya dari tangan petugas yang bersangkutan. “Kedua senjata api yang ditemukan telah habis masa izinnya untuk sementara kita sita, sambil menunggu yang bersangkutan mengurus perpanjangan izinnya,” bilang AKP Ngemat Surbakti.

Sementara dua pucuk senpi yang ditemukan dalam keadaan tidak terawat, pria berpangkat tiga balok emas di pundak itu mengatakan tidak dilakukan penyitaan.

“Untuk kedua pucuk senjata api milik Briptu Apriandi M. Simanjuntak dan milik Brigadir Gono Ginting yang ditemukan tidak terawat (kotor), tidak dilakukan penyitaan, tetapi kedua petugas tersebut mendapat peringatan dari pimpinan”, ujar AKP Ngemat Surbakti sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api milik anggota Polres Tebingtinggi dilakukan dua kali dalam setahun.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi juga mengingatkan kepada seluruh personel kepolisian di jajaran Polres Tebingtinggi agar mempergunakan senjata api (senpi) sesuai kebutuhan dan jangan sampai menyimpang. “Senjata api diperuntukkan kepada anggota hanyalah untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri, bukan untuk  gagah-gagahan serta menakuti-nakuti masyarakat”, pesannya sambil mengatakan bahwa selain pemeriksaan kebersihan dan izin senjata api, Provos Polres Tebingtinggi juga memeriksa jumlah peluru yang dimiliki oleh masing-masing petugas. (mag-3/smg)

Dua Habis Izinnya, Dua Lagi tak Terawat

TEBING TINGGI-Secara berkala, petinggi di jajaran Polres Tebingtinggi kembali memeriksa 95 senjata api jenis refolver yang dimiliki oleh anggotanya, Senin (26/11) sekira pukul 08.00 Wib di halaman Mapolres Tebingtinggi. Saat pemeriksaan berlangsung, 2 pucuk senjata api ditemukan telah habis masa izinnya dan dua pucuk lagi ditemukan kotor alias tak terawat.

Kedua pucuk senjata api yang telah kedaluwarsa masa izinnya adalah senjata api milik Bripka Dirman Giawa dan milik Briptu Adon Siburian. Keduanya adalah anggota Satlantas Polres Tebingtinggi. Sedangkan dua pucuk senjata api lagi yang ditemukan dalam kondisi tak terawat adalah senjata api milik Briptu Apriandi M. Simanjuntak, anggota Sat Intelkam Polres Tebingtinggi dan senpi milik Brigadir Gono Ginting, anggota Sat Reserse Polres Tebingtinggi.

Atas kedua pucuk senjata api milik petugas Satlantas Polres Tebingtinggi itu, Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Ngemat Surbakti mengatakan menyitanya dari tangan petugas yang bersangkutan. “Kedua senjata api yang ditemukan telah habis masa izinnya untuk sementara kita sita, sambil menunggu yang bersangkutan mengurus perpanjangan izinnya,” bilang AKP Ngemat Surbakti.

Sementara dua pucuk senpi yang ditemukan dalam keadaan tidak terawat, pria berpangkat tiga balok emas di pundak itu mengatakan tidak dilakukan penyitaan.

“Untuk kedua pucuk senjata api milik Briptu Apriandi M. Simanjuntak dan milik Brigadir Gono Ginting yang ditemukan tidak terawat (kotor), tidak dilakukan penyitaan, tetapi kedua petugas tersebut mendapat peringatan dari pimpinan”, ujar AKP Ngemat Surbakti sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api milik anggota Polres Tebingtinggi dilakukan dua kali dalam setahun.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi juga mengingatkan kepada seluruh personel kepolisian di jajaran Polres Tebingtinggi agar mempergunakan senjata api (senpi) sesuai kebutuhan dan jangan sampai menyimpang. “Senjata api diperuntukkan kepada anggota hanyalah untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri, bukan untuk  gagah-gagahan serta menakuti-nakuti masyarakat”, pesannya sambil mengatakan bahwa selain pemeriksaan kebersihan dan izin senjata api, Provos Polres Tebingtinggi juga memeriksa jumlah peluru yang dimiliki oleh masing-masing petugas. (mag-3/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/