31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Penyelidikan Tim Opal P2TL Naik ke Penyidikan

Dugaan Pencurian Listrik PT Sari Tani Jaya  

DELISERDANG- Kerja keras pemilik PT Sari Tani Jaya Lukman Wijaya bersama kuasa hukumnya, Sophia Hadyanto SH, MH untuk membuktikan kalau pihaknya tidak melakukan pencurian listrik seperti yang dituduhkan tim opal Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Wilayah Sumut pada tanggal 6 Juni 2012 lalu, tampaknya membuahkan hasil.

Pasalnya, polisi menemukan fakta lain kalau apa yang dituduhkan tim opal P2TL tersebut tidak benar sehingga Poldasu menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan terhadap tim opal P2TL yang dilaporkan PT Sari Tani Jaya  yang beralamat di Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang ke Poldasu.

Awalnya, berdasarkan pemeriksaan tim P2TL Wilayah Sumut bersama petugas penyidik dari Poltabes, No  266/P2TL-1/2011 tanggal 06 Jun 2011 menemukan penyimpangan pemakaian tenaga listrik di perusahaan itu. Antara lain, segel CT 3 phasa tidak ada, segel PT phasa R putus dan fuse link phasa S disambung langsung.

Sesuai peraturan menteri ESDM 7 tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang tarif tenaga listrik dan keputusan dirjen listrik dan pemanfaatan energi No 318-12/20/600.1/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang pengesahan keputusan Direksi PLN  No 324K/Dir/ 2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang penertiban pemakaian (P2TL), maka kasus pelanggaran digolongkan pada pelanggaran kategori PIII.

Akibatnya, PT Sari Tani Jaya dikenakan sanksi pemutusan sementara dan tagihan susulan P2TL sebesar Rp3.299.590.800. Bahkan, listrik pada perusahaan tapioka ini sudah diputus.

Sementara itu, Sophia Hadyanto SH, MH (Kuasa hukum Lukman Wiyaja-pemilik PT Sari Tani Jaya) memaparkan, sesuai Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 10 September 2012, ternyata temuan laboratorium forensik menghasilkan fakta lain.

Yakni, tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan disebabkan oleh faktor lain seperti pemotongan dengan menggunakan alat pemotong maupun bahan kimia. Namun kawat segel mengalami kondisi korosi yang merata di permukaannya (uniform corosion), dan mengalami penurunan kekuatan hingga menyebabkan terjadinya patah.

Keterangan Sophia ini sesuai hasil penyelidikan Poldasu dengan nomor surat: K/1892/IX/2012/Ditreskrimsus soal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 10 September 2012 atas laporan pemilik PT Sari Tani Jaya, Lukman Wijaya.

Poldasu telah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Surat perintah penyelidikannya No Pol: SP Lidik/35/II/2012/Ditreskrimsus tgl 3 Febuari 2012.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan penyidik Poldasu yakni, penyidik telah menerima hasil pemeriksaan secara laboratoris dari Fakultas Tehnik Elektro USU atas barang bukti yang disita.

Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan yang disebabkan faktor lain seperti pemotong dengan menggunakan alat pemotong maupun dengan bahan kimia. Sedangkan kawat segel mengalami kondisi korosi yang merata di permukaannya dan mengalami penurunan kekuatan hingga menyebabkan terjadinya patah.

Sedangkan berdasarkan surat keterangan polisi (Poldasu) bernomor: K/104/X/2012/Ditreskrimsus perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), bahwa dari gelar perkara di ruangan rapat Ditreskrimsus Poldasu pada 27 September 2012 dan 8 Oktober 2012 dengan hasil diperoleh fakta-fakta bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke Penyidikan.

“Menurut saya, seharusnya kewajiban PT PLN melakukan pemeliharaan peralatan listrik paling sedikit 1 tahun sebanyak 1 kali. Namun PLN tidak pernah melakukannya sehingga peralatan menjati patah kok malah konsumen yang dituduhkan,” kesalnya.

Berdasarkan surat SP2HP dari polisi, Sophia mengatakan, pada tanggal 23 Oktober 2012 pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik, bahwa perkara yang dilaporkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebab, telah diperoleh fakta-fakta bukti permulaan yang cukup dengan persangkaan pasal 263 dan/atau pasal 55 ayat (1) 1e dan/atau pasal 56 kuhpidana, juga telah dikirim pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejatisu, dan saat ini, pemanggilan terhadap tersangkanya S, EH, RS telah dilakukan.
Sophia mengatakan, pihaknya menduga keras operasi P2TL yang dilakukan PLN tidak sesuai standar operasional prosedur. Pada saat melaksanakan operasi P2TL di lapangan, harusnya P2 TL wajib didampingi oleh penyidik pegawai negeri sipil/PPNS PT PLN dan penyidik kepolisian yang membidangi ketenagalistrikan.

“Tapi dalam kasus ini, jelas tidak didampingi oleh yang berwenang dalam hal tersebut,” tegasnya kepada wartawan koran ini. Dikatakan Sophia, dalam temuan di TKP, wajib disaksikan pihak pengguna listrik dan P2TL wajib menjelaskan secara rinci temuannya.

Bahkan, hasil temuan seharusnya dilakukan pemeriksaan laboratorium terakreditasi pada P2TL PT PLN dengan teliti. Namun, dalam hal ini tidak dilakukan pihak P2TL serta banyak hal-hal lain yang diduga diabaikan.

“Pada 8 Juni 2012, pihak P2TL memberikan sanksi tagihan susulan ke PT Sari Tani Jaya sebesar Rp3.299.590.800. Hal inilah membuat pihak kami keberatan dan membuat laporan ke Poldasu sehingga dilakukan penyelidikan dan olah TKP hingga uji barang bukti,” tambah dia.
Dalam konteks penegakan hukum kasus ini, Sophia menyatakan, sebagai penegak hukum berhak dan bertanggungjawab atas penegakan hukumnya sesuai dengan UU dan peraturan perundang-undangan di indonesia.

“Berhubung jenis kasus ini adalah kasus pidana umum yang juga mempunyai tendensinya yang kuat terhadap perkembangan masalah yang menyangkut tindakan P2TL pada saat ini dalam masyarakat,” pungkasnya. (ila)

Dugaan Pencurian Listrik PT Sari Tani Jaya  

DELISERDANG- Kerja keras pemilik PT Sari Tani Jaya Lukman Wijaya bersama kuasa hukumnya, Sophia Hadyanto SH, MH untuk membuktikan kalau pihaknya tidak melakukan pencurian listrik seperti yang dituduhkan tim opal Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Wilayah Sumut pada tanggal 6 Juni 2012 lalu, tampaknya membuahkan hasil.

Pasalnya, polisi menemukan fakta lain kalau apa yang dituduhkan tim opal P2TL tersebut tidak benar sehingga Poldasu menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan terhadap tim opal P2TL yang dilaporkan PT Sari Tani Jaya  yang beralamat di Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang ke Poldasu.

Awalnya, berdasarkan pemeriksaan tim P2TL Wilayah Sumut bersama petugas penyidik dari Poltabes, No  266/P2TL-1/2011 tanggal 06 Jun 2011 menemukan penyimpangan pemakaian tenaga listrik di perusahaan itu. Antara lain, segel CT 3 phasa tidak ada, segel PT phasa R putus dan fuse link phasa S disambung langsung.

Sesuai peraturan menteri ESDM 7 tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang tarif tenaga listrik dan keputusan dirjen listrik dan pemanfaatan energi No 318-12/20/600.1/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang pengesahan keputusan Direksi PLN  No 324K/Dir/ 2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang penertiban pemakaian (P2TL), maka kasus pelanggaran digolongkan pada pelanggaran kategori PIII.

Akibatnya, PT Sari Tani Jaya dikenakan sanksi pemutusan sementara dan tagihan susulan P2TL sebesar Rp3.299.590.800. Bahkan, listrik pada perusahaan tapioka ini sudah diputus.

Sementara itu, Sophia Hadyanto SH, MH (Kuasa hukum Lukman Wiyaja-pemilik PT Sari Tani Jaya) memaparkan, sesuai Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 10 September 2012, ternyata temuan laboratorium forensik menghasilkan fakta lain.

Yakni, tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan disebabkan oleh faktor lain seperti pemotongan dengan menggunakan alat pemotong maupun bahan kimia. Namun kawat segel mengalami kondisi korosi yang merata di permukaannya (uniform corosion), dan mengalami penurunan kekuatan hingga menyebabkan terjadinya patah.

Keterangan Sophia ini sesuai hasil penyelidikan Poldasu dengan nomor surat: K/1892/IX/2012/Ditreskrimsus soal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 10 September 2012 atas laporan pemilik PT Sari Tani Jaya, Lukman Wijaya.

Poldasu telah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Surat perintah penyelidikannya No Pol: SP Lidik/35/II/2012/Ditreskrimsus tgl 3 Febuari 2012.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan penyidik Poldasu yakni, penyidik telah menerima hasil pemeriksaan secara laboratoris dari Fakultas Tehnik Elektro USU atas barang bukti yang disita.

Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan yang disebabkan faktor lain seperti pemotong dengan menggunakan alat pemotong maupun dengan bahan kimia. Sedangkan kawat segel mengalami kondisi korosi yang merata di permukaannya dan mengalami penurunan kekuatan hingga menyebabkan terjadinya patah.

Sedangkan berdasarkan surat keterangan polisi (Poldasu) bernomor: K/104/X/2012/Ditreskrimsus perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), bahwa dari gelar perkara di ruangan rapat Ditreskrimsus Poldasu pada 27 September 2012 dan 8 Oktober 2012 dengan hasil diperoleh fakta-fakta bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke Penyidikan.

“Menurut saya, seharusnya kewajiban PT PLN melakukan pemeliharaan peralatan listrik paling sedikit 1 tahun sebanyak 1 kali. Namun PLN tidak pernah melakukannya sehingga peralatan menjati patah kok malah konsumen yang dituduhkan,” kesalnya.

Berdasarkan surat SP2HP dari polisi, Sophia mengatakan, pada tanggal 23 Oktober 2012 pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik, bahwa perkara yang dilaporkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebab, telah diperoleh fakta-fakta bukti permulaan yang cukup dengan persangkaan pasal 263 dan/atau pasal 55 ayat (1) 1e dan/atau pasal 56 kuhpidana, juga telah dikirim pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejatisu, dan saat ini, pemanggilan terhadap tersangkanya S, EH, RS telah dilakukan.
Sophia mengatakan, pihaknya menduga keras operasi P2TL yang dilakukan PLN tidak sesuai standar operasional prosedur. Pada saat melaksanakan operasi P2TL di lapangan, harusnya P2 TL wajib didampingi oleh penyidik pegawai negeri sipil/PPNS PT PLN dan penyidik kepolisian yang membidangi ketenagalistrikan.

“Tapi dalam kasus ini, jelas tidak didampingi oleh yang berwenang dalam hal tersebut,” tegasnya kepada wartawan koran ini. Dikatakan Sophia, dalam temuan di TKP, wajib disaksikan pihak pengguna listrik dan P2TL wajib menjelaskan secara rinci temuannya.

Bahkan, hasil temuan seharusnya dilakukan pemeriksaan laboratorium terakreditasi pada P2TL PT PLN dengan teliti. Namun, dalam hal ini tidak dilakukan pihak P2TL serta banyak hal-hal lain yang diduga diabaikan.

“Pada 8 Juni 2012, pihak P2TL memberikan sanksi tagihan susulan ke PT Sari Tani Jaya sebesar Rp3.299.590.800. Hal inilah membuat pihak kami keberatan dan membuat laporan ke Poldasu sehingga dilakukan penyelidikan dan olah TKP hingga uji barang bukti,” tambah dia.
Dalam konteks penegakan hukum kasus ini, Sophia menyatakan, sebagai penegak hukum berhak dan bertanggungjawab atas penegakan hukumnya sesuai dengan UU dan peraturan perundang-undangan di indonesia.

“Berhubung jenis kasus ini adalah kasus pidana umum yang juga mempunyai tendensinya yang kuat terhadap perkembangan masalah yang menyangkut tindakan P2TL pada saat ini dalam masyarakat,” pungkasnya. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/