31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kasmin Simanjuntak akan Dijemput Paksa

Foto: Bagus/Sumut Pos Sidang kasus korupsi PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/11) tidak dihadiri Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjutak dan mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat, untuk kali kelima. Hal ini membuat hakim memutuskan agar Kasmin dijemput paksa.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Sidang kasus korupsi PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/11) tidak dihadiri Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjutak dan mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat, untuk kali kelima. Hal ini membuat hakim memutuskan agar Kasmin dijemput paksa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kelima kalinya, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjutak mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi, dalam persidangan kasus korupsi PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/11) siang. Atas tindakan itu, Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga mengeluarkan surat penetapan pejemputan paksa kepada orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu.

“Emang kegiatan Bupati tiap hari padat. Tapi harus diprioritaskan dululah persidangan ini. Sidang ini memerlukan keterangannya. Karena menurut Berkas Perkara, ada aliran (dana, Red) masuk sama dia (Kasmin). Jadi, kita menetapkan pemanggilan paksa kepada Kasmin,” sebut Parlindungan Sinaga dengan nada tinggi di ruang Cakra VII PN Medan.

Ketidakhadiran Kasmin Simanjuntak dan mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat, membuat JPU, Edward, pun tak lepas dari sasaran kemarahan hakim. “Laksanakan pemanggilan dengan segala upayalah. Kita butuhkan keterangan mereka dalam sidang ini,” hardik hakim.

Kali ini, alasan absennya Kasmin Simanjuntak dalam sidang dikarenakan Kasmin sedang melakukan rapat paripurna di DPRD Tobasa. Hal itu disampaikan dalam sebuah surat dengan kop surat Pemkab Tobasa. Sedangkan, ketidakhadiran Bintatar Hutabarat sebagai saksi dalam persidangan, tidak diketahui alasannya.

“Bintatar belum ada tanggapan surat yang dilayangkan kepada dia, Pak,” ungkap Edward kepada hakim.

Hakim yang kesal mendengarkan berbagai alasan itu, memutuskan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi dari Kasmin Simanjuntak dan Bintatar Hutabarat.

“Tolong bapak sampaikan surat penetapan ini kepada Kasmin agar menjadwalkan kehadirannya pada pekan depan sidang lanjutnya. Untuk Bintatar, kita tunggu sekali lagi ya,” tandas hakim sembari menutup persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, terkuak fakta bahwa PT. PLN (Persero) Pikitring Suar mentransfer uang senilai Rp2 miliar ke rekening Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan terkait akses jalan ke PLTA Asahan III.

Adapun lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp 6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini. (gus)

Foto: Bagus/Sumut Pos Sidang kasus korupsi PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/11) tidak dihadiri Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjutak dan mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat, untuk kali kelima. Hal ini membuat hakim memutuskan agar Kasmin dijemput paksa.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Sidang kasus korupsi PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/11) tidak dihadiri Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjutak dan mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat, untuk kali kelima. Hal ini membuat hakim memutuskan agar Kasmin dijemput paksa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kelima kalinya, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjutak mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi, dalam persidangan kasus korupsi PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/11) siang. Atas tindakan itu, Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga mengeluarkan surat penetapan pejemputan paksa kepada orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu.

“Emang kegiatan Bupati tiap hari padat. Tapi harus diprioritaskan dululah persidangan ini. Sidang ini memerlukan keterangannya. Karena menurut Berkas Perkara, ada aliran (dana, Red) masuk sama dia (Kasmin). Jadi, kita menetapkan pemanggilan paksa kepada Kasmin,” sebut Parlindungan Sinaga dengan nada tinggi di ruang Cakra VII PN Medan.

Ketidakhadiran Kasmin Simanjuntak dan mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat, membuat JPU, Edward, pun tak lepas dari sasaran kemarahan hakim. “Laksanakan pemanggilan dengan segala upayalah. Kita butuhkan keterangan mereka dalam sidang ini,” hardik hakim.

Kali ini, alasan absennya Kasmin Simanjuntak dalam sidang dikarenakan Kasmin sedang melakukan rapat paripurna di DPRD Tobasa. Hal itu disampaikan dalam sebuah surat dengan kop surat Pemkab Tobasa. Sedangkan, ketidakhadiran Bintatar Hutabarat sebagai saksi dalam persidangan, tidak diketahui alasannya.

“Bintatar belum ada tanggapan surat yang dilayangkan kepada dia, Pak,” ungkap Edward kepada hakim.

Hakim yang kesal mendengarkan berbagai alasan itu, memutuskan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi dari Kasmin Simanjuntak dan Bintatar Hutabarat.

“Tolong bapak sampaikan surat penetapan ini kepada Kasmin agar menjadwalkan kehadirannya pada pekan depan sidang lanjutnya. Untuk Bintatar, kita tunggu sekali lagi ya,” tandas hakim sembari menutup persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, terkuak fakta bahwa PT. PLN (Persero) Pikitring Suar mentransfer uang senilai Rp2 miliar ke rekening Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan terkait akses jalan ke PLTA Asahan III.

Adapun lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp 6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/