24 C
Medan
Tuesday, April 1, 2025

Ketua PTUN Medan Minta Maaf Karena Tak Tega Menolak

Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, saat disidang kasus suap, Kamis (26/11/2015).
Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, saat disidang kasus suap, Kamis (26/11/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menyesal karena merasa tidak amanah dalam menjalankan tugas sebagai hakim dengan menerima suap dari OC Kaligis, M Yagari Bhastara, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti. Dia pun menyesali nasibnya yang kini menjadi terdakwa penerima suap sehingga tidak bisa lagi berkumpul dengan keluarga.

โ€œAnak masih bersekolah, anak pertama masih kuliah semester tiga dan anak kedua masih kelas lima SD, istri saya pun hanya ibu rumah tangga. Maka saya-lah yang menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah,โ€ kata Tripeni saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11).

Dalam kesempatan itu, Tripeni juga meminta maaf kepada keluarga, sahabat, dan rekan-rekan kerjanya atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. โ€œPara senior dan masyarakat luas terhadap sikap saya yang tidak amanah dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi peristiwa ini,โ€ ujar dia.

โ€œKami yakin majelis hakim adalah pribadi yang arif dan bijaksana, yang punya hati nurani yang luhur, yang bisa memahami suasana batin saya bahwa saya menolak pemberian uang tersebut,โ€ imbuhnya.

Dia mengaku bersalah telah menerima duit total SGD 5 ribu dan USD 15 ribu terkait uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan perkara dana bansos. Namun, Tripeni menegaskan duit tersebut diterima atas desakan Otto Cornelis Kaligis.

โ€œSaat selesai konsultasi, OC Kaligis meninggalkan amplop, namun seperti yang saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis. Saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh dan tidak enak menolaknya,โ€ ujar Tripeni membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Bungur Besar, Jakarta.

Tripeni menyatakan, duit diterima dalam tiga tahap yakni pertama, pada pertengahan April 2015 sebesar SGD 5 ribu. Duit diberikan Kaligis dalam amplop putih usai konsultasi mengenai rencana pengajuan permohonan ke PTUN. Kedua, duit USD 10 ribu yang dimasukan dalam amplop yang diselipkan pada buku dari Kaligis pada 5 Mei 2015 bersamaan dengan pendaftaran permohonan.

โ€œUang pemberian dua kali masih utuh dan tidak saya pergunakan saya letakkan di laci dan rencananya akan dikembalikan. Niat saya mengembalikan ke OC Kaligis belum terwujud mengingat kesibukan saya,โ€ imbuhnya.

Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, saat disidang kasus suap, Kamis (26/11/2015).
Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, saat disidang kasus suap, Kamis (26/11/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menyesal karena merasa tidak amanah dalam menjalankan tugas sebagai hakim dengan menerima suap dari OC Kaligis, M Yagari Bhastara, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti. Dia pun menyesali nasibnya yang kini menjadi terdakwa penerima suap sehingga tidak bisa lagi berkumpul dengan keluarga.

โ€œAnak masih bersekolah, anak pertama masih kuliah semester tiga dan anak kedua masih kelas lima SD, istri saya pun hanya ibu rumah tangga. Maka saya-lah yang menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah,โ€ kata Tripeni saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11).

Dalam kesempatan itu, Tripeni juga meminta maaf kepada keluarga, sahabat, dan rekan-rekan kerjanya atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. โ€œPara senior dan masyarakat luas terhadap sikap saya yang tidak amanah dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi peristiwa ini,โ€ ujar dia.

โ€œKami yakin majelis hakim adalah pribadi yang arif dan bijaksana, yang punya hati nurani yang luhur, yang bisa memahami suasana batin saya bahwa saya menolak pemberian uang tersebut,โ€ imbuhnya.

Dia mengaku bersalah telah menerima duit total SGD 5 ribu dan USD 15 ribu terkait uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan perkara dana bansos. Namun, Tripeni menegaskan duit tersebut diterima atas desakan Otto Cornelis Kaligis.

โ€œSaat selesai konsultasi, OC Kaligis meninggalkan amplop, namun seperti yang saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis. Saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh dan tidak enak menolaknya,โ€ ujar Tripeni membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Bungur Besar, Jakarta.

Tripeni menyatakan, duit diterima dalam tiga tahap yakni pertama, pada pertengahan April 2015 sebesar SGD 5 ribu. Duit diberikan Kaligis dalam amplop putih usai konsultasi mengenai rencana pengajuan permohonan ke PTUN. Kedua, duit USD 10 ribu yang dimasukan dalam amplop yang diselipkan pada buku dari Kaligis pada 5 Mei 2015 bersamaan dengan pendaftaran permohonan.

โ€œUang pemberian dua kali masih utuh dan tidak saya pergunakan saya letakkan di laci dan rencananya akan dikembalikan. Niat saya mengembalikan ke OC Kaligis belum terwujud mengingat kesibukan saya,โ€ imbuhnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru