31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

OC Suap Hakim PTUN Pakai Uang Gatot-Evi

Setelah dua kali ditunda, sidang pembacaan dakwaan terhadap OC Kaligis akhirnya dapat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8). Di tengah keluhan ayah artis Velove Vexia yang sebelumnya mengaku hampir mati ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kaligis memnyuap tiga hakim  dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan memakai uang Gatot Pujo Nugroho.

SIDANG: Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
SIDANG: Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Foto: Ricardo/JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Suap yang dimaksud bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara yang tengah ditangani PTUN Medan. Menurut JPU Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sumpeno, dugaan bermula sekitar Maret 2015 lalu Gatot selaku Gubernur Sumut memberitahukan pada Kaligis ada surat pemanggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu) ke Bendahara Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) APBD 2012.

Surat panggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Sumut tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

“Sehubungan kekhawatiran pemanggilan mengarah pada Gatot, kemudian Gatot dan istrinya Evi Susanti datang ke kantor terdakwa (OC Kaligis) untuk berkonsultasi dan bertemu dengan terdakwa Gary, Yulius Irwansyah dan Anis Rivai,” ujar Burhanuddin.

Dalam pertemuan tersebut ujar Burhanuddin, Kaligis membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan-panggilan tidak mengarah pada Gatot.  Akhirnya disarankan tidak usah memenuhi panggilan dan mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan.

“Atas usulan  tersebut Gatot dan Evi menyetujui. Namun untuk mengantisipasi panggilan permintaan keterangan, terdakwa (Kaligis) akan meminta penjelasan dari Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina terlebih dahulu,” ujarnya.

Kemudian atas permintaan Gatot, Fuad akhirnya menandatangani surat memberi kuasa pada tim penasihat hukum OC Kaligis and Associates.

Selanjutnya OC menurut Burhanuddin, bersama-sama dengan Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah (keduanya bekerja di kantor OC Kaligis and Associates) menemui panitera di PTUN Medan, Syamsir Yusfan, agar dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

“Setelah konsultasi, Gary dan Indah keluar ruangan terlebih dahulu, sedangkan terdakwa tetap di dalam ruangan memberi amplop berisi uang SGD 5.000 kepada Irianto. Selanjutnya terdakwa keluar dan kembali menemui Syamsir di ruangannya dengan memberi uang sebesar USD 1.000,” ujar Burhanuddin membacakan dakwaan.

Setelah pertemuan tersebut dan memutuskan mendaftarkan gugatan, Kaligis pada 14 Mei kata Burhanuddin, memerintahkan Gary menghubungi Mustafa. Pria ini merupakan orang kepercayaan Gatot, menyampaikan rencana kedatangan ke Medan. Untuk itu agar disediakan tiket pesawat dan penjemputan.

Pada tahap selanjutnya, terdakwa menurut Burhanuddin, kemudian bertemu dengan Evi di kantornya. Membicarakan perkembangan persidangan dan juga meminta uang lagi sebesar USD 25.000 karena uang yang sebelumnnya sebesar USD 25 ribu telah diberikan untuk tiga hakim.

“Perlu dana tambahan lagi supaya aman. Kemudian atas pertemuan tersebut pada 4 Juli sekitar Pukul 17.30 WIB Evi menyampaikannya (permintaan Kaligis) pada Gatot,” ujarnya.

Pada hari Minggu, (5/7 ), Kaligis kembali terbang ke Medan bersama-sama dengan Gary dan Indah. Setiba di PTUN Medan, terdakwa turun dari mobil dan masuk ke dalam gedung. Tak lama berselang muncul mobil Ford Escape yang dikendarai Dermawan dan Amir.

“Pada waktu itu terdakwa meminta Indah mengeluarkan dua buah buku dan amplop. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Gary memberi dua buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih berisi uang USD 5.000 pada Dermawan dan Amir. Terdakwa juga mengatakan itu yang tipis amplopnya kasih ke Pansek Syamsir,” ujarnya.

Setelah dua kali ditunda, sidang pembacaan dakwaan terhadap OC Kaligis akhirnya dapat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8). Di tengah keluhan ayah artis Velove Vexia yang sebelumnya mengaku hampir mati ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kaligis memnyuap tiga hakim  dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan memakai uang Gatot Pujo Nugroho.

SIDANG: Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
SIDANG: Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Foto: Ricardo/JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Suap yang dimaksud bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara yang tengah ditangani PTUN Medan. Menurut JPU Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sumpeno, dugaan bermula sekitar Maret 2015 lalu Gatot selaku Gubernur Sumut memberitahukan pada Kaligis ada surat pemanggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu) ke Bendahara Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) APBD 2012.

Surat panggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Sumut tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

“Sehubungan kekhawatiran pemanggilan mengarah pada Gatot, kemudian Gatot dan istrinya Evi Susanti datang ke kantor terdakwa (OC Kaligis) untuk berkonsultasi dan bertemu dengan terdakwa Gary, Yulius Irwansyah dan Anis Rivai,” ujar Burhanuddin.

Dalam pertemuan tersebut ujar Burhanuddin, Kaligis membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan-panggilan tidak mengarah pada Gatot.  Akhirnya disarankan tidak usah memenuhi panggilan dan mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan.

“Atas usulan  tersebut Gatot dan Evi menyetujui. Namun untuk mengantisipasi panggilan permintaan keterangan, terdakwa (Kaligis) akan meminta penjelasan dari Ahmad Fuad Lubis dan Sabrina terlebih dahulu,” ujarnya.

Kemudian atas permintaan Gatot, Fuad akhirnya menandatangani surat memberi kuasa pada tim penasihat hukum OC Kaligis and Associates.

Selanjutnya OC menurut Burhanuddin, bersama-sama dengan Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah (keduanya bekerja di kantor OC Kaligis and Associates) menemui panitera di PTUN Medan, Syamsir Yusfan, agar dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

“Setelah konsultasi, Gary dan Indah keluar ruangan terlebih dahulu, sedangkan terdakwa tetap di dalam ruangan memberi amplop berisi uang SGD 5.000 kepada Irianto. Selanjutnya terdakwa keluar dan kembali menemui Syamsir di ruangannya dengan memberi uang sebesar USD 1.000,” ujar Burhanuddin membacakan dakwaan.

Setelah pertemuan tersebut dan memutuskan mendaftarkan gugatan, Kaligis pada 14 Mei kata Burhanuddin, memerintahkan Gary menghubungi Mustafa. Pria ini merupakan orang kepercayaan Gatot, menyampaikan rencana kedatangan ke Medan. Untuk itu agar disediakan tiket pesawat dan penjemputan.

Pada tahap selanjutnya, terdakwa menurut Burhanuddin, kemudian bertemu dengan Evi di kantornya. Membicarakan perkembangan persidangan dan juga meminta uang lagi sebesar USD 25.000 karena uang yang sebelumnnya sebesar USD 25 ribu telah diberikan untuk tiga hakim.

“Perlu dana tambahan lagi supaya aman. Kemudian atas pertemuan tersebut pada 4 Juli sekitar Pukul 17.30 WIB Evi menyampaikannya (permintaan Kaligis) pada Gatot,” ujarnya.

Pada hari Minggu, (5/7 ), Kaligis kembali terbang ke Medan bersama-sama dengan Gary dan Indah. Setiba di PTUN Medan, terdakwa turun dari mobil dan masuk ke dalam gedung. Tak lama berselang muncul mobil Ford Escape yang dikendarai Dermawan dan Amir.

“Pada waktu itu terdakwa meminta Indah mengeluarkan dua buah buku dan amplop. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Gary memberi dua buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih berisi uang USD 5.000 pada Dermawan dan Amir. Terdakwa juga mengatakan itu yang tipis amplopnya kasih ke Pansek Syamsir,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/