28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Ketua PTUN Medan Minta Maaf Karena Tak Tega Menolak

Sedangkan penerimaan ketiga terjadi pada 9 Juli 2015. Duit sebesar USD 5 ribu diberikan melalui anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gary. “Gary masuk ke ruang saya tanggal 9 Juli tanpa saya undang. Gary memberikan uang yang katanya ucapan terimakasih dari OC Kaligis,” sebut Tripeni.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Saiful Arif, Tripeni lantas menegaskan dirinya tidak pernah mempunyai niatan untuk mempergunakan duit yang diterima. Bahkan Tripeni menyebut dirinya pernah menolak sodoran duit dari Kaligis pada 2 Juli.

“Saya benar benar beniat mengembalikan uang konsultasi, jika tidak saya kembalikan tentunya uang saya pergunakan. Konsistensi untuk mengembalikan uang konsultasi bisa dilihat dari sikap saya pada 2 Juli. OC Kaligis memberikan uang untuk mempengaruhi putusan namun saya tolak,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Tripeni dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menegaskan duit yang diterima Tripeni melalui Kaligis dan Gary, sumbernya berasal dari Gubernur Sumut kini nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Tripeni, menurut Jaksa, melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bbs/put/jpg)

Sedangkan penerimaan ketiga terjadi pada 9 Juli 2015. Duit sebesar USD 5 ribu diberikan melalui anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gary. “Gary masuk ke ruang saya tanggal 9 Juli tanpa saya undang. Gary memberikan uang yang katanya ucapan terimakasih dari OC Kaligis,” sebut Tripeni.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Saiful Arif, Tripeni lantas menegaskan dirinya tidak pernah mempunyai niatan untuk mempergunakan duit yang diterima. Bahkan Tripeni menyebut dirinya pernah menolak sodoran duit dari Kaligis pada 2 Juli.

“Saya benar benar beniat mengembalikan uang konsultasi, jika tidak saya kembalikan tentunya uang saya pergunakan. Konsistensi untuk mengembalikan uang konsultasi bisa dilihat dari sikap saya pada 2 Juli. OC Kaligis memberikan uang untuk mempengaruhi putusan namun saya tolak,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Tripeni dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menegaskan duit yang diterima Tripeni melalui Kaligis dan Gary, sumbernya berasal dari Gubernur Sumut kini nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Tripeni, menurut Jaksa, melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bbs/put/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/