26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Ketua PTUN Medan Minta Maaf Karena Tak Tega Menolak

Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, saat disidang kasus suap, Kamis (26/11/2015).
Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, saat disidang kasus suap, Kamis (26/11/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menyesal karena merasa tidak amanah dalam menjalankan tugas sebagai hakim dengan menerima suap dari OC Kaligis, M Yagari Bhastara, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti. Dia pun menyesali nasibnya yang kini menjadi terdakwa penerima suap sehingga tidak bisa lagi berkumpul dengan keluarga.

“Anak masih bersekolah, anak pertama masih kuliah semester tiga dan anak kedua masih kelas lima SD, istri saya pun hanya ibu rumah tangga. Maka saya-lah yang menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah,” kata Tripeni saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11).

Dalam kesempatan itu, Tripeni juga meminta maaf kepada keluarga, sahabat, dan rekan-rekan kerjanya atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. “Para senior dan masyarakat luas terhadap sikap saya yang tidak amanah dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi peristiwa ini,” ujar dia.

“Kami yakin majelis hakim adalah pribadi yang arif dan bijaksana, yang punya hati nurani yang luhur, yang bisa memahami suasana batin saya bahwa saya menolak pemberian uang tersebut,” imbuhnya.

Dia mengaku bersalah telah menerima duit total SGD 5 ribu dan USD 15 ribu terkait uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan perkara dana bansos. Namun, Tripeni menegaskan duit tersebut diterima atas desakan Otto Cornelis Kaligis.

“Saat selesai konsultasi, OC Kaligis meninggalkan amplop, namun seperti yang saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis. Saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh dan tidak enak menolaknya,” ujar Tripeni membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Bungur Besar, Jakarta.

Tripeni menyatakan, duit diterima dalam tiga tahap yakni pertama, pada pertengahan April 2015 sebesar SGD 5 ribu. Duit diberikan Kaligis dalam amplop putih usai konsultasi mengenai rencana pengajuan permohonan ke PTUN. Kedua, duit USD 10 ribu yang dimasukan dalam amplop yang diselipkan pada buku dari Kaligis pada 5 Mei 2015 bersamaan dengan pendaftaran permohonan.

“Uang pemberian dua kali masih utuh dan tidak saya pergunakan saya letakkan di laci dan rencananya akan dikembalikan. Niat saya mengembalikan ke OC Kaligis belum terwujud mengingat kesibukan saya,” imbuhnya.

Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, saat disidang kasus suap, Kamis (26/11/2015).
Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, saat disidang kasus suap, Kamis (26/11/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro menyesal karena merasa tidak amanah dalam menjalankan tugas sebagai hakim dengan menerima suap dari OC Kaligis, M Yagari Bhastara, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti. Dia pun menyesali nasibnya yang kini menjadi terdakwa penerima suap sehingga tidak bisa lagi berkumpul dengan keluarga.

“Anak masih bersekolah, anak pertama masih kuliah semester tiga dan anak kedua masih kelas lima SD, istri saya pun hanya ibu rumah tangga. Maka saya-lah yang menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah,” kata Tripeni saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11).

Dalam kesempatan itu, Tripeni juga meminta maaf kepada keluarga, sahabat, dan rekan-rekan kerjanya atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. “Para senior dan masyarakat luas terhadap sikap saya yang tidak amanah dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi peristiwa ini,” ujar dia.

“Kami yakin majelis hakim adalah pribadi yang arif dan bijaksana, yang punya hati nurani yang luhur, yang bisa memahami suasana batin saya bahwa saya menolak pemberian uang tersebut,” imbuhnya.

Dia mengaku bersalah telah menerima duit total SGD 5 ribu dan USD 15 ribu terkait uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan perkara dana bansos. Namun, Tripeni menegaskan duit tersebut diterima atas desakan Otto Cornelis Kaligis.

“Saat selesai konsultasi, OC Kaligis meninggalkan amplop, namun seperti yang saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis. Saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh dan tidak enak menolaknya,” ujar Tripeni membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Bungur Besar, Jakarta.

Tripeni menyatakan, duit diterima dalam tiga tahap yakni pertama, pada pertengahan April 2015 sebesar SGD 5 ribu. Duit diberikan Kaligis dalam amplop putih usai konsultasi mengenai rencana pengajuan permohonan ke PTUN. Kedua, duit USD 10 ribu yang dimasukan dalam amplop yang diselipkan pada buku dari Kaligis pada 5 Mei 2015 bersamaan dengan pendaftaran permohonan.

“Uang pemberian dua kali masih utuh dan tidak saya pergunakan saya letakkan di laci dan rencananya akan dikembalikan. Niat saya mengembalikan ke OC Kaligis belum terwujud mengingat kesibukan saya,” imbuhnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru