25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Karo & Taput Lolos Penilaian Birokrasi

TERIMA: Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Pllt Kadis Kominfo Jonson Tarigan saat menerima Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Utomo di ruang Command Center Kominfo Karo, Selasa (26/11).
deo/sumut pos
TERIMA: Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Pllt Kadis Kominfo Jonson Tarigan saat menerima Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Utomo di ruang Command Center Kominfo Karo, Selasa (26/11).
deo/sumut pos

SUMUTPOS.CO – Hanya dua kabupaten dari Provinsi Sumatera Utara yang lolos dalam penilaian Reformasi Birokrasi Prosedural dan Reformasi Birokrasi Substansial (RBP dan RBS) di tahun 2019. Kedua kabupaten itu, yakni Kabupaten Karo dan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Utomo.

Dikatakannya, Peraturan Presiden yang dimuat dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, ada dua kategori reformasi birokrasi; Prosedural dan Substansial. Merujuk Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, Provinsi Sumatera Utara dikategorikan masuk pada zona merah, disebabkan masih banyak pemerintahan daerah yang belum menetapkan aturan RBP dan RBS.

Pada tahun 2018, hasil penilaian Kemendagri pada RBP meloloskan enam kabupaten di Provinsi Sumatera Utara; Labuhan Batu, Deliserdang, Karo, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai dan Kota Medan.”Sedangkan di tahun 2019 ini, muncul dua kabupaten yang lolos RBP; Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Karo sendiri,” kata Budi.

Hal ini disampaikan Budi Utomo saat bertemu dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Karo Jonson Tarigan, di ruang Command Center Kominfo Karo, Selasa (26/11).

Budi menegaskan, reformasi birokrasi adalah proses menata ulang birokrasi dari tingkat tertinggi dengan terobosan baru yang bertahap dan konkret. Dijelaskannya, pada visi-misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2025, sudah jelas tertuang dalam reformasi birokrasi. Maka ASN dituntut mewujudkan good governance, sound governance dan dynamic governance.

Budi menegaskan, agar Bupati Karo Terkelin Brahmana mengawasi, mendorong ASN agar mampu mengikuti irama visi-misi yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dari kunjungan ke daerah, Budi mengungkapkan, belum tercapainya RBP dan RBS disebabkan ASN kurang Diklat dan Bimtek merupakan jendela utama dalam meraih reformasi birokrasi berkelas internasional.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan terima kasih kepada Budi Utomo atas kritik dan solusi untuk mengwujudkan visi-misinya; Terwujudnya Masyarakat Karo yang Makmur dan Sejahtera, Berbasis Pembangunan Pertanian dan Pariwisata yang Berwawasan Lingkungan.

“Tentu untuk mengimplementasikannya, ASN harus kita dorong, disesuaikan dengan kebutuhan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Karo 2016-2021 untuk menyukseskan visi misi saya. Sehingga ke depan bagi ASN akan kita tugaskan Diklat dan Bimtek. Sebab selama ini masih banyak ASN belum peduli amanah Perpres pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 menuju dynamic governance berkelas dunia,” ungkap Terkelin.

Dalam pertemuan itu, Terkelin mengucapkan terima kasih kepada Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kemendagri menilai Pemkab Karo lolos RBP. “Semua ini tentu melalui proses di mana sudah kita sampaikan kepada ASN agar dalam bekerja meningkatkan integritas. Aparatur Sipil Negara harus jadi suri tauladan, tidak ada lagi proses birokrasi yang berbelit, pelayanan yang tidak tebang pilih. Tugas birokrasi bukan untuk mempersulit tetapi untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat,” tegas Terkelin. (deo/han)

TERIMA: Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Pllt Kadis Kominfo Jonson Tarigan saat menerima Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Utomo di ruang Command Center Kominfo Karo, Selasa (26/11).
deo/sumut pos
TERIMA: Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Pllt Kadis Kominfo Jonson Tarigan saat menerima Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Utomo di ruang Command Center Kominfo Karo, Selasa (26/11).
deo/sumut pos

SUMUTPOS.CO – Hanya dua kabupaten dari Provinsi Sumatera Utara yang lolos dalam penilaian Reformasi Birokrasi Prosedural dan Reformasi Birokrasi Substansial (RBP dan RBS) di tahun 2019. Kedua kabupaten itu, yakni Kabupaten Karo dan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Utomo.

Dikatakannya, Peraturan Presiden yang dimuat dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, ada dua kategori reformasi birokrasi; Prosedural dan Substansial. Merujuk Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, Provinsi Sumatera Utara dikategorikan masuk pada zona merah, disebabkan masih banyak pemerintahan daerah yang belum menetapkan aturan RBP dan RBS.

Pada tahun 2018, hasil penilaian Kemendagri pada RBP meloloskan enam kabupaten di Provinsi Sumatera Utara; Labuhan Batu, Deliserdang, Karo, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai dan Kota Medan.”Sedangkan di tahun 2019 ini, muncul dua kabupaten yang lolos RBP; Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Karo sendiri,” kata Budi.

Hal ini disampaikan Budi Utomo saat bertemu dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Karo Jonson Tarigan, di ruang Command Center Kominfo Karo, Selasa (26/11).

Budi menegaskan, reformasi birokrasi adalah proses menata ulang birokrasi dari tingkat tertinggi dengan terobosan baru yang bertahap dan konkret. Dijelaskannya, pada visi-misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2025, sudah jelas tertuang dalam reformasi birokrasi. Maka ASN dituntut mewujudkan good governance, sound governance dan dynamic governance.

Budi menegaskan, agar Bupati Karo Terkelin Brahmana mengawasi, mendorong ASN agar mampu mengikuti irama visi-misi yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dari kunjungan ke daerah, Budi mengungkapkan, belum tercapainya RBP dan RBS disebabkan ASN kurang Diklat dan Bimtek merupakan jendela utama dalam meraih reformasi birokrasi berkelas internasional.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan terima kasih kepada Budi Utomo atas kritik dan solusi untuk mengwujudkan visi-misinya; Terwujudnya Masyarakat Karo yang Makmur dan Sejahtera, Berbasis Pembangunan Pertanian dan Pariwisata yang Berwawasan Lingkungan.

“Tentu untuk mengimplementasikannya, ASN harus kita dorong, disesuaikan dengan kebutuhan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Karo 2016-2021 untuk menyukseskan visi misi saya. Sehingga ke depan bagi ASN akan kita tugaskan Diklat dan Bimtek. Sebab selama ini masih banyak ASN belum peduli amanah Perpres pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 menuju dynamic governance berkelas dunia,” ungkap Terkelin.

Dalam pertemuan itu, Terkelin mengucapkan terima kasih kepada Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kemendagri menilai Pemkab Karo lolos RBP. “Semua ini tentu melalui proses di mana sudah kita sampaikan kepada ASN agar dalam bekerja meningkatkan integritas. Aparatur Sipil Negara harus jadi suri tauladan, tidak ada lagi proses birokrasi yang berbelit, pelayanan yang tidak tebang pilih. Tugas birokrasi bukan untuk mempersulit tetapi untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat,” tegas Terkelin. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/