31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Terdakwa Korupsi Patung Yesus Divonis 15 Bulan

Foto: BAGUS/SUMUT POS
DIVONIS: Dua terdakwa kasus korupsi pembuatan patung Yesus mendengar amar putusan di PN Medan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis ringan masing-masing 15 bulan penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis ringan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pada pekerjaan konstruksi pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita, dengan hukuman masing-masing 15 bulan penjara. Diketahui proyek tersebut sebesar Rp6,2 miliar dari Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran (TA) 2013.

Kedua terdakwa itu adalah Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan, dan Sondang M Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain hukuman penjara, Majelis Hakim membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ucap majelis hakim diketuai oleh Nazar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/8) sore.

Dalam amar putusan hakim, uang yang dititipkan terdakwa Murni Alan Sinaga kepada penyidik kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara. “Menyatakan uang pembayaran kerugian negara yang disetorkan terdakwa kepada kas Kejari Tarutung sebesar Rp2 miliar sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar,” ujar hakim Nazar.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Simon Sihombing masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain penjara, JPU menuntut terdakwa Murni untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa Sondang dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Murni selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung tidak ada membuat dokumen As Built Drawing selama pekerjaan. Murni juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

Kemudian, Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.

“Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan,” tandas Simon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarutung itu.Tapi dalam pengerjaan ini, Luhut malah memerintahkan Drs Supriaswoto.

Ternyata, pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput tersebut hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal, yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan plat tembaga.

Sedangkan terdakwa Murni menggunakan sebagian plat lembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak. “Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi,” ucap Simon. (gus/yaa)

 

 

 

Foto: BAGUS/SUMUT POS
DIVONIS: Dua terdakwa kasus korupsi pembuatan patung Yesus mendengar amar putusan di PN Medan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis ringan masing-masing 15 bulan penjara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis ringan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pada pekerjaan konstruksi pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita, dengan hukuman masing-masing 15 bulan penjara. Diketahui proyek tersebut sebesar Rp6,2 miliar dari Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran (TA) 2013.

Kedua terdakwa itu adalah Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan, dan Sondang M Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain hukuman penjara, Majelis Hakim membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ucap majelis hakim diketuai oleh Nazar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/8) sore.

Dalam amar putusan hakim, uang yang dititipkan terdakwa Murni Alan Sinaga kepada penyidik kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara. “Menyatakan uang pembayaran kerugian negara yang disetorkan terdakwa kepada kas Kejari Tarutung sebesar Rp2 miliar sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar,” ujar hakim Nazar.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Simon Sihombing masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain penjara, JPU menuntut terdakwa Murni untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa Sondang dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Murni selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung tidak ada membuat dokumen As Built Drawing selama pekerjaan. Murni juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

Kemudian, Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.

“Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan,” tandas Simon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarutung itu.Tapi dalam pengerjaan ini, Luhut malah memerintahkan Drs Supriaswoto.

Ternyata, pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput tersebut hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal, yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan plat tembaga.

Sedangkan terdakwa Murni menggunakan sebagian plat lembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak. “Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi,” ucap Simon. (gus/yaa)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/