23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Kisruh Pilkades di Desa Bertungen Julu, Dairi, Kapolsek Tigalingga Terluka, 9 Orang Jadi Tersangka

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, berujung ricuh. Sejumlah orang pendukung salahsatu kandidat Cakades, merampas dan merusak kotak suara hasil penghitungan karena tidak terima kandidat mereka kalah, Kamis (25/21) malam.

KISRUH PILKADES: Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba menjelaskan kronologis kericuhan Pilkades di Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Dairi, dan menunjukkan 9 tersangka, Jumat (26/11).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kapolda Sumut Irjend Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran pers nya di Mapolres Dairi, Jumat (26/11) menegaskan, kericuhan terjadi pasca penghitungan suara dan terjadi di luar lokasi TPS dalam Pilkades serentak di Desa Bertungen Julu, Kamis (25/11) malam.

Terkait insiden tersebut, Polres Dairi mengamankan dan menetapkan 9 tersangka warga Desa Bertungen Julu, berinisial IPT, JWG, BHS, FS, KG, RDS, TJT, AT dan ASB. Sementara, 1 orang lagi berinisial WD masih dalam pencarian Polisi.

“Insiden ini juga mengakibatkan Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringoringo dan 1 anggota Sabhara Poldasu, mengalami lebam di wajah,”ungkap Hadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadispemdes) Dairi untuk menjelaskan, pelaksanaan Pilkades Bertungen Julu dalam Pilkades serentak 106 desa di Dairi, Kamis (25/11).

Junihardi menjelaskan, Pilkades Bertungen Julu diikuti 2 calon kades yakni calon nomor urut 1, Eben Girsang serta calon nomor urut 2, Haryono Sinulingga. Hasil penghitungan akhir dan yang diplenokan panitia pemilihan kepala desa (P2KD).

Calon nomor urut 1, Eben Girsang meraih suara sebanyak 490 suara, sementara calon nomor urut 2 meraih 489 suara, dan hanya selisih 1 suara.

Junihardi mengatakan, pada dasarnya pelaksanaan Pilkades berjalan dengan lancar. Sehingga pelaksanaan sampai kepenghitungan suara di 2 TPS.

Dalam Pilkades kemaren, di Desa Bertungen Julu ada 2 TPS dan 4 Dusun. TPS 1 untuk Dusun 1 dan 2, dan TPS 2 untuk dusun 3 dan 4. Perhitungan suara di TPS 2 tidak ada masalah. Namun, dalam proses penghitungan suara di TPS 1 untuk kotak suara dari Dusun 1 dan 2, ada 1 surat suara koyak/robek.

Tetapi, ketika ditanyakan kepada saksi nomor urut 1 dan 2, kedua saksi calon kades sepakat bahwa surat suara tersebut sah. Sehingga, dalam proses penghitungan suara tidak ada masalah. Dan secara sistematis, terjadi selisih suara hanya 1. Dan penghitungan sudah final, dan Pilkades dimenangkan nomor urut 1, Eben Girsang.

“Tetapi, pasca surat suara selesai dihitung dan hendak di antar ke kantor Camat. Pendukung nomor urut 2 protes, dan menyatakan surat suara yang koyak tidak sah dan menggugat kembali, “terang Junihardi.

Kombes Pol Hadi menambahkan, oleh kericuhan yang terjadi di TPS, ada keragu-raguan P2KD untuk memutuskan, dan meminta panitia kabupaten menyelesaikannya.

Sementara itu, Wadirkrimum Poldasu, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, pada saat proses pemindahan, ada beberap orang yang berusaha untuk merampas kotak suara sehingga terjadi tarik menarik dan terjadinya pengrusakan kotak suara nomor 2, dan surat suara berhambur dan terobek.

Lanjut Alamsyah, pihaknya pun mengamankan 12 orang warga. Namun saat diperiksa, sebanyak 9 orang ditetapkan menjadi tersangka.(rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, berujung ricuh. Sejumlah orang pendukung salahsatu kandidat Cakades, merampas dan merusak kotak suara hasil penghitungan karena tidak terima kandidat mereka kalah, Kamis (25/21) malam.

KISRUH PILKADES: Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba menjelaskan kronologis kericuhan Pilkades di Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Dairi, dan menunjukkan 9 tersangka, Jumat (26/11).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kapolda Sumut Irjend Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran pers nya di Mapolres Dairi, Jumat (26/11) menegaskan, kericuhan terjadi pasca penghitungan suara dan terjadi di luar lokasi TPS dalam Pilkades serentak di Desa Bertungen Julu, Kamis (25/11) malam.

Terkait insiden tersebut, Polres Dairi mengamankan dan menetapkan 9 tersangka warga Desa Bertungen Julu, berinisial IPT, JWG, BHS, FS, KG, RDS, TJT, AT dan ASB. Sementara, 1 orang lagi berinisial WD masih dalam pencarian Polisi.

“Insiden ini juga mengakibatkan Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringoringo dan 1 anggota Sabhara Poldasu, mengalami lebam di wajah,”ungkap Hadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadispemdes) Dairi untuk menjelaskan, pelaksanaan Pilkades Bertungen Julu dalam Pilkades serentak 106 desa di Dairi, Kamis (25/11).

Junihardi menjelaskan, Pilkades Bertungen Julu diikuti 2 calon kades yakni calon nomor urut 1, Eben Girsang serta calon nomor urut 2, Haryono Sinulingga. Hasil penghitungan akhir dan yang diplenokan panitia pemilihan kepala desa (P2KD).

Calon nomor urut 1, Eben Girsang meraih suara sebanyak 490 suara, sementara calon nomor urut 2 meraih 489 suara, dan hanya selisih 1 suara.

Junihardi mengatakan, pada dasarnya pelaksanaan Pilkades berjalan dengan lancar. Sehingga pelaksanaan sampai kepenghitungan suara di 2 TPS.

Dalam Pilkades kemaren, di Desa Bertungen Julu ada 2 TPS dan 4 Dusun. TPS 1 untuk Dusun 1 dan 2, dan TPS 2 untuk dusun 3 dan 4. Perhitungan suara di TPS 2 tidak ada masalah. Namun, dalam proses penghitungan suara di TPS 1 untuk kotak suara dari Dusun 1 dan 2, ada 1 surat suara koyak/robek.

Tetapi, ketika ditanyakan kepada saksi nomor urut 1 dan 2, kedua saksi calon kades sepakat bahwa surat suara tersebut sah. Sehingga, dalam proses penghitungan suara tidak ada masalah. Dan secara sistematis, terjadi selisih suara hanya 1. Dan penghitungan sudah final, dan Pilkades dimenangkan nomor urut 1, Eben Girsang.

“Tetapi, pasca surat suara selesai dihitung dan hendak di antar ke kantor Camat. Pendukung nomor urut 2 protes, dan menyatakan surat suara yang koyak tidak sah dan menggugat kembali, “terang Junihardi.

Kombes Pol Hadi menambahkan, oleh kericuhan yang terjadi di TPS, ada keragu-raguan P2KD untuk memutuskan, dan meminta panitia kabupaten menyelesaikannya.

Sementara itu, Wadirkrimum Poldasu, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, pada saat proses pemindahan, ada beberap orang yang berusaha untuk merampas kotak suara sehingga terjadi tarik menarik dan terjadinya pengrusakan kotak suara nomor 2, dan surat suara berhambur dan terobek.

Lanjut Alamsyah, pihaknya pun mengamankan 12 orang warga. Namun saat diperiksa, sebanyak 9 orang ditetapkan menjadi tersangka.(rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/