26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Bangunan Megah Langgar RTRW

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Bangunan megah berlantai dua milik seorang kontraktor kaya di Jalan AMD Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi berdiri di lahan pertanian warga. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebingtinggi Nomor: 4 Tahun 2013 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan wali kota (Perwa) Nomor: 26 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) banguan tersebut sudah menyalahi aturan, tetapi pelaksanaan tetap berjalan.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Kabid RTRW, Ahmad Bakrie Siregar menerangkan bahwa bangunan megah yang akan dijadikan gudang/rumah tersebut telah menyalahi aturan yang ada. Sebelumnya pihak PU tidak pernah mengeluarkan izinya dan yang disayangkan pelaksanaan pembangunan tersebut masih berjalan. “Dinas PU Kota Tebingtinggi tidak pernah mengeluarkan izin terkait RTRW-nya, tetapi mengapa bangunan tersebut masih berjalan,” terang Bakrie, Rabu (27/1).

Menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah mengatur tentang perlindungan lahan dan persyaratan serta mekanisme tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya untuk kepentingan umum dan terjadinya bencana.

Untuk melaksanakan peraturan pemerintah dimaksud perlu disusun Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar semua pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, korporasi, dan masyarakat serta petani dapat mengetahui dengan baik dan jelas sebagai informasi publik.

“Terkait izinya, ada keterlibatan pihak Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Tebingtinggi,”terangnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), M Guntur Harahap mengatakan bahwa izin bangunan IMB di Jalan AMD Kecamatan Bajenis Tebingtinggi sudah ada. “Kami tidak bisa menghentikannya, karena pemilik memiliki IMB, kalau mau tanya konfirmasi ke KP2T,” terang Guntur. Wakil Wali Kota Tebingtinggi Ir Oki Doni Siregar menyatakan bila bangunan mewah menyalahi aturan akan ditindak. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Bangunan megah berlantai dua milik seorang kontraktor kaya di Jalan AMD Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi berdiri di lahan pertanian warga. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebingtinggi Nomor: 4 Tahun 2013 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan wali kota (Perwa) Nomor: 26 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) banguan tersebut sudah menyalahi aturan, tetapi pelaksanaan tetap berjalan.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Kabid RTRW, Ahmad Bakrie Siregar menerangkan bahwa bangunan megah yang akan dijadikan gudang/rumah tersebut telah menyalahi aturan yang ada. Sebelumnya pihak PU tidak pernah mengeluarkan izinya dan yang disayangkan pelaksanaan pembangunan tersebut masih berjalan. “Dinas PU Kota Tebingtinggi tidak pernah mengeluarkan izin terkait RTRW-nya, tetapi mengapa bangunan tersebut masih berjalan,” terang Bakrie, Rabu (27/1).

Menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah mengatur tentang perlindungan lahan dan persyaratan serta mekanisme tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya untuk kepentingan umum dan terjadinya bencana.

Untuk melaksanakan peraturan pemerintah dimaksud perlu disusun Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar semua pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, korporasi, dan masyarakat serta petani dapat mengetahui dengan baik dan jelas sebagai informasi publik.

“Terkait izinya, ada keterlibatan pihak Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Tebingtinggi,”terangnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), M Guntur Harahap mengatakan bahwa izin bangunan IMB di Jalan AMD Kecamatan Bajenis Tebingtinggi sudah ada. “Kami tidak bisa menghentikannya, karena pemilik memiliki IMB, kalau mau tanya konfirmasi ke KP2T,” terang Guntur. Wakil Wali Kota Tebingtinggi Ir Oki Doni Siregar menyatakan bila bangunan mewah menyalahi aturan akan ditindak. (ian/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/