27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Kejatisu Periksa Dua Direksi Bank Sumut

Foto: Dok Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting (dua dari kanan) saat menerima piagam penghargaan IBLA (Indonesia Bank Loyalty Award) 2014 di Jakarta,  Rabu (26/2) lalu.
Foto: Dok
Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting (dua dari kanan) saat menerima piagam penghargaan IBLA (Indonesia Bank Loyalty Award) 2014 di Jakarta, Rabu (26/2) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua direksi PT Bank Sumut menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait pengadaan 294 unit mobil dinas (mobnas) operasional bank milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). Diduga ada dugaan korupsi atas kemahalan (mark up) harga Rp3 miliar biaya sewa mobnas tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian membenarkan prihal pemeriksaan kedua direksi Bank Sumut itu. Dia menyebutkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut.

“Iya benar hari ini (kemarin,red) kita memintai keterangan dua saksi dari Bank Sumut. Dan masih dalam proses penyidikan,” tandasnya singkat, Rabu (27/1).

Ditemui terpisah, seorang sumber dari Tim Penyidik Kejatisu membeberkan, Direktur Utama Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan tentang tata cara pengadaan mobnas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Sumber membeberkan, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut fokus menelusuri pengadaan 294 unit mobnas untuk staf penagihan, kepala unit dan direksi. “Ada 6 jenis mobil dalam pengadaan kendaraan dinas itu, seperti Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia,” sebutnya.

Dalam kasus ini, penyidik menaksir kerugian negara senilai Rp3 miliar. Tapi, untuk kepastian kerugian negara dalam kasus ini, penyidik akan melakukan kordinasi dengan tim auditor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. “Untuk modus dalam kasus ini, telah terjadi kemahalan (mark-up) uang sewa kenderaan dinas Bank Sumut. Namun penyidikan akan dikembangi lagi,” tutur sumber.

Lebih lanjut, sumber menyebutkan, penyidik Kejati Sumut memeriksa lima saksi dari Bank Sumut sejak Senin (25/1). Tapi, kelima saksi mangkir dari pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangannya.

“Tidak hadir 5 saksi itu, tapi penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan kelima saksi itu untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Sumber menyampaikan, tim penyidik sudah melakukan ekspos internal sehingga statusnya ditingkatkan dari penyeledikan ke penyidikan dalam kasus korupsi ini.”Mereka (penyidik,red) sudah melakukan ekspos internal juga,” jelasnya.

Foto: Dok Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting (dua dari kanan) saat menerima piagam penghargaan IBLA (Indonesia Bank Loyalty Award) 2014 di Jakarta,  Rabu (26/2) lalu.
Foto: Dok
Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting (dua dari kanan) saat menerima piagam penghargaan IBLA (Indonesia Bank Loyalty Award) 2014 di Jakarta, Rabu (26/2) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua direksi PT Bank Sumut menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait pengadaan 294 unit mobil dinas (mobnas) operasional bank milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). Diduga ada dugaan korupsi atas kemahalan (mark up) harga Rp3 miliar biaya sewa mobnas tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian membenarkan prihal pemeriksaan kedua direksi Bank Sumut itu. Dia menyebutkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut.

“Iya benar hari ini (kemarin,red) kita memintai keterangan dua saksi dari Bank Sumut. Dan masih dalam proses penyidikan,” tandasnya singkat, Rabu (27/1).

Ditemui terpisah, seorang sumber dari Tim Penyidik Kejatisu membeberkan, Direktur Utama Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan tentang tata cara pengadaan mobnas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Sumber membeberkan, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut fokus menelusuri pengadaan 294 unit mobnas untuk staf penagihan, kepala unit dan direksi. “Ada 6 jenis mobil dalam pengadaan kendaraan dinas itu, seperti Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia,” sebutnya.

Dalam kasus ini, penyidik menaksir kerugian negara senilai Rp3 miliar. Tapi, untuk kepastian kerugian negara dalam kasus ini, penyidik akan melakukan kordinasi dengan tim auditor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. “Untuk modus dalam kasus ini, telah terjadi kemahalan (mark-up) uang sewa kenderaan dinas Bank Sumut. Namun penyidikan akan dikembangi lagi,” tutur sumber.

Lebih lanjut, sumber menyebutkan, penyidik Kejati Sumut memeriksa lima saksi dari Bank Sumut sejak Senin (25/1). Tapi, kelima saksi mangkir dari pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangannya.

“Tidak hadir 5 saksi itu, tapi penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan kelima saksi itu untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Sumber menyampaikan, tim penyidik sudah melakukan ekspos internal sehingga statusnya ditingkatkan dari penyeledikan ke penyidikan dalam kasus korupsi ini.”Mereka (penyidik,red) sudah melakukan ekspos internal juga,” jelasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru