HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada 30 Desember 2019 lalu, diduga ada sarat KKN karena ketidakterbukaan hasil seleksi JPTP.
Terkait hal itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), diminta untuk mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah setempat hasil pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk diumumkan. “Kami menduga pengangkatan JPTP pada 30 Desember 2019 lalu sarat KKN dikarenakan tidak transparan,” ujar Roy Simamora, pemerhati pembangunan kepada wartawan, Senin (27/1).
Dikatakan Roy, pengangkatan pejabat eselon II sebanyak 7 pejabat dari 8 jabatan yang dilelang, diduga menuai sarat KKN. Sebab, dalam pengangkatan tersebut, pemerintah setempat tidak pernah sama sekali mengumumkan, mulai tiga nama calon yang dipilih pansel dan nilai bobot peserta selama seleksi.
Oleh karena itu, menurut dia, penunjukkan nama untuk diangkat menjadi pejabat telah mengkangkangi Peraturan Pemerintah bernomor 11 tahun 2017 dan UU 15 tahun 2019 tentang pengisian JPTP, sebab ketidakterbukaan.
Sehingga, lanjut Roy, Bupati dinilai mengabaikan syarat kompetensi kualifikasi kepangkatan pendidikan, latihan, rekam jejak, jabatan dan integritas serta peryaratan lainnya para peserta.
“Penunjukan yang dilakukan oleh Bupati dari 3 nama, telah mengkangkangi PP 11 tahun 2017 dan UU bernomor 15 tahun 2019 tentang pengisian JPTP pada huruf I,” ucap Roy.
Dijelaskannya, dimana pada huruf I disebutkan penetapan dan pengumuman hasik seleksi, panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi yang meliputi adminitrasi, rekam jejak, kompetensi manajerial, sosial kultural dan teknis serta wawancara akhir sebagai bahan menyusun peringkat nilai, panitia seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada peserta seleksi.
“Sementara dari keseluruhan tahapan tidak ada diumumkan ataupun disampaikan kepada peserta, ada apa?,”tanya Roy.
Roy menyebutkan, bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah daerah atau disebut sebagai perangkat daerah sebuah lembaga yang bertanggungjawab kepada kepala daerah, harus memberi teladan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan didaerah.
“Jadi jika yang terpilih tidak memberikan teladan, maka akan terjadi pengabaian terhadap perintah undang-undang dan akan berdampak pada merosotnya pemerintah,” tegas Roy yang juga sebagai Pengacara di kota Medan. (des/han)