BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, HM Idaham menerima rombongan Yayasan Melayu Raya di Ruang Binjai Command Center, Balai Kota Binjai, Senin (27/1). Keduanya membahas rencana pembangunan Kawasan Industri Binjai (KIB) di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. “Kami mendukung pembangunan KIB. Kedatangan kami dalam rangka pelepasan aset (PTPN II). Ada 50 hektare tanah Yayasan Melayu Raya di wilayah Pemerintah Kota Binjai,” kata Ketua Yayasan Melayu Raya, OK Saidin didampingi Ketua Penasehat Tuanku Achmad Tala’a di Binjai.
Dikatakan OK Saidin, kedatangan mereka juga dalam rangka meminta petunjuk dan arahan Wali Kota Binjai, HM Idaham. Sebab, tanah adat Melayu masuk dalam rencana tata ruang dan wilayah Pemko Binjai. “Makanya kami datang, kebijakan seperti apa nanti dilakukan di atas lahan ini. Karena yayasan ini tunduk kepada badan hukum yayasan, ada Undang-undang yang mengatur tentang yayasan,” tambah dia.
“Jadi kita hanya bisa bekerjasama dengan pihak ketiga termasuk Pemko. Kemudian di atas lahan itu, tentu tata gunanya tergantung kepada kebijakan tata ruang yang telah disusun oleh Pemko,” sambung dia. Soal pembagian, kata dia, nanti diatur berdasarkan apa yang sudah direncanakan Pemko Binjai terkait hak dari lahan tersebut. Karenanya, dia menegaskan, akan mendukung rencana pembangunan yang telah direncakan. Termasuk soal pembangunan KIB.
“Ya harus kita dukung. Tak bisa kami mengelak, karena tata ruang itu mengatur tentang tata guna tanah. Tak bisa pemilik, tergantung oleh Pemko,” jelasnya. Menanggapi hal ini, Wali Kota Binjai, HM Idaham mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Yayasan Melayu Raya. Dia juga akan mengajak Yayasan Melayu Raya dan lembaga terkait seperti Badan Pertanahan Nasional.
Idaham menjelaskan, pihaknya hanya mengetahui batas wilayah administrasi pemerintahan antara Binjai dengan Deliserdang. “Yayasan Melayu Raya juga surati BPN untuk melakukan pengukuran dan sertifikatkan tanahnya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kemajuan Kota Binjai,” kata Wali Kota dua periode ini.
Ketepatan Satuan Polisi Pamong Praja juga hadir dalam pertemuan tersebut. “Saya juga sudah meminta Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar yang ada di lahan tanah adat Melayu,” tambahnya. “Kami mau tanah ini selesai semua permasalahannya, agar bisa disertifikatkan dan dimanfaatkan. Kalau tanah itu terus telantar begitu saja, jadinya pembagian eks HGU sama sekali tidak punya nilai ekonomis buat kota kami,” ujar dia. “Jadi kalau bisa fotocopy dokumen-dokumen terkait lahan eks HGU itu, kami minta sebagai pegangan kami saat nanti menyurati BPN Provinsi,” pungkasnya. (ted/han)