34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sekda: PD Pasar Bukan Milik Pribadi

Saat ini pemilik PD Pasar adalah Plt Wali Kota. Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi. Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut.”

Ir Wiriya Alrahman
Sekda Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman mengatakan, PD Pasar milik Pemko Medan, bukan milik pribadi. “Saat ini pemilik PD Pasar adalah Plt Wali Kota. Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi.

Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut,” tegas Sekda saat memimpin apel di halaman Kantor PD Pasar Lantai III Pasar Petisah, Senin (27/1).

Apabila tidak puas dengan keputusan pemilik perusahaan, kata Sekda lagi, silahkan tempuh jalur hukum. Dikatakannya, persoalan ini tidak mucul dengan tiba-tiban

Sebelum dilakukan pemberhentian, Badan Pengawas sudah memberikan surat peringatan tiga kali yakni No.72/BP/II/2019 tanggakl 20 Februari 2019 (Surat Peringatan I), kemudian No.84/BP/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 (surat peringatan II0 dan No.110/BP/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 (Surat Peringatan III).

“Jadi persoalan (pemberhentian) ini tidak muncul tiba-tiba, tapi sudah melalui proses yang sangat panjang dan sudah dijelaskan Badan Pengawas. Tidak usah kita buka alasannya, nanti kita buka-bukaan saja di pengadilan. Untuk itu, mari kita laksanakan dan patuhi keputusan pemilik perusahaan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dan kita siap menjalankan apapun hasil putusan berkekuatan hukum tetap nantinya,” tegasnya.

Sekda selanjutnya minta kepada seluruh jajaran PD Pasar untuk bekerja dengan sebaiknya untuk memajukan PD Pasar. Diingatkannya, bekerja harus sesuai dengan rule yakni Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sedangkan kepada Plt Dirut dan Direktur Operasional PD Pasar, Sekda minta segera melakukan konsolidasi dengan baik bersama seluruh jajaran PD Pasar. “Tolong jaga kekondusifan dan lebih terpenting lagi tingkatkan pelayanan kepada para pedagang dan masyarakat sebagai konsumen,” pesannya.

Di kesempatan itu Sekda kembali menegaskan, berdasarkan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) yang telah dikeluarkan, tidak ada pengutipan retribusi kepada para pedagang di Pasar Kampunglalang. Menurut Sekda, hal itu dilakukan Pemko Medan untuk membantu para pedagang yang selama 3 tahun terlunta-lunta karena proses pembangunan yang dilakukan.

“Kalau mau dikutip, jangan retribusi untuk pemakaian tempat berjualan, melainkan uang kebersihan, jaga malam maupun uang air dan listrik. Di luar itu, saya minta jangan ada pengutipan yang dilakukan. Sebab tidak ada uang PD pasar yang digunakan untuk pembangunan Pasar Kamponglalang!” tegasnya. (map/ila)

Saat ini pemilik PD Pasar adalah Plt Wali Kota. Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi. Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut.”

Ir Wiriya Alrahman
Sekda Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman mengatakan, PD Pasar milik Pemko Medan, bukan milik pribadi. “Saat ini pemilik PD Pasar adalah Plt Wali Kota. Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi.

Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut,” tegas Sekda saat memimpin apel di halaman Kantor PD Pasar Lantai III Pasar Petisah, Senin (27/1).

Apabila tidak puas dengan keputusan pemilik perusahaan, kata Sekda lagi, silahkan tempuh jalur hukum. Dikatakannya, persoalan ini tidak mucul dengan tiba-tiban

Sebelum dilakukan pemberhentian, Badan Pengawas sudah memberikan surat peringatan tiga kali yakni No.72/BP/II/2019 tanggakl 20 Februari 2019 (Surat Peringatan I), kemudian No.84/BP/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 (surat peringatan II0 dan No.110/BP/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 (Surat Peringatan III).

“Jadi persoalan (pemberhentian) ini tidak muncul tiba-tiba, tapi sudah melalui proses yang sangat panjang dan sudah dijelaskan Badan Pengawas. Tidak usah kita buka alasannya, nanti kita buka-bukaan saja di pengadilan. Untuk itu, mari kita laksanakan dan patuhi keputusan pemilik perusahaan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dan kita siap menjalankan apapun hasil putusan berkekuatan hukum tetap nantinya,” tegasnya.

Sekda selanjutnya minta kepada seluruh jajaran PD Pasar untuk bekerja dengan sebaiknya untuk memajukan PD Pasar. Diingatkannya, bekerja harus sesuai dengan rule yakni Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sedangkan kepada Plt Dirut dan Direktur Operasional PD Pasar, Sekda minta segera melakukan konsolidasi dengan baik bersama seluruh jajaran PD Pasar. “Tolong jaga kekondusifan dan lebih terpenting lagi tingkatkan pelayanan kepada para pedagang dan masyarakat sebagai konsumen,” pesannya.

Di kesempatan itu Sekda kembali menegaskan, berdasarkan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) yang telah dikeluarkan, tidak ada pengutipan retribusi kepada para pedagang di Pasar Kampunglalang. Menurut Sekda, hal itu dilakukan Pemko Medan untuk membantu para pedagang yang selama 3 tahun terlunta-lunta karena proses pembangunan yang dilakukan.

“Kalau mau dikutip, jangan retribusi untuk pemakaian tempat berjualan, melainkan uang kebersihan, jaga malam maupun uang air dan listrik. Di luar itu, saya minta jangan ada pengutipan yang dilakukan. Sebab tidak ada uang PD pasar yang digunakan untuk pembangunan Pasar Kamponglalang!” tegasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/