LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Belasan massa kelompok Tani Maju Bersama dari Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Jalan Sudirman, Lubukpakam, Kamis (27/2).
Dengan menumpang mini bus L 300 dan mengendarai sepeda motor. Massa berorasi dan membentangkan sepanduk bertuliskan “Bebaskan Saudara Kami, Mereka Tidak Bersalah”.
Dengan menggunakan toa, orator aksi Kelompok Tani Maju Bersama, Br Simamora, bahwa hadiran mereka ke kantor Pengadilan Negeri, Lubukpakam untuk mendukung empat orang teman mereka yang sedang menjalani persidangan.
” Kemerdekaan empat orang teman kami dan dijadikan sebagai terdakwa perusakan plang. Padahal plang itu berdiri ditanah garapan eks HGU PTPN2,” pekik Br Simamora.
Kehadiran kelompok Tani Maju Bersama itu meminta agar hakim majelis membebaskan empat orang teman mereka. Dituduh merusak plang dilahan eks HGU PTPN2 yang berada di Dusun 14 Desa Bangun Sari.
Keempat yang ditahan adalah Sopan Siahan, N Sianturi, Lily dan Mariana Br Tarigan. Alasan keempatnya menumbangkan karena plang itu berdiri dilahan garapan Kelompok Tani Maju Bersama. Disebut-sebut plang yang ditumbangkan itu milik Suranta Tarigan.
Usai mengelar orasi, selanjutnya Kelompok Tani Maju Bersama, masuk ke ruang persidangan gedung Pengadilan Negeri, Lubukpakam. (btr)