LUBUK PAKAM- Begitu tersangkut kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara pencucian uang, nama Cirus Sinaga langsung populer. Tapi, di balik itu mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam priode 2005-2008 juga populer di kalangan penggarap eks HGU PTPN 2 yang tersebar di Kabupaten Deli Serdang.
Dari catatan Sumut Pos, sejumlah lahan eks HGU PTPN 2 seluas 40 hektar yang berada di Jalan Dwikora, Tanjung Morawa yang digarap warga melibatkan nama Cirus Sinaga sebagai pelindung. Kemudian 30 hektar lahan eks HGU PTPN 2 yang berada di Jalan Simpang Damri, Kecamatan Tanjung Morawa juga menyeret nama mantan Manajer klub sepek bola PSDS Deli Serdang itu. Ditambah lagi lahan eks HGU PTPN 2 Kebun Batang Kuis-Bandar Klifa yang kini digarap warga serta lahan eks HGU PTPN 2 yang ada di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam juga mengkaitkan nama Cirus Sinaga sebagai pemilik.
Biasanya, nama Cirus Sinaga dikaitkan sebagai pelindung para penggarap. Tentu saja, keterlibatan nama Cirus Sinaga sebagai pelindung warga penggarap itu tidak gratis. Soalnya, setiap areal lahan garapan Cirus Sinaga dapat jatah lahan dengan luas bervariasi. Untuk lahan di Jalan Dwikora, Tanjung Morawa dan Jalan Simpang Damri, Tanjung Morawa, Cirus Sinaga mendirikan bangunan rumah permanen. Biasanya, di rumah tersebut ditempatkan penjaga rumah. Penjaga rumah tersebut biasanya keluarganya. Ketika wartawan Sumut Pos mendatangi kediaman, Rabu (27/4), rumah itu terlihat koosong. Menurut keterangan warga sekitar, bahwa pemilik rumah sedang keluar.
”Kabarnya rumah Pak Sinaga kini ditempati keluarganya,”bilang Misnan (43), warga sekitar. Selain itu, menurut Suharto (41), Cirus Sinaga memiliki lahan di eks HGU PTPN 2. Bahkan, diklaim memiliki luas sekitar 40 hektar.(btr)