30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Polisi Selingkuh Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang lanjutan perkara perselingkuhan oknum Polwan Satlantas Polresta Medan, Aipda YK dengan personil Samapta Polresta Medan, Aiptu DKS, kembali digelar di PN Medan, kemarin (27/4).

Dalam persidangan, Aiptu DKS divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara.
Majelis hakim dipimpin Junilawati mengatakan, terdakwa Aiptu DKS terbukti bersalah melakukan perzinahan bersama YK.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, karena melakukan perzinahan terdakwa DKS melanggar pasal 284 ayat 2 KUHPidana dan pasal 45 nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Junilawati.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Herbet Hutapea menuntut terdakwa DKS selama 8 bulan penjara. Menurut JPU, terdakwa Aiptu DKS telah melanggar pasal 284 ayat 1 e (b) dan pasal 45 UU RI No 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa DKS, Afrizon Alwi mengatakan, atas putusan tersebut terdakwa masa pikir-pikir.”Kita pikir-pikir, terima atau tidak putusan itu,”ucapnya.
Afrizon mengatakan, akan melihat dulu berapa tuntutan jaksa terhadap terdakwa YK. Apabila tuntutan jaksa tidak sama antara YK dengan DKS berarti ada perbedaan. “Kalau ada perbedaan tuntutan tidak seimbang,” ujarnya. Sementara terdakwa tidak mau memberikan komentar.

Sekedar diketahui, Aiptu DKS melakukan hubungan asmara dengan terdakwa Aipda YK sejak Mei 2010. Mereka melakukan perbuatan itu setiap jam kerja. Dakwaan JPU dikuatkan keterangan saksi seperti sekuriti dan supervisor salah satu hotel di Medan. (sal/smg)

Sidang lanjutan perkara perselingkuhan oknum Polwan Satlantas Polresta Medan, Aipda YK dengan personil Samapta Polresta Medan, Aiptu DKS, kembali digelar di PN Medan, kemarin (27/4).

Dalam persidangan, Aiptu DKS divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara.
Majelis hakim dipimpin Junilawati mengatakan, terdakwa Aiptu DKS terbukti bersalah melakukan perzinahan bersama YK.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, karena melakukan perzinahan terdakwa DKS melanggar pasal 284 ayat 2 KUHPidana dan pasal 45 nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Junilawati.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Herbet Hutapea menuntut terdakwa DKS selama 8 bulan penjara. Menurut JPU, terdakwa Aiptu DKS telah melanggar pasal 284 ayat 1 e (b) dan pasal 45 UU RI No 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa DKS, Afrizon Alwi mengatakan, atas putusan tersebut terdakwa masa pikir-pikir.”Kita pikir-pikir, terima atau tidak putusan itu,”ucapnya.
Afrizon mengatakan, akan melihat dulu berapa tuntutan jaksa terhadap terdakwa YK. Apabila tuntutan jaksa tidak sama antara YK dengan DKS berarti ada perbedaan. “Kalau ada perbedaan tuntutan tidak seimbang,” ujarnya. Sementara terdakwa tidak mau memberikan komentar.

Sekedar diketahui, Aiptu DKS melakukan hubungan asmara dengan terdakwa Aipda YK sejak Mei 2010. Mereka melakukan perbuatan itu setiap jam kerja. Dakwaan JPU dikuatkan keterangan saksi seperti sekuriti dan supervisor salah satu hotel di Medan. (sal/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/