26 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Bupati Deliserdang Mengaku Belum Paham Aturan

Bupati DS, Ashari Tambunan dan wakilnya
Bupati DS, Ashari Tambunan dan wakilnya

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Meski Pengadilan Tinggi Sumut telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Ir Faisal, namun terpidana kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang itu, masih melenggang bebas dengan menduduki jabatan Kadis PU Deliserdang. Diduga mendapat perlindungan dari orang berpengaruh di Deliserdang.

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mengaku belum mengetahui anak buahnya itu terkena jeratan hukum. Mengenai masih menjabatnya Faisal sebagai Kadis PU Deliserdang meski berstatus terpidana, Ashari juga mengaku tidak mengetahui aturan. Padahal sesuai Pasal 23 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang  Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan jelas menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak hormat, karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UUD 1945, karena melakukan tindakan pidana atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya.

“Jujur saya belum paham peraturannya. Baru seminggu saya menjabat. Kasi waktu dulu untuk saya pelajari,” kata Ashari Tambunan ketika dikonfirmasi Sumut Pos di kantor Bupati Deliserdang, Jumat (25/4) siang.

Saat ditanyakan apa sikap yang akan diambilnya, Ashari juga mengaku tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Dia menambahkan akan mempelajari kondisi sebenarnya. Namun, saat ditanya lebih jauh, Ashari tergesa-gesa memasuki mobil dinasnya dan berlalu pergi meninggalkan kantor Bupati Deliserdang. “Infrastruktur itu kebutuhan. Oleh karena itu, kita pasti serius menanganinya. Begitu juga permasalahannya, akan kita tangani serius,” ucap Ashari sembari berlalu.

Menyikapi hal itu, Pengamat Politik Sumatera Utara, Warjio sangat menyayangkan sikap Bupati Deliserdang. Ketidaktahuan Ashari Tambunan sebagai bupati, ia nilai hanya sebagai alibi untuk menghindar dari konteks yang dapat mengeksplorisasi lebih jauh kasus tersebut. Warjio beranggapan sikap yang ditunjukkan Ashari untuk menjaga hubungan dengan bupati lama yang merupakan abang kandungnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Study Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Medan, Muslim Muis menegaskan Faisal seharusnya diberhentikan dari jabatannya karena terlibat kasus korupsi. Apalagi hal itu sudah diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Itu sudah diatur jelas dalam UU Pokok Kepegawaian dan ASN. Seperti Rahudman yang seorang kepala daerah, bisa dinon-aktifkan karena terlibat korupsi. Apalagi lagi seorang Kadis. Terlebih, kita mengingat kelacaran proses hukum yang diantaranya menjaga barang bukti, untuk tidak hilang atuapun dirusak,” ujar Muslim.

Ditanya soal pengakuan Bupati Deliserdang yang mengaku belum memahami aturan, Muslim mengaku sangat menyayangkannya. Menurut Muslim, Pemkab Deliserdang terkesan melindungi Faisal yang merupakan orang dekat dari Ashari Tambunan. “Padahal desakan untuk pencopotan Faisal ini sudah berlangsung lama. Tapi kenapa hingga kasusnya bergulir di persidangan dan sudah divonis 12 tahun bui oleh Pengadilan Tinggi, dia masih juga menjabat. Inikan berarti dia (Faisal) memang dilindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tinggi Sumut pada Jumat (20/12/2013) lalu menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Faisal. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp98 miliar subsider 5 tahun. Faisal dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang, dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. Atas perbuatan yang dilakukan Faisal, Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elvian dan BUD Pemkab Deliserdang Agus Sumantri dari tahun 2007 sampai tahun 2010 itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp108 miliar. (ain/far)

Bupati DS, Ashari Tambunan dan wakilnya
Bupati DS, Ashari Tambunan dan wakilnya

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Meski Pengadilan Tinggi Sumut telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Ir Faisal, namun terpidana kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang itu, masih melenggang bebas dengan menduduki jabatan Kadis PU Deliserdang. Diduga mendapat perlindungan dari orang berpengaruh di Deliserdang.

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mengaku belum mengetahui anak buahnya itu terkena jeratan hukum. Mengenai masih menjabatnya Faisal sebagai Kadis PU Deliserdang meski berstatus terpidana, Ashari juga mengaku tidak mengetahui aturan. Padahal sesuai Pasal 23 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang  Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan jelas menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak hormat, karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UUD 1945, karena melakukan tindakan pidana atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya.

“Jujur saya belum paham peraturannya. Baru seminggu saya menjabat. Kasi waktu dulu untuk saya pelajari,” kata Ashari Tambunan ketika dikonfirmasi Sumut Pos di kantor Bupati Deliserdang, Jumat (25/4) siang.

Saat ditanyakan apa sikap yang akan diambilnya, Ashari juga mengaku tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Dia menambahkan akan mempelajari kondisi sebenarnya. Namun, saat ditanya lebih jauh, Ashari tergesa-gesa memasuki mobil dinasnya dan berlalu pergi meninggalkan kantor Bupati Deliserdang. “Infrastruktur itu kebutuhan. Oleh karena itu, kita pasti serius menanganinya. Begitu juga permasalahannya, akan kita tangani serius,” ucap Ashari sembari berlalu.

Menyikapi hal itu, Pengamat Politik Sumatera Utara, Warjio sangat menyayangkan sikap Bupati Deliserdang. Ketidaktahuan Ashari Tambunan sebagai bupati, ia nilai hanya sebagai alibi untuk menghindar dari konteks yang dapat mengeksplorisasi lebih jauh kasus tersebut. Warjio beranggapan sikap yang ditunjukkan Ashari untuk menjaga hubungan dengan bupati lama yang merupakan abang kandungnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Study Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Medan, Muslim Muis menegaskan Faisal seharusnya diberhentikan dari jabatannya karena terlibat kasus korupsi. Apalagi hal itu sudah diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Itu sudah diatur jelas dalam UU Pokok Kepegawaian dan ASN. Seperti Rahudman yang seorang kepala daerah, bisa dinon-aktifkan karena terlibat korupsi. Apalagi lagi seorang Kadis. Terlebih, kita mengingat kelacaran proses hukum yang diantaranya menjaga barang bukti, untuk tidak hilang atuapun dirusak,” ujar Muslim.

Ditanya soal pengakuan Bupati Deliserdang yang mengaku belum memahami aturan, Muslim mengaku sangat menyayangkannya. Menurut Muslim, Pemkab Deliserdang terkesan melindungi Faisal yang merupakan orang dekat dari Ashari Tambunan. “Padahal desakan untuk pencopotan Faisal ini sudah berlangsung lama. Tapi kenapa hingga kasusnya bergulir di persidangan dan sudah divonis 12 tahun bui oleh Pengadilan Tinggi, dia masih juga menjabat. Inikan berarti dia (Faisal) memang dilindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tinggi Sumut pada Jumat (20/12/2013) lalu menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Faisal. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp98 miliar subsider 5 tahun. Faisal dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang, dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. Atas perbuatan yang dilakukan Faisal, Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elvian dan BUD Pemkab Deliserdang Agus Sumantri dari tahun 2007 sampai tahun 2010 itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp108 miliar. (ain/far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/