25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dugaan Jual-Beli Jabatan Kasek di Deliserdang, Berharap Dapat Segera Terungkap

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (kasek) dan guru pengawas di Kabupaten Deliserdang, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, oleh sejumlah guru penggerak dan Ketua DPP Pujakesuma, Eko Sopianto.

Dengan demikian, diharapkan dapat menjadi acuan untuk diselidiki dan diproses aparat penegak hukum. Agar para guru penggerak yang merasa terzolimi oleh pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, mendapat keadilan.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Pujakesuma Eko Sopianto, menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (27/4).

“Saya sudah sampaikan masalah ini ke Bareskrim Polri, untuk dilakukan pengusutan atas gratifikasi jual beli jabatan kepala SD, SMP, dan guru pengawas oknum di Deliserdang. Bukti dan informasi sudah kami kumpulkan dan disampaikan ke Bareskrim Polri,” ungkap Eko.

Eko yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang, pun menyesalkan, sejumlah guru penggerak yang sudah mengikuti asesmen, tapi tak diangkat menjadi kepala sekolah. Sehingga melapor kepadanya, dan mendengarkan bagaimana proses itu dilakukan. Dan diduga terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang.

“Masalah ini memang perlu diusut secara hukum. Agar bisa lebih jelas dan terang benderang. Menjadi aneh kalau ada aturan yang dibuat tapi dilanggar, ditambah lagi ada bahasa dan bukti, tapi tetap mencari pembenaran. Sangat miris bila terbukti nantinya, lingkup organisasi pendidikan ini adalah tempat orang yang menjadi panutan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Dia pun menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pengusutan kasus ini agar keadilan dan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Kabupaten Deliserdang ini, dapat terungkap.

Sebelumnya, sejumlah guru penggerak yang sudah mengikuti asesmen untuk menjadi kepala sekolah, memprotes pengangkatan 326 kepala sekolah dan guru pengawas di Kabupaten Deliserdang oleh Bupati Deliserdang. Mereka mengatakan, sebagian besar kepala sekolah yang dilantik bukan guru penggerak.

Ada yang masih dalam proses belajar. Bukan itu saja, mereka juga menyebutkan, ada dugaan jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah, hingga yang tak memenuhi syarat bisa dilantik menjadi kepala sekolah.

“Ada juga kepala sekolah yang tak datang saat pelantikan oleh Bupati, tapi saat ini yang bersangkutan menjabat kepala sekolah di SMP Negeri 8 Percut Seituan,” beber seorang guru. (btr/saz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (kasek) dan guru pengawas di Kabupaten Deliserdang, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, oleh sejumlah guru penggerak dan Ketua DPP Pujakesuma, Eko Sopianto.

Dengan demikian, diharapkan dapat menjadi acuan untuk diselidiki dan diproses aparat penegak hukum. Agar para guru penggerak yang merasa terzolimi oleh pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, mendapat keadilan.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Pujakesuma Eko Sopianto, menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (27/4).

“Saya sudah sampaikan masalah ini ke Bareskrim Polri, untuk dilakukan pengusutan atas gratifikasi jual beli jabatan kepala SD, SMP, dan guru pengawas oknum di Deliserdang. Bukti dan informasi sudah kami kumpulkan dan disampaikan ke Bareskrim Polri,” ungkap Eko.

Eko yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang, pun menyesalkan, sejumlah guru penggerak yang sudah mengikuti asesmen, tapi tak diangkat menjadi kepala sekolah. Sehingga melapor kepadanya, dan mendengarkan bagaimana proses itu dilakukan. Dan diduga terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang.

“Masalah ini memang perlu diusut secara hukum. Agar bisa lebih jelas dan terang benderang. Menjadi aneh kalau ada aturan yang dibuat tapi dilanggar, ditambah lagi ada bahasa dan bukti, tapi tetap mencari pembenaran. Sangat miris bila terbukti nantinya, lingkup organisasi pendidikan ini adalah tempat orang yang menjadi panutan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Dia pun menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pengusutan kasus ini agar keadilan dan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Kabupaten Deliserdang ini, dapat terungkap.

Sebelumnya, sejumlah guru penggerak yang sudah mengikuti asesmen untuk menjadi kepala sekolah, memprotes pengangkatan 326 kepala sekolah dan guru pengawas di Kabupaten Deliserdang oleh Bupati Deliserdang. Mereka mengatakan, sebagian besar kepala sekolah yang dilantik bukan guru penggerak.

Ada yang masih dalam proses belajar. Bukan itu saja, mereka juga menyebutkan, ada dugaan jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah, hingga yang tak memenuhi syarat bisa dilantik menjadi kepala sekolah.

“Ada juga kepala sekolah yang tak datang saat pelantikan oleh Bupati, tapi saat ini yang bersangkutan menjabat kepala sekolah di SMP Negeri 8 Percut Seituan,” beber seorang guru. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/