30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sekda Pecat Dirut Tirtanadi

Azzam Rizal
Azzam Rizal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal diberhentikan dari jabatannya oleh Sekda Pemprovsu, Nurdin Lubis. Hal itu tertuang dalam surat No. 539/2164/2014 tertanggal 10 Maret 2014 tentang pengangkatan pelaksana tugas Direksi PDAM Tirtanadi.

Keputusan pengangkatan tiga direksi menjadi pelaksana tugas diambil Sekda Pemprovsu atas nama gubernur dan ditandatangani. Uniknya, keputusan diambil Sekda Pemprovsu setelah adanya surat Gubsu No. 539/6502 tertanggal 17 Juli 2013 tentang pelaksana tugas direksi PDAM Tirtanadi.

Padahal, dalam surat Gubsu jelas pengangkatan pelaksana direksi untuk menjaga agar anggaran Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya dan Investasi PDAM Tirtanadi tahun 2013 dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan, dan penyelenggaraan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu diminta kepada saudara untuk melaksanakan tugas direksi secara kolektif sesuai bidang tugas masing-masing.

Masih dalam surat Gubsu kepada Direktur Keuangan, Direktur Operasi dan Direktur Perencanaan dan Produksi PDAM Tirtanadi Sumut dan ditembuskan kepada Ketua Dewan Pengawas juga dijelaskan, kepada kepala divisi yang tupoksinya bertanggung jawab langsung kepada direktur utama, apabila dalam melaksanakan tugas menemui kendala/hambatan agara dikonsultasikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut.

“Keputusan ini diambil tentunya berdasarkan pertimbangan yang matang dalam rapat yang digelar bersama bapak gubernur. Keputusan ini, diambil mengingat untuk kepentingan layanan terhadap masyarakat akan air bersih di Sumatera Utara,” ucapnya.

Dia menambahkan, sikap tersebut untuk kepentingan perusahaan mengingat, terjadinya kekosongan jabatan pada direktur utama. “Pasca kekosongan jabatan yang waktu itu di pegang oleh Pak Azzam Rizal, kita tidak mau PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, terus mengalami kekosongan jabatan. Dan penunjukan ini adalah hak progratif pak Gubernur,” tegas Nurdin.

Sikap yang diambil pak gubernur, sambung Nurdin, untuk memperbaiki perusahaan daerah itu ke depannya. “Pengangkatan ini hingga berakhirnya masa jabatan direktur yang lama. Dan ini berdasarkan beberapa faktor dan pertimbangan yang matang tentunya,” ujar Nurdin.

Kalau masalah pengangkatan itu tentunya, sambung Nurdin Lubis, tentunya berdasarkan hasil pertimbangan dan konsultasi dengan menteri dalam negeri.

“Mengingat ini bukan pejabat struktural. Pengangkatan ini bukan sembarangan kita juga sudah mendapatkan izin dari mendagri. Makanya kita mengambil sikap untuk pengangkatan,” bebernya.

Sementara itu, Komisi C DPRD Sumut sudah mengingatkan ketiga dewan direksi PDAM Tirtanadi soal pengangkatan mereka secara kolektif kologial hanya melalui surat sepotong Sekda Sumut adalah tindakan yang melanggar hukum. Pengangkatan ketiga dewan direksi ini, sudah jelas melanggar peraturan gubernur (Pergub) karena sampai saat ini Azzam Rizal, masih direktur utama yang defenitif.

Saat ini, Azzam Rizal masih direktur yang sah secara defenitif. Ketiga dewan direksi ini apabila harus mengambil keputusan secara hukumnya mereka harus berkoordinasi dengan Azzam Rizal.

“Karena sampai saat ini belum ada surat pemberhentian atau surat non aktif Azzam Rizal sebagai Direktur Utama di PDAM Tirtanadi,” sebutnya.

Dihubungi terpisah, Pengamat Anggaran dan Pemerintahan, Elfenda Ananda mengatakan, pengambilan keputusan penegasan pengangkatan Plt Direksi yang oleh Sekda Pemprovsu atas nama gubernur merupakan kebijakan yang patut dicurigai. “Ada hal yang menjadi pertanyaan, mengapa kebijakan penting itu diatasnamakan Sekda, atau ada hal lain karena hubungan gubernur dengan Azzam Rizal persoalan anggaran? Hal lainnya bisa saja ada sesuai dari kebijakan yang diambil Sekda Sumut itu,” sebutnya.

Dia menambahkan, apabila gubernur meminta sekda Sumut mengambil keputusan untuk mempertegas posisi tiga direksi untuk menjalankan tugas, ternyata surat gubernur dibatasi pada 2013 dan untuk menyusun rencana anggaran saja. Hal inilah yang mengundang tanya, mengapa Sekda mengambil kebijakan atas nama gubernur pada tahun 2013.

“Bila gubsu memerintahkan sekda mengangkat tiga direksi untuk menjalankan tugas-tugas pokok dan fungsi direktur utama, tentunya tidak kuat dan rentan dipersoalkan. Apalagi Azzam Rizal belum pernah dinonaktifkan,” ucapnya.

Mantan Sekretaris Eksekutif FITRA Sumut itu juga menyebutkan, tugas tiga direksi dalam melaksanakan tugas Direktur Utama PDAM Tirtanadi tentunya belum kuat, karena Sekda masih mengatasnamakan Gubsu yang ketika itu tidak diketahui alasannya tak menanadatangani surat pengangkatan tiga direksi. “Saya pikir, Gubsu harus segera menjelaskan persoalan ini sehingga persoalan di PDAM Tirtanadi bisa tuntas secara manajemen,” katanya.

Azzam Rizal telah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tikor Medan pukul 20.45 WIB, 18 Februari 2014.

Ketua Majelis Hakim Jonner Manik mengatakan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dan Uang
Pengganti (UP) Rp2,5 lebih dimana jika harta benda terdakwa tidak memenuhi akan digantikan dengan pidana penjara 1 tahun bui.

“Meringankan perbuatan terdakwa bersikap sopan, dan memiliki tanggungan. Memberatkan terdakwa melakukan perbuatan tercela,” ujar Ketua Majelis Hakim .

Dimana menurut Hakim, terdakwa Azzam bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana rekening air. Perbuatannya dinilai
telah merugikan negara Rp 5,2 miliar.

Putusan Hakim ini, masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun 6 bulan, membayar denda Rp 200 juta
subsider 4 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp 3,69 miliar, dengan catatan jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang.

Atas putusan ini, Azzam resmi mengajukan banding pada 24 Februari 2014 di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hingga kini, kasusnya masih berjalan.(rud/ril)

Azzam Rizal
Azzam Rizal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal diberhentikan dari jabatannya oleh Sekda Pemprovsu, Nurdin Lubis. Hal itu tertuang dalam surat No. 539/2164/2014 tertanggal 10 Maret 2014 tentang pengangkatan pelaksana tugas Direksi PDAM Tirtanadi.

Keputusan pengangkatan tiga direksi menjadi pelaksana tugas diambil Sekda Pemprovsu atas nama gubernur dan ditandatangani. Uniknya, keputusan diambil Sekda Pemprovsu setelah adanya surat Gubsu No. 539/6502 tertanggal 17 Juli 2013 tentang pelaksana tugas direksi PDAM Tirtanadi.

Padahal, dalam surat Gubsu jelas pengangkatan pelaksana direksi untuk menjaga agar anggaran Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya dan Investasi PDAM Tirtanadi tahun 2013 dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan, dan penyelenggaraan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu diminta kepada saudara untuk melaksanakan tugas direksi secara kolektif sesuai bidang tugas masing-masing.

Masih dalam surat Gubsu kepada Direktur Keuangan, Direktur Operasi dan Direktur Perencanaan dan Produksi PDAM Tirtanadi Sumut dan ditembuskan kepada Ketua Dewan Pengawas juga dijelaskan, kepada kepala divisi yang tupoksinya bertanggung jawab langsung kepada direktur utama, apabila dalam melaksanakan tugas menemui kendala/hambatan agara dikonsultasikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut.

“Keputusan ini diambil tentunya berdasarkan pertimbangan yang matang dalam rapat yang digelar bersama bapak gubernur. Keputusan ini, diambil mengingat untuk kepentingan layanan terhadap masyarakat akan air bersih di Sumatera Utara,” ucapnya.

Dia menambahkan, sikap tersebut untuk kepentingan perusahaan mengingat, terjadinya kekosongan jabatan pada direktur utama. “Pasca kekosongan jabatan yang waktu itu di pegang oleh Pak Azzam Rizal, kita tidak mau PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, terus mengalami kekosongan jabatan. Dan penunjukan ini adalah hak progratif pak Gubernur,” tegas Nurdin.

Sikap yang diambil pak gubernur, sambung Nurdin, untuk memperbaiki perusahaan daerah itu ke depannya. “Pengangkatan ini hingga berakhirnya masa jabatan direktur yang lama. Dan ini berdasarkan beberapa faktor dan pertimbangan yang matang tentunya,” ujar Nurdin.

Kalau masalah pengangkatan itu tentunya, sambung Nurdin Lubis, tentunya berdasarkan hasil pertimbangan dan konsultasi dengan menteri dalam negeri.

“Mengingat ini bukan pejabat struktural. Pengangkatan ini bukan sembarangan kita juga sudah mendapatkan izin dari mendagri. Makanya kita mengambil sikap untuk pengangkatan,” bebernya.

Sementara itu, Komisi C DPRD Sumut sudah mengingatkan ketiga dewan direksi PDAM Tirtanadi soal pengangkatan mereka secara kolektif kologial hanya melalui surat sepotong Sekda Sumut adalah tindakan yang melanggar hukum. Pengangkatan ketiga dewan direksi ini, sudah jelas melanggar peraturan gubernur (Pergub) karena sampai saat ini Azzam Rizal, masih direktur utama yang defenitif.

Saat ini, Azzam Rizal masih direktur yang sah secara defenitif. Ketiga dewan direksi ini apabila harus mengambil keputusan secara hukumnya mereka harus berkoordinasi dengan Azzam Rizal.

“Karena sampai saat ini belum ada surat pemberhentian atau surat non aktif Azzam Rizal sebagai Direktur Utama di PDAM Tirtanadi,” sebutnya.

Dihubungi terpisah, Pengamat Anggaran dan Pemerintahan, Elfenda Ananda mengatakan, pengambilan keputusan penegasan pengangkatan Plt Direksi yang oleh Sekda Pemprovsu atas nama gubernur merupakan kebijakan yang patut dicurigai. “Ada hal yang menjadi pertanyaan, mengapa kebijakan penting itu diatasnamakan Sekda, atau ada hal lain karena hubungan gubernur dengan Azzam Rizal persoalan anggaran? Hal lainnya bisa saja ada sesuai dari kebijakan yang diambil Sekda Sumut itu,” sebutnya.

Dia menambahkan, apabila gubernur meminta sekda Sumut mengambil keputusan untuk mempertegas posisi tiga direksi untuk menjalankan tugas, ternyata surat gubernur dibatasi pada 2013 dan untuk menyusun rencana anggaran saja. Hal inilah yang mengundang tanya, mengapa Sekda mengambil kebijakan atas nama gubernur pada tahun 2013.

“Bila gubsu memerintahkan sekda mengangkat tiga direksi untuk menjalankan tugas-tugas pokok dan fungsi direktur utama, tentunya tidak kuat dan rentan dipersoalkan. Apalagi Azzam Rizal belum pernah dinonaktifkan,” ucapnya.

Mantan Sekretaris Eksekutif FITRA Sumut itu juga menyebutkan, tugas tiga direksi dalam melaksanakan tugas Direktur Utama PDAM Tirtanadi tentunya belum kuat, karena Sekda masih mengatasnamakan Gubsu yang ketika itu tidak diketahui alasannya tak menanadatangani surat pengangkatan tiga direksi. “Saya pikir, Gubsu harus segera menjelaskan persoalan ini sehingga persoalan di PDAM Tirtanadi bisa tuntas secara manajemen,” katanya.

Azzam Rizal telah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tikor Medan pukul 20.45 WIB, 18 Februari 2014.

Ketua Majelis Hakim Jonner Manik mengatakan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dan Uang
Pengganti (UP) Rp2,5 lebih dimana jika harta benda terdakwa tidak memenuhi akan digantikan dengan pidana penjara 1 tahun bui.

“Meringankan perbuatan terdakwa bersikap sopan, dan memiliki tanggungan. Memberatkan terdakwa melakukan perbuatan tercela,” ujar Ketua Majelis Hakim .

Dimana menurut Hakim, terdakwa Azzam bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana rekening air. Perbuatannya dinilai
telah merugikan negara Rp 5,2 miliar.

Putusan Hakim ini, masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun 6 bulan, membayar denda Rp 200 juta
subsider 4 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp 3,69 miliar, dengan catatan jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang.

Atas putusan ini, Azzam resmi mengajukan banding pada 24 Februari 2014 di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hingga kini, kasusnya masih berjalan.(rud/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/