BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengamankan empat unit escavator dan 11 orang pekerja tambang Galian C Illegal di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN 2 di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih mengatakan lokasi tambang galian C tersebut tidak memiliki IUP, IUPR dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saat ini kasusnya masih kami selidiki dengan memeriksa sejumlah pekerja yang diamankan kemarin,”ungkapnya.
Dijelaskannya, saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi, para pekerja sedang melakukan pengorekan tanah yang dilakukan empat operator escavator.
Dari hasil pemeriksaan petugas, para pekerja yang diamankan mereka bekerja atas perintah berinisial ST, salah satu ketua organisasi masyarakat di Kota Binjai. “Saat diperiksa izin-izin kegiatan tambang lokasi itu, mereka tak bisa menunjukkannya,”sebut Herzoni.
Masih dikatakan Herzoni, aktivitas galian C tersebut telah beroperasi kurang lebih selama 2 tahun. Namun para pekerja mengaku, galian tersebut diperuntukkan untuk membuat kolam. “Sementara tanah yang ditambang diperjualbelikan kepada orang seharga Rp100.000 per dump truk,”beber Herzoni.
Dari sana, petugas juga mengamankan Tabita Ginting selaku Tukang Catat (Mandor), Sarmin selaku operator excavator Hitachi warna orange Zaxis 210, Howir selaku operator alat berat excavator Hitachi warna orange tipe Strip-1.
Selanjutnya, Erianto selaku penimbun jalan, Agus Sitepu selaku kernek operator, Adi Pansai selaku operator. Suari selaku Supit DT Nopol 8464 EG, Rizal selaku supir mobil DT BK 9169 BN, Wondo selaku supir mobil DT BK 8549 LO. Selanjutnya Sirajudin selaku supir mobil DT Nopol 8496 VO dan terakhir Candra selaku supir DT Nopol BK 8213 XR.
Petugas juga mengamankan lima unit dump truk, uang tunai sebesar Rp3.360.000, bon faktur penjualan, buku catatan pengambilan tanah. “Untuk tersangkanya masih kita lidik, ya,” pungkasnya. (dvs)