LUBUKPAKAM-Hotel Bidadari Inn di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Suka Mandihilir Kecamatan Pagarmerbau belum memiliki izin beroperasi dari Pemkab Deliserdang. Padahal, Kamis (26/7) pukul 09.30 wib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deliserdang merazia pasangan mesum di sana.
Ketua komisi A DPRD Deliserdang, Imran Obos, pihaknya tidak mentolelir tertangkap tanganya pasangan mesum di hotel yang belum memiliki izin. “Kita telah pernah merapatkan pembongkaran hotel Bidadari Inn, tetapi kok ada pembiaran. Ironinya pasangan mesum ditangkap di sana,” bilangnya.
Menurutnya komisi A dan komisi C DPRD Deliserdang, Kamis (14/6), silam telah mengeluarkan rekomendari agar hotel kelas melati itu di eksekusi. Alasanya hotek itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain adanya rekomendari dari DPRD, keberadan hotel itu diprotes sejumlah ormasi agama mulai pemuda masjid dan pemuda gereja.
“Waktu itu Satpol PP mendukung rencana pembongkaran hotel itu, tetapi hingga kini tidak terlaksana,” kata Obos . (btr)