32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Patroli Polair Resahkan Nelayan

BELAWAN-Sejumlah nelayan penerima kapal bantuan dari KKP (Kementerian Kelautan Perikanan) di Belawan mengaku trauma atas patroli laut yang digelar petugas Kepolisian Perairan (Polair).

Dampaknya, kapal motor (KM) Inka Mina pemberian pemerintah pusat terancam tak beroperasi, karena para nelayan merasa khawatir akan kembali ditangkap petugas saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut.
“Kalau seperti ini kejadiannya lebih baik kami (nelayan) tak berangkat melaut, karena sebelumnya pengurus kapal menyuruh kami berangkat melaut. Tapi tak tahunya ditengah laut kami ditangkap, hanya karena dokumen kapal ikan ini yang kurang lengkap,” ungkap, Zulkifli (38) seorang nelayan kepada Sumut Pos, Jumat (27/7) kemarin.

Dikatakannya, penangkapan KM Inka Mina itu terjadi disekitar perairan Kuala Belawan. Ketika itu, perjalanan kapal ikan yang dinakhodai, Idris (63) warga Kecamatan Medan Marelan ini dihentikan oleh kapal patroli KP-3010 milik Polair Mabes Polri. Saat petugas meminta nakhoda kapal menunjukan dokumen kapal pria asli kelahiran di Kabupaten Batu Bara inipun menunjukannya. “Soal surat-surat kapal itu bukan tanggung jawab kami, tapi pengurus kapal yang bertanggung jawab soal itu. Tapi fakta di lapangan nelayan juga yang harus ditahan berjam-jam dan dipersulit,” ucapnya.

Dengan terjadinya peristiwa ini, program bantuan 1.000 unit kapal nelayan berbobot mati 30 gross tonase (GT) senilai Rp1,5 triliun untuk periode 2010-2014 dinilai tidak akan  terlaksana, karena terganjal kelengkapan surat dokumen berupa gross akta dan surat izin penangkapan ikan. (btr)

BELAWAN-Sejumlah nelayan penerima kapal bantuan dari KKP (Kementerian Kelautan Perikanan) di Belawan mengaku trauma atas patroli laut yang digelar petugas Kepolisian Perairan (Polair).

Dampaknya, kapal motor (KM) Inka Mina pemberian pemerintah pusat terancam tak beroperasi, karena para nelayan merasa khawatir akan kembali ditangkap petugas saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut.
“Kalau seperti ini kejadiannya lebih baik kami (nelayan) tak berangkat melaut, karena sebelumnya pengurus kapal menyuruh kami berangkat melaut. Tapi tak tahunya ditengah laut kami ditangkap, hanya karena dokumen kapal ikan ini yang kurang lengkap,” ungkap, Zulkifli (38) seorang nelayan kepada Sumut Pos, Jumat (27/7) kemarin.

Dikatakannya, penangkapan KM Inka Mina itu terjadi disekitar perairan Kuala Belawan. Ketika itu, perjalanan kapal ikan yang dinakhodai, Idris (63) warga Kecamatan Medan Marelan ini dihentikan oleh kapal patroli KP-3010 milik Polair Mabes Polri. Saat petugas meminta nakhoda kapal menunjukan dokumen kapal pria asli kelahiran di Kabupaten Batu Bara inipun menunjukannya. “Soal surat-surat kapal itu bukan tanggung jawab kami, tapi pengurus kapal yang bertanggung jawab soal itu. Tapi fakta di lapangan nelayan juga yang harus ditahan berjam-jam dan dipersulit,” ucapnya.

Dengan terjadinya peristiwa ini, program bantuan 1.000 unit kapal nelayan berbobot mati 30 gross tonase (GT) senilai Rp1,5 triliun untuk periode 2010-2014 dinilai tidak akan  terlaksana, karena terganjal kelengkapan surat dokumen berupa gross akta dan surat izin penangkapan ikan. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/