27.8 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Dijerat Pasal Suap, Gatot dan Evy Terancam 15 Tahun Penjara

Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap PTUN Medan. Keduanya dijerat dengan pasal pemberian suap ke hakim.

Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Pasal tersebut sama dengan pasal yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya Yagari Bhastara alias Gerry. Pihak Pemprov Sumut memang menggandeng kantor pengacara OC Kaligis untuk menggugat penyelidikan Kejati Sumut di PTUN.

 

Ajukan Praperadilan

Terkait penetapan status mereka sebagai tersangka, Gatot Pujo Nugroho dan istri muda Evy Susanti akan mengajukan praperadilan.

“Sudah ada pernyataan tersangka dari KPK ya? Kalau memang benar begitu, maka pasti kami akan mengajukan praperadilan,” ujar pengacara keduanya, Razman Arief Nasution, saat dikonfirmas,, Selasa (28/7/2015).

Baik Gatot dan Evy sama-sama dijerat dengan pasal pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Pasal ini serupa dengan pasal yang menjerat pengacara senior OC Kaligis.

“Kami akan mempelajari penetapan itu. Yang jelas klien saya berkeyakinan tidak melakukan upaya pemberian suap kepada hakim,” kata Razman.

Gatot sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Evy satu kali. Keduanya sudah dicegah KPK sejak statusnya menjadi saksi. (faj/nrl/dtc)

Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.
Gubsu Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap PTUN Medan. Keduanya dijerat dengan pasal pemberian suap ke hakim.

Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Pasal tersebut sama dengan pasal yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya Yagari Bhastara alias Gerry. Pihak Pemprov Sumut memang menggandeng kantor pengacara OC Kaligis untuk menggugat penyelidikan Kejati Sumut di PTUN.

 

Ajukan Praperadilan

Terkait penetapan status mereka sebagai tersangka, Gatot Pujo Nugroho dan istri muda Evy Susanti akan mengajukan praperadilan.

“Sudah ada pernyataan tersangka dari KPK ya? Kalau memang benar begitu, maka pasti kami akan mengajukan praperadilan,” ujar pengacara keduanya, Razman Arief Nasution, saat dikonfirmas,, Selasa (28/7/2015).

Baik Gatot dan Evy sama-sama dijerat dengan pasal pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Pasal ini serupa dengan pasal yang menjerat pengacara senior OC Kaligis.

“Kami akan mempelajari penetapan itu. Yang jelas klien saya berkeyakinan tidak melakukan upaya pemberian suap kepada hakim,” kata Razman.

Gatot sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Evy satu kali. Keduanya sudah dicegah KPK sejak statusnya menjadi saksi. (faj/nrl/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/