30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Perubahan Gugus Tugas Menjadi Satuan Tugas, Penanganan Covid-19 Dairi Tetap Berjalan

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi belum membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena masih menunggu petunjuk struktur dan mekanisme perubahan Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Leonardus Sihotang, mengatakan, pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Gugus Tugas masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa.

“Sesuai Perpres 82 Tahun 2020 di Pasal 20 Huruf B dinyatakan bahwa Gugus Tugas Daerah yang masih ada tetap melakukan tugas, fungsi dan wewenangnya sebelum dibentuk Satuan Tugas berdasarkan Perpres,” ucap Leonardus.

Dijelaskannya, pihaknya masih menunggu struktur hukum yang jelas dari Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait konstuksi dan stuktur organisasi Satuan Tugas Percapatan Penanganan Covid-19. “Kami menunggu arahan Pusat, karena di pasal 12 Gubernur, Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas setelah mendapat rekomendasi atau pertimbangan dari Satuan Tugas Pusat”, jelasnya.

Menurutnya, sambil menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi akan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti biasa. Ia memastikan tim akan terus bekerja untuk menangani pendemi Covid-19.

“Sebelum Satuan Tugas dibentuk, Gugus tugas yang ada tetap melaksanakan tugasnya”, tegasnya.

Penjelasan bahwa sebelum peralihan nantinya dari Gugus Tugas menjadi Satgas, dilakukan evaluasi terhadap rencana operasi dan penyerapan anggaran agar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang satgas ke depan dapat direncanakan dan dilaksanakan dgn baik sesuai ketentuan perundang-undangan.(rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi belum membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena masih menunggu petunjuk struktur dan mekanisme perubahan Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Leonardus Sihotang, mengatakan, pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Gugus Tugas masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa.

“Sesuai Perpres 82 Tahun 2020 di Pasal 20 Huruf B dinyatakan bahwa Gugus Tugas Daerah yang masih ada tetap melakukan tugas, fungsi dan wewenangnya sebelum dibentuk Satuan Tugas berdasarkan Perpres,” ucap Leonardus.

Dijelaskannya, pihaknya masih menunggu struktur hukum yang jelas dari Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait konstuksi dan stuktur organisasi Satuan Tugas Percapatan Penanganan Covid-19. “Kami menunggu arahan Pusat, karena di pasal 12 Gubernur, Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas setelah mendapat rekomendasi atau pertimbangan dari Satuan Tugas Pusat”, jelasnya.

Menurutnya, sambil menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi akan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti biasa. Ia memastikan tim akan terus bekerja untuk menangani pendemi Covid-19.

“Sebelum Satuan Tugas dibentuk, Gugus tugas yang ada tetap melaksanakan tugasnya”, tegasnya.

Penjelasan bahwa sebelum peralihan nantinya dari Gugus Tugas menjadi Satgas, dilakukan evaluasi terhadap rencana operasi dan penyerapan anggaran agar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang satgas ke depan dapat direncanakan dan dilaksanakan dgn baik sesuai ketentuan perundang-undangan.(rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/