25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kader PSI Akhirnya Dinyatakan MS

LAYANI: Staf Bawaslu Sumut melayani pelaporan dari warga. 

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara (Sumut) yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengumuman daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Sumut kemarin, sepertinya bakal menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara PSI dan KPU Sumut, di Kantor Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik Medan, Senin (27/8).

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak mengatakan, terdapat dua poin keputusan dalam dua kali sidang mediasi sebelum pembacaan putusan atas permohonan sengketa ini. Yakni pertama, kata dia, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian (BAP) Sengketa Proses Pemilu Mencapai Kesepakatan dengan nomor permohonan: 02/PS/BWSL.SUMUT.02.00/VIII/2018.

“Poin kedua memerintahkan KPU Sumut untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan,” katanya kepada wartawan usai sidang.

Dijelaskan, adapun kesepakatan para pihak setelah diadakan mediasi, yakni berdasarkan permohonan dari pemohon yang telah menunjukkan dokumen ijazah asli beserta fotokopi yang telah dilegalisir dalam forum mediasi kedua, termohon (KPU Sumut) memberikan kesempatan kepada pemohon terkait pemenuhan dokumen syarat calon atas nama Fitriani berupa fotokopi ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir oleh instansi berwenang sesuai dengan peraturan berlaku.

“Poin kedua termohon meminta kepada pemohon untuk memenuhi dokumen sebagaimana poin satu, paling lama Kamis, 23 Agustus 2018 di kantor KPU Sumut. Ketiga, termohon akan melakukan penelitian keabsahan dokumen paling lama tiga hari kerja sejak salinan putusan terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu nomor register: 02/PS/BWSL.SUMUT.02.00/VIII/2018 diterima pihak termohon dan pemohon,” terangnya.

Henry melanjutkan, poin selanjutnya dan yang terakhir, jika berdasarkan penelitian dokumen telah memenuhi keabsahan sesuai peraturan, maka pihak termohon akan menetapkan revisi Surat Keputusan KPU Sumut Nomor:196/HK.03.1-Kpt/12/Provinsi/VII/2018 tentang Penetapan DCs Anggota DPRD Sumut pada Pemilu 2019, yang berisi penetapan calon Anggota DPRD Sumut di Daerah Pemilihan Sumut I dari PSI Sumut sebagaimana yang diajukan dalam formulir B1-Parpol pada 31 Juli 2018.

“Dengan kata lain, kesepakatan yang sudah terjalin ini memungkinkan bacaleg mereka (PSI) yang tadinya di-TMS bisa menjadi MS. Itu pun dengan syarat selama tiga hari sejak amar putusan dibacakan, PSI akan memperbaiki administrasi tersebut,” katanya.

Di tempat yang sama, Kordiv Humas dan Hubungan Antar ke Bawaslu Sumut, Marwan, menerangkan terkait sidang adjudikasi Partai Beringin Karya dengan KPU Sumut yang  masih berproses dan belum final. “Dari enam dapil bacaleg mereka yang sebelumnya dinyatakan TMS, cuma terjalin kesepakatan pada dua dapil saja. Sementara yang empat dapil tersebut kita gelar sidang adjudikasi,” katanya.

Sesuai ketentuan, kata Marwan, sidang adjudikasi ini akan berlangsung selama 12 hari kerja. Pada hari ini masih akan digelar sidang serupa, dengan agenda jawaban pihak termohon atas penyampaian tuntutan sengketa dari pemohon. “Selanjutnya pada Kamis dan Jumat besok akan digelar sidang lagi dengan mengundang para saksi sekaligus pembacaan kesimpulan dari permohonan sengketa. Paling lama sampai 4 September 2018 sudah ada keputusan atas sengketa ini,” kata mantan Komisioner KPU Tebingtinggi tersebut.

Sementara adapun jalinan kesepakatan antara kedua pihak, sambung dia, yakni pada Dapil Sumut I dan Sumut 9. Dimana pihak termohon sepakati membawa perbaikan tersebut dengan mengganti SK DCS Anggota DPRD Sumut dari Partai Berkarya.

Diketahui, permohonan sengketa PSI dan Partai Berkarya ke Bawaslu Sumut sudah dilakukan sejak Senin (15/8) lalu. Dimana akibat bakal calon legislatif mereka dinyatakan TMS KPU Sumut saat pengumuman DCS pada Minggu, 14 Agustus lalu. (prn/azw)

LAYANI: Staf Bawaslu Sumut melayani pelaporan dari warga. 

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara (Sumut) yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengumuman daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Sumut kemarin, sepertinya bakal menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara PSI dan KPU Sumut, di Kantor Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik Medan, Senin (27/8).

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak mengatakan, terdapat dua poin keputusan dalam dua kali sidang mediasi sebelum pembacaan putusan atas permohonan sengketa ini. Yakni pertama, kata dia, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian (BAP) Sengketa Proses Pemilu Mencapai Kesepakatan dengan nomor permohonan: 02/PS/BWSL.SUMUT.02.00/VIII/2018.

“Poin kedua memerintahkan KPU Sumut untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan,” katanya kepada wartawan usai sidang.

Dijelaskan, adapun kesepakatan para pihak setelah diadakan mediasi, yakni berdasarkan permohonan dari pemohon yang telah menunjukkan dokumen ijazah asli beserta fotokopi yang telah dilegalisir dalam forum mediasi kedua, termohon (KPU Sumut) memberikan kesempatan kepada pemohon terkait pemenuhan dokumen syarat calon atas nama Fitriani berupa fotokopi ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir oleh instansi berwenang sesuai dengan peraturan berlaku.

“Poin kedua termohon meminta kepada pemohon untuk memenuhi dokumen sebagaimana poin satu, paling lama Kamis, 23 Agustus 2018 di kantor KPU Sumut. Ketiga, termohon akan melakukan penelitian keabsahan dokumen paling lama tiga hari kerja sejak salinan putusan terjadinya kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu nomor register: 02/PS/BWSL.SUMUT.02.00/VIII/2018 diterima pihak termohon dan pemohon,” terangnya.

Henry melanjutkan, poin selanjutnya dan yang terakhir, jika berdasarkan penelitian dokumen telah memenuhi keabsahan sesuai peraturan, maka pihak termohon akan menetapkan revisi Surat Keputusan KPU Sumut Nomor:196/HK.03.1-Kpt/12/Provinsi/VII/2018 tentang Penetapan DCs Anggota DPRD Sumut pada Pemilu 2019, yang berisi penetapan calon Anggota DPRD Sumut di Daerah Pemilihan Sumut I dari PSI Sumut sebagaimana yang diajukan dalam formulir B1-Parpol pada 31 Juli 2018.

“Dengan kata lain, kesepakatan yang sudah terjalin ini memungkinkan bacaleg mereka (PSI) yang tadinya di-TMS bisa menjadi MS. Itu pun dengan syarat selama tiga hari sejak amar putusan dibacakan, PSI akan memperbaiki administrasi tersebut,” katanya.

Di tempat yang sama, Kordiv Humas dan Hubungan Antar ke Bawaslu Sumut, Marwan, menerangkan terkait sidang adjudikasi Partai Beringin Karya dengan KPU Sumut yang  masih berproses dan belum final. “Dari enam dapil bacaleg mereka yang sebelumnya dinyatakan TMS, cuma terjalin kesepakatan pada dua dapil saja. Sementara yang empat dapil tersebut kita gelar sidang adjudikasi,” katanya.

Sesuai ketentuan, kata Marwan, sidang adjudikasi ini akan berlangsung selama 12 hari kerja. Pada hari ini masih akan digelar sidang serupa, dengan agenda jawaban pihak termohon atas penyampaian tuntutan sengketa dari pemohon. “Selanjutnya pada Kamis dan Jumat besok akan digelar sidang lagi dengan mengundang para saksi sekaligus pembacaan kesimpulan dari permohonan sengketa. Paling lama sampai 4 September 2018 sudah ada keputusan atas sengketa ini,” kata mantan Komisioner KPU Tebingtinggi tersebut.

Sementara adapun jalinan kesepakatan antara kedua pihak, sambung dia, yakni pada Dapil Sumut I dan Sumut 9. Dimana pihak termohon sepakati membawa perbaikan tersebut dengan mengganti SK DCS Anggota DPRD Sumut dari Partai Berkarya.

Diketahui, permohonan sengketa PSI dan Partai Berkarya ke Bawaslu Sumut sudah dilakukan sejak Senin (15/8) lalu. Dimana akibat bakal calon legislatif mereka dinyatakan TMS KPU Sumut saat pengumuman DCS pada Minggu, 14 Agustus lalu. (prn/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/