Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.
Sementara hakim anggota, Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara dua hakim lain berpandangan aset tersebut masih milik negara karena belum dihapusbukukan.
Dengan diperiksanya Tamin, total sembilan orang yang menjalani pemeriksaan KPK. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, membenarkan hal ini. Namun dia tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan. Dia beralasan pihaknya hanya fasilitator saja.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPK. Segala sesuatu yang menyangkut pemeriksaan akan disampaikan humas KPK nanti. Kami hanya memfasilitasi tempat saja,” kata Sumanggar, Selasa (28/8/2018).
Terkait OTT hakim PN Medan yang dilakukan KPK, Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinannya. Pasalnya, OTT yang melibatkan hakim sudah pernah terjadi sekitar tiga tahun lalu dan KY sudah pernah memperingatkan pentingnya perubahan mendasar terkait aspek integritas. Namun peringatan itu tidak sepenuhnya diindahkan hingga terjadi OTT kembali.
“KY telah berusaha melakukan pencegahan, tapi hari ini terulang lagi, mencoreng dunia peradilan. Jangan sampai ulah beberapa oknum menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan. KY terus mengingatkan pimpinan pengadilan harus menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi,” kata juru bicara KY Farid Wajdi. (mei/kps)