LUBUK PAKAM- Sejumlah kasus lakalantas menyebabkan kematian dalam pelaksanan Operasi Ketupat 2011 dijajaran Polres Deli Serdang, ternyata tidak pernah disidangkan di pengadilan.
Padahal, pihak kepolisian dalam tempo 10 hari seharusnya sudah membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
“Kami tinggal menunggu berkas dari pihak kepolisian. Tidak ada satu berkaspun dilimpahkan ke kami,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Maria Makdalena Sembiring SH, Selasa (27/9).
Kemudian, di dalam ketentuan Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, kepada pengdara yang lalai sehingga menyebabkan kematian dapat dijerat penjara maksimal 12 tahun atau sanksi denda maksimal Rp24 juta.
Makdalena menyatakan, pihaknya selalu siap menerima setiap perkara yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas Polres Deli Serdang AKP M Saleh SH, melalui Kepala Unit Kecelakan Kanit Laka) Iptu Heri Kuncahyono, ketika dikonfirmasi menyatakan, pelimpahan kasus Lakalantas ke Kejaksaan merupakan kewenangan penyidik.”Itu kewenangan penyidik,” bilangnya ringkas.
Namun, ketika dikejar lebih lanjut, kapan perkara tersebut dilimpahkan? Iptu Heri Kuncyahyono hanya menyatakan, datanya sudah saya berikan kepada wartawan. Malah Iptu Heri Kuncyahyono menyarankan, agar menunggu tim pe nyi dik melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
Selanjutnya, ketika ditanyakan kapan tenggat waktu pelimpahan berkas kecelakan lalulintas yang menyebabkan kematian akan dilimpahkan? Dengan nada tinggi, Heri Kuncyahyono meminta wartawan Sumut Pos menunggu hasil penyelidikan. “Tunggulah, itu nggak ada batas waktunya,” ucapnya bernada tinggi.
Sementara itu, data Sumut Pos menyebutkan, dalam pelaksanan operasi ketupat 2011 yang digelar selama sebulan, ada enam kasus lakalantas. Dua kasus kecalakan tunggal dan empat kecelakan menyebabkan kematian. Tetapi hingga kini, belum ada satu perkara lakalantas pun dilimpahkan ke Kejaksaan Lubuk Pakam.(btr)