30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kanit PPA Polresta Siantar Ancam Wartawan METRO SIANTAR

Kubuat Kau Nanti Seperti Andi dan Fatori 

Kanit PPA Polres Siantar Aiptu Malon Siagian mengancam wartawan METRO SIANTAR (grup Sumut Pos) saat berada di ruangan Ka BO Reskrim Iptu Asmon Bufitra, Kamis (27/9) pukul 15.00 WIB. Aiptu Malon mengancam akan menjadikan wartawan METRO seperti reporter Trans TV, Andi Siahaan.  
Sekitar pukul 14.30 WIB, wartawan METRO Ikrar Amin Lubis diminta Akbar Harahap dari wartawan Simantab News melalui telepon seluler untuk datang ke ruangan Ka BO Reskrim Iptu Asmon Bufitra, terkait berita penggrebekan sabung ayam yang terbit di METRO,  Kamis (27/9).

Setelah berbincang dan berada di ruangan Ka BO Reskrim selama 30 menit atau sekitar pukul 15.00 WIB, datang Kanit PPA Aiptu Malon Siagian dan langsung duduk di kursi di ruangan itu.

Aiptu Malon langsung mengatakan, “Inilah wartawan kemarin itu yang menyebutkan aku terima uang Rp50 juta dari dokter hewan itu. Si Lubis ini tidak benar ini. Kapanlah kau tidak silaf, kubuat kau nanti seperti si Andi sama Kapolres Fatori itu, sampai menyembah dia minta tolong. Pasti ada salahmu nanti, kau tunggu aja. Pasti ada waktunya, sampai menyembah kau kubikin, takkan mau aku,” jelasnya berwajah sinis sambil menunjuk-nunjuk tangan ke arah METRO.

Kata-kata itu diulang Aiptu Malon beberapa kali di ruangan saat itu. Sementara di ruangan saat itu ada Kanit Tipikor Iptu Lengkap Siregar, Ka B0 Reskrim Iptu Asmon Bufitra, wartawan Simantab News Akbar Harahap dan Ketua KBPP Kota Siantar Tagor Mulia Harahap.

“Hanya dia ini yang membuat berita itu kemarin. Dia bilang saya terima uang Rp50 juta. Ada si Jufri dari 24 jam, dia juga menelpon saya, saya bilang saja uang itu segini saya terima uang itu dari bapak si Ananta, buatlah beritanya kalau mau kau buat. Kubilang begitu sama si Jufri itu,” ujar Malon marah-marah sembari menunjukkan lima jari tangannya kedepan.

Malon pun tak mau berjabat tangan saat METRO permisi pulang dari ruangan Ka BO Reskrim itu. Sementara polisi lain tetap mau berjabat tangan dengan METRO.

Kapolres Siantar AKBP Alberd TB Sianipar dihubungi melalui pesan pendek menyebutkan, akan mencek anggota dimaksud. “Saya akan cek kepada anggota dimaksud,” jelasnya.

Tidak lama kemudian Kapolres kembali mengirimkan pesan pendek mempertanyakan identitas wartawan yang konfirmasi kepadanya. Lalu METRO menjelaskan identitas dua wartawan yang ada di ruangan saat itu dan juga beberapa identitas wartawan lain yang konfirmasi terkait kasus ini.

Pada berita yang dimaksud Aiptu Malon Siagian, Iskandar (33), dokter hewan di Dinas Perikanan dan Peternakan Simalungun, yang mencabuli siswa SMP berinisial AG (12) ‘dilepaskan’ Unit PPA Polres Siantar, Jumat (21/9) pukul 20.00 WIB. Dikabarkan dokter ini membayar Rp50 juta untuk bisa keluar dari ruang tahanan sementara.

Setelah ditangkap Rabu (12/9) pukul 20.00 WIB, Iskandar dijebloskan ke ruang tahanan sementara Polres Siantar. Iskandar sempat mendekam sembilan hari di ruang tahanan Polres.

Beberapa tahanan yang diwawancarai dari luar di ruang tahanan sementara Polres Siantar sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (22/9) menyebutkan, dokter Iskandar dibawa keluar dari ruang tahanan sementara Polres Siantar Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Beberapa tahanan ini diwawancarai saat berdiri di depan pintu masuk ke ruang tahanan sementara.

“Udah dibawa tadi malam Bang. Dibawa ke Medan katanya Bang, sudah tidak di sini lagi dokter itu. Dokter itu kan kasus cabul sama anak SMP itu, yang kasus Lusi kan Bang,” ujar tahanan berbaju hijau.

Beberapa tahanan lain menimpali, dokter Iskandar dibawa keluar, termasuk para tahanan wanita ruang tahanan sementara Polres Siantar. Tidak lama kemudian, para tahanan ini ditegur petugas dan diminta untuk tidak berbicara lagi.

Kanit PPA Polres Siantar Aiptu Malon Siagian dihubungi melalui telepon selulernya terkesan memberi keterangan tidak jelas terkait dilepasnya dokter ini. Dia malah balik bertanya kepada METRO terkait sumber informasi pelepasan tahanan tersebut.

“Dari mana kau tahu, dari mana informasinya. Siapa yang menyebutkan, masih ada dia ditahan itu. Masih ada di ruang tahanan sementara dia,” ujarnya sekitar pukul 13.30 WIB melalui ponsel. Tidak lama kemudian ponselnya mati.

Baik Kanit PPA Aiptu Malon Siagian maupun Kasat Reskrim saat itu AKP Azharudin belum memberi keterangan yang jelas terkait dugaan dilepasnya dokter ini. Keduanya tidak kunjung memberikan jawaban terkait dilepasnya dokter hewan Iskandar. Kanit PPA Aiptu Malon Siagian juga tidak kunjung memberi jawaban tentang dugaan uang Rp50 juta.

Sebelumnya, dokter Iskandar diduga mencabuli siswa kelas I SMP berinisial AG (12) di lantai II Gedung Bimbingan Belajar GO di Jalan Sudirman Siantar, Rabu (12/9) pukul 16.30 WIB. Dokter ini sempat memeluk dan mengelus kedua paha korban. Korban berontak melepaskan diri, berlari ke lantai I dan memberitahukan hal itu kepada teman-temannya. Kemudian teman-temannya ini menghubungi orangtua korban melalui telepon seluler dan menceritakan kejadian. Hingga akhirnya dokter dilaporkan kemudian ditangkap. (ral/smg)

Kubuat Kau Nanti Seperti Andi dan Fatori 

Kanit PPA Polres Siantar Aiptu Malon Siagian mengancam wartawan METRO SIANTAR (grup Sumut Pos) saat berada di ruangan Ka BO Reskrim Iptu Asmon Bufitra, Kamis (27/9) pukul 15.00 WIB. Aiptu Malon mengancam akan menjadikan wartawan METRO seperti reporter Trans TV, Andi Siahaan.  
Sekitar pukul 14.30 WIB, wartawan METRO Ikrar Amin Lubis diminta Akbar Harahap dari wartawan Simantab News melalui telepon seluler untuk datang ke ruangan Ka BO Reskrim Iptu Asmon Bufitra, terkait berita penggrebekan sabung ayam yang terbit di METRO,  Kamis (27/9).

Setelah berbincang dan berada di ruangan Ka BO Reskrim selama 30 menit atau sekitar pukul 15.00 WIB, datang Kanit PPA Aiptu Malon Siagian dan langsung duduk di kursi di ruangan itu.

Aiptu Malon langsung mengatakan, “Inilah wartawan kemarin itu yang menyebutkan aku terima uang Rp50 juta dari dokter hewan itu. Si Lubis ini tidak benar ini. Kapanlah kau tidak silaf, kubuat kau nanti seperti si Andi sama Kapolres Fatori itu, sampai menyembah dia minta tolong. Pasti ada salahmu nanti, kau tunggu aja. Pasti ada waktunya, sampai menyembah kau kubikin, takkan mau aku,” jelasnya berwajah sinis sambil menunjuk-nunjuk tangan ke arah METRO.

Kata-kata itu diulang Aiptu Malon beberapa kali di ruangan saat itu. Sementara di ruangan saat itu ada Kanit Tipikor Iptu Lengkap Siregar, Ka B0 Reskrim Iptu Asmon Bufitra, wartawan Simantab News Akbar Harahap dan Ketua KBPP Kota Siantar Tagor Mulia Harahap.

“Hanya dia ini yang membuat berita itu kemarin. Dia bilang saya terima uang Rp50 juta. Ada si Jufri dari 24 jam, dia juga menelpon saya, saya bilang saja uang itu segini saya terima uang itu dari bapak si Ananta, buatlah beritanya kalau mau kau buat. Kubilang begitu sama si Jufri itu,” ujar Malon marah-marah sembari menunjukkan lima jari tangannya kedepan.

Malon pun tak mau berjabat tangan saat METRO permisi pulang dari ruangan Ka BO Reskrim itu. Sementara polisi lain tetap mau berjabat tangan dengan METRO.

Kapolres Siantar AKBP Alberd TB Sianipar dihubungi melalui pesan pendek menyebutkan, akan mencek anggota dimaksud. “Saya akan cek kepada anggota dimaksud,” jelasnya.

Tidak lama kemudian Kapolres kembali mengirimkan pesan pendek mempertanyakan identitas wartawan yang konfirmasi kepadanya. Lalu METRO menjelaskan identitas dua wartawan yang ada di ruangan saat itu dan juga beberapa identitas wartawan lain yang konfirmasi terkait kasus ini.

Pada berita yang dimaksud Aiptu Malon Siagian, Iskandar (33), dokter hewan di Dinas Perikanan dan Peternakan Simalungun, yang mencabuli siswa SMP berinisial AG (12) ‘dilepaskan’ Unit PPA Polres Siantar, Jumat (21/9) pukul 20.00 WIB. Dikabarkan dokter ini membayar Rp50 juta untuk bisa keluar dari ruang tahanan sementara.

Setelah ditangkap Rabu (12/9) pukul 20.00 WIB, Iskandar dijebloskan ke ruang tahanan sementara Polres Siantar. Iskandar sempat mendekam sembilan hari di ruang tahanan Polres.

Beberapa tahanan yang diwawancarai dari luar di ruang tahanan sementara Polres Siantar sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (22/9) menyebutkan, dokter Iskandar dibawa keluar dari ruang tahanan sementara Polres Siantar Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Beberapa tahanan ini diwawancarai saat berdiri di depan pintu masuk ke ruang tahanan sementara.

“Udah dibawa tadi malam Bang. Dibawa ke Medan katanya Bang, sudah tidak di sini lagi dokter itu. Dokter itu kan kasus cabul sama anak SMP itu, yang kasus Lusi kan Bang,” ujar tahanan berbaju hijau.

Beberapa tahanan lain menimpali, dokter Iskandar dibawa keluar, termasuk para tahanan wanita ruang tahanan sementara Polres Siantar. Tidak lama kemudian, para tahanan ini ditegur petugas dan diminta untuk tidak berbicara lagi.

Kanit PPA Polres Siantar Aiptu Malon Siagian dihubungi melalui telepon selulernya terkesan memberi keterangan tidak jelas terkait dilepasnya dokter ini. Dia malah balik bertanya kepada METRO terkait sumber informasi pelepasan tahanan tersebut.

“Dari mana kau tahu, dari mana informasinya. Siapa yang menyebutkan, masih ada dia ditahan itu. Masih ada di ruang tahanan sementara dia,” ujarnya sekitar pukul 13.30 WIB melalui ponsel. Tidak lama kemudian ponselnya mati.

Baik Kanit PPA Aiptu Malon Siagian maupun Kasat Reskrim saat itu AKP Azharudin belum memberi keterangan yang jelas terkait dugaan dilepasnya dokter ini. Keduanya tidak kunjung memberikan jawaban terkait dilepasnya dokter hewan Iskandar. Kanit PPA Aiptu Malon Siagian juga tidak kunjung memberi jawaban tentang dugaan uang Rp50 juta.

Sebelumnya, dokter Iskandar diduga mencabuli siswa kelas I SMP berinisial AG (12) di lantai II Gedung Bimbingan Belajar GO di Jalan Sudirman Siantar, Rabu (12/9) pukul 16.30 WIB. Dokter ini sempat memeluk dan mengelus kedua paha korban. Korban berontak melepaskan diri, berlari ke lantai I dan memberitahukan hal itu kepada teman-temannya. Kemudian teman-temannya ini menghubungi orangtua korban melalui telepon seluler dan menceritakan kejadian. Hingga akhirnya dokter dilaporkan kemudian ditangkap. (ral/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/