30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Mion Tarigan Gagal Serahkan Dukungan

Foto: Batara/Sumut Pos
Tim kampanye Mion Tarigan mendengarkan penjelasan Komisioner KPUD Deliserdang soal keterlambatan tim Mion, Senin (27/11).

SUMUTPOS.CO – PASANGAN Bakal Calon (Balon) Bupati Deliserdang dari persorangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin gagal menyerahkan surat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang, Senin (27/11). Menurut anggota komisioner KPUD Deliserdang Arifin Sihombing, kegagalan pasangan itu karena keterlambatan waktu penyerahan berkas dukungan ke KPUD.

“Aturannya penyerahan berkas dukungan dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB. Sementara, timnya Mion sampai ke KPUD pukul 16.05 WIB. Artinya diluar batas yang telah ditentukan KPUD,” tegas Arifin Sihombing.

Atas keterlambatan itu, Arifin Sihombing menjelaskan kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati Mion Taringan dan Zainal Arifin, Alamsyah Saragih. Arifin menegaskan, KPUD tak bisa lagi menerima berkas dukungan yang rencananya akan diserahkan itu.

Setelah mendapat penjelasan singkat itu, Alamsyah Saragih bersama timnya dapat menerima. “Kami menerima keputusan KPUD itu. Dan semua akan taat mengikuti aturan tersebut,” tuturnya.

Alamsyah Saragih mengaku, keterlambatan terjadi karena kondisi jalan yang macet.

“Pak Mion tak ikut menyerahkan surat dukungan karena di Jakarta. Macet kali di jalan tadi,” terangnya.

Ditambahkanya, timnya mulai bergerak menuju kantor KPUD Deliserdang sekira pukul 14.00 WIB. Tetapi terhadang kemacetan di Simpang Amplas.

Karena macet, terpaksa konvoi tim Mion yang terdiri enam unit mini bus itu harus mencari jalur alternatif. “Kita terpaksa melalui Talun Kenas untuk menghindari kemacetan,” tukasnya.

Mendapat pengalaman gagal mengantarkan surat dukungan ke KPUD Deliserdang, Alamsyah berjanji, Selasa (28/11) dirinnya akan lebih cepat sampai ke kantor KPUD. “Kita akan datang dibawah jam 12,” janjinya sembari meninggalkan ruang aula Sekretariat KPUD Deliserdang.

Sementara, KPUD Deliserdang di setiap kegiatan sosialisasi selalu menginformasikan agar setiap calon mentaati aturan yang sudah dibuat. Untuk penyerahan surat dukungan bagi calon perseorangan dibuka mulai 25-29 November.

Khusus tanggal 25 hingga 28 pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.

Kemudian, syarat surat dukungan yang diserahkan pasangan calon sebanyak 87.466 suara berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan yang ditandatangani. Sebarannya 50 persen dari jumlah kecamatan di Deliserdang.(btr/ala)

Foto: Batara/Sumut Pos
Tim kampanye Mion Tarigan mendengarkan penjelasan Komisioner KPUD Deliserdang soal keterlambatan tim Mion, Senin (27/11).

SUMUTPOS.CO – PASANGAN Bakal Calon (Balon) Bupati Deliserdang dari persorangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin gagal menyerahkan surat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang, Senin (27/11). Menurut anggota komisioner KPUD Deliserdang Arifin Sihombing, kegagalan pasangan itu karena keterlambatan waktu penyerahan berkas dukungan ke KPUD.

“Aturannya penyerahan berkas dukungan dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB. Sementara, timnya Mion sampai ke KPUD pukul 16.05 WIB. Artinya diluar batas yang telah ditentukan KPUD,” tegas Arifin Sihombing.

Atas keterlambatan itu, Arifin Sihombing menjelaskan kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati Mion Taringan dan Zainal Arifin, Alamsyah Saragih. Arifin menegaskan, KPUD tak bisa lagi menerima berkas dukungan yang rencananya akan diserahkan itu.

Setelah mendapat penjelasan singkat itu, Alamsyah Saragih bersama timnya dapat menerima. “Kami menerima keputusan KPUD itu. Dan semua akan taat mengikuti aturan tersebut,” tuturnya.

Alamsyah Saragih mengaku, keterlambatan terjadi karena kondisi jalan yang macet.

“Pak Mion tak ikut menyerahkan surat dukungan karena di Jakarta. Macet kali di jalan tadi,” terangnya.

Ditambahkanya, timnya mulai bergerak menuju kantor KPUD Deliserdang sekira pukul 14.00 WIB. Tetapi terhadang kemacetan di Simpang Amplas.

Karena macet, terpaksa konvoi tim Mion yang terdiri enam unit mini bus itu harus mencari jalur alternatif. “Kita terpaksa melalui Talun Kenas untuk menghindari kemacetan,” tukasnya.

Mendapat pengalaman gagal mengantarkan surat dukungan ke KPUD Deliserdang, Alamsyah berjanji, Selasa (28/11) dirinnya akan lebih cepat sampai ke kantor KPUD. “Kita akan datang dibawah jam 12,” janjinya sembari meninggalkan ruang aula Sekretariat KPUD Deliserdang.

Sementara, KPUD Deliserdang di setiap kegiatan sosialisasi selalu menginformasikan agar setiap calon mentaati aturan yang sudah dibuat. Untuk penyerahan surat dukungan bagi calon perseorangan dibuka mulai 25-29 November.

Khusus tanggal 25 hingga 28 pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.

Kemudian, syarat surat dukungan yang diserahkan pasangan calon sebanyak 87.466 suara berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan yang ditandatangani. Sebarannya 50 persen dari jumlah kecamatan di Deliserdang.(btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/